OTAK, PERILAKU DAN KOGNISI

Sistem syaraf merupakan system kordinasi atau system control yang bertugas menerima rangsangan, menghantarkan rangsangan ke semua bagian tubuh dan sekaligus memberikan tanggapan terhadap rangsangan tersebut. Dengan demikian system ayaraf merupakan jaringan komunikasi yang terdapat di dalam tubuh. System syaraf organ dalam tubuh yan terdiri atas struktur jaringan serabut syaraf yang sangat halus terpusat di susunan syaraf pusat (central nervis). Sel syaraf atau neuron dipandang sebagai unit kerja yang sangat penting pada system syaraf pusat dan tepi. (Linda, L. Davidof. 1986, 140)

KESULTANAN MALAKA

Sejarah Kesultanan Malaka
Para ahli sejarah, berbedapendapat tentang kapan Malaka lahir, Tom Piers, seorang penulis Portugis, yang tinggal di Malaka tahun 1512-1515, memberitakan bahwa Malaka telah dibuka lebih kurang seratus tahun sebelum Malaka ditaklukan oleh bangsanya (Darmawijaya, 2010. 07). Kesultanan Malaka didirikan oleh Prameswara, ia adalah anak raja Palembang dari dinasti Syailendra yang terlibat dalam peperangan merebut kekuasaan Majapahit. Ia berhasil meloloskan diri dari serangan Majapahit pada 1377 dan berlindung di Tumasik. Nama tua singapura yang pada waktu itu di bawah kekuasaan Siam.

Di sana Prameswara membunuh Temagi sebagai penguasa setempat dan kemudian melantik dirinya menjadi penguasa yang baru. Karena takut dengan ancaman Siam, Prameswara mencari tempat perlindungan yang aman, yang akhirnya sampai di Malaka tahun 1400-an. Pada masa itu Malaka sebuah kampong kecil dan terpencil. Penduduknya terdiri dari bajak laut dan penangkap ikan. Malaka memberikan rasa aman bagi Prameswara dari ancaman Siam. (M.C. Ricklefs, 1998. 28)

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA SAHABAT (KHULAFAURRASYIDIN)

Pasca kepergian Rasulullah SAW, hukum Islam yang telah di bangun oleh oleh beliau sebagai dasar-dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat, kemudian diteruskan oleh para sahabat-sahabat nabi yang semasa hidupnya secara sukarela sudah ikut terlibat dalam perjuangan nabi mensyi’arkan ajaran-ajaran Islam. Pada zaman Rasulullah SAW, pemegang otoritas kekuasaan tasy’ri sepenuhnya di pegang oleh nabi Muhammad SAW.

Sepeninggalnya Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memingkinkan timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan hukum tas’ri pada zamannya masing-masing. Kewajiban tersebut, sebagaimana  AW. Khalaf simpulkan berupa; penjelasan kepada umat Islam tentang persoalan-persoalan yang membutuhkan penjelasan dan interpretasi dari teks-teks al Qur’an dan as Sunnah.

HUKUM ISLAM PADA MASA KERASULAN MUHAMMAD SAW

Pada masa kerasulan atau fase di mana nabi Muhammad SAW hidup, dapat disebut sebagai periode kelahiran dan pembentukan hukum syari’at Islam (Rasyad Hasan Khalil. 35, 2009). Dengan lahirnya hokum syari’at Islam pada fase ini, telah menjadi pedoman atau petunjuk tentang sumber-sumber dan dalil-dalil yang di pergunakan ke depannya untuk mengetahui suatu hukum atau ketetapan dari persoalan yang belum ada ketetapannya (A. Wahab Khalaf. 08, 2002). Dengan demikian pada masa ini, telah melahirkan sekaligus mewariskan dasar-dasar pembentukan hukum tasyri secara sempurna.

Pembentukan hokum Islam pada masa kehidupan nabi Muhammad SAW, oleh mayoritas ulama dapat di bagi ke dalam dua fase yang memiliki corak dan karakteristik tersendiri. Adapun fase itu adalah fase Makkiyah, fase ini berlangsung selama 12 tahun beberapa bulan, sejak nabi dilantik sebagai Rasul (masih menetap di Mekkah) hingga hijrah ke Madinah. Kondisi ummat Islam pada era ini secara kuantitas masih sedikit dan lemah, sehingga belum memiliki lembaga hukum yang kuat, sehingga perhatian Rasulullah SAW tercurah pada aktivitas dakwah dalam rangka penanaman tauhid kepada Allah SWT, dan meninggalkan praktek penyembahan berhala dan patung-patung (A. Wahab Khalaf. 9, 2002)

Abdul Karim bin Muhammad al-Jilli

Al Jilli lahir pada tahun 1365 M, di Jilan (Gilan). Sebuah provinsi di sebelah selatan kasfia dan wafat pada tahun 1417 M. Sedangkan nama Jilli di ambil dari tempat kelahirannya di Gilan. Al Jilli adalah seorang sufi yang terkenal di Baghdad. Riwayat hidupnya tidak banyak diketahui oleh para ahli sejarah, tapi sebuah sumber pernah menyatakan bahwa ia telah melakukan perjalanan ke India pada tahun 1387 M, kemudian belajar tasawuf di bawah bimbingan Syaikh Abdul Qodir al Jailany. Selain itu al Jilli juga berguru pada Syaikh Syafaruddin Isma’il bin Ibrahim al Jabiri di Zabid (Yaman) pada tahun 1393-1403 (Rosihin Anwar. 253, 2007).

Abdul Karim bin Muhammad al Jilli merupakan sufi kreatif, ia banyak menulis tentang tasawuf sekitar dua puluh buku,  di antara karangannya yang terkenal adalah: 1. Al Insan al Kamil fi Ma’rifatil Awakhir wal Awa’il, 2. Al Kahf war Raqim fi Syarhi Bismillahirrohmanirrohim. Al Insan al Kamil adalah sebuah buku yang pernah menggemparkan ulama-ulama sunnah dan fiqih pada masa itu, padahal isinya hanya sekedar menjelaskan buah fikiran Ibnu Arabi dan Jalaluddin ar Rumi (Proyek Pembinaan PTAIN. 86, 1982).

Dasar-dasar Psikologi Sosial

Situasi Kelompok Sosial
Pengertian Situasi Kelompok Sosial
Kelompok merupakan agregat sosial di mana anggota-anggotanya saling bergantung, dan setidaknya memiliki potensi untuk melakukan interaksi antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan situasi social adalah setiap situasi di mana terdapat saling hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Dengan kata lain, yang dinamakan situasi social itu di mana terdapatnya interaksi sosial, maka dapat disebut sebagai situasi sosial (David O Hears. 107, 1994).

Dalam bahasa yang berbeda, Ikhwan Lutfhi memandang bahwa yang di maksud dengan situasi sosial adalah kumpulan dua orang atau lebih yang melakukan interaksi dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan ini tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus didukung oleh semua orang yang menjadi anggota kelompok dengan hubungan yang mendalam (Ikhwan lutfhi. 93, 2009).

Melihat Konsep Dasar Pendidikan Multikultural


Pendidikan multikultural masih diartikan sangat beragam, apakah pendidikan ini berkonotasi tentang pendidikan tentang keragaman budaya, atau pendidikan untuk membentuk sikap menghormati keragaman budaya. Secara etimologis pendidikan multikultural terdiri dari dua term, yaitu pendidikan dan multikultural. Sedangkan dari sisi terminologis, pendidikan multikultural merupakan proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekuensi keragaman budaya, etnis, suku, dan aliran (agama). (Ainurrofiq Dawam. 75, 2006).


Melihat Konsep Pendidikan dan Pendidikan Islam

 
Add caption
Secara etimologi, pendidikan berasal dari kata "didik" yang diberi awalan "pe-" dan akhiran "-an" yang berarti (perbuatan, hal, cara, dan sebagainya). Istilah pendidikan semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu "paedagogie" yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Dalam bahasa Arab istilah ini sering dikenal dengan "tarbiyah" yang berarti pendidikan. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan "education" yang berarti pengembangan atau bimbingan, "educate" atau "to educate" yang berarti mengeluarkan sesuatu yang berada di dalam atau memperbaiki moral dan melatih intelektual  (Zurinal. Z dan Wahdi Sayuti. 2006. 2).

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...