Add caption |
Dari definisi secara kebahasaan di atas, para pakar
pendidikan banyak mengembangkannya dengan mengemukakan pendapatnya tentang
pendidikan, yang mana dalam membangun tafsir pendidikan tersebut, mereka banyak
dipengaruhi oleh pandangan dunianya (weltanschauung) masing-masing, di
antaranya:
Ki Hajar Dewantara, sebagaimana dikutip oleh Madyo Eko
Susilo dan RB Kasihadi mengatakan bahwa pendidikan berarti upaya untuk
memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek) dan
jasmani anak-anak. Maksudnya agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup,
yaitu kehidupan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya
(Madyo Ekosusilo dan RB. Kasihadi,
1987. 14).
Darmaningtyas mendefinisikan pendidikan sebagai usaha
sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik
(Darmaningtyas, 2004. 1). Penekanan dari definisi ini terletak pada "usaha sadar dan
sistematis", karena tidak semua usaha memberi bekal pengetahuan kepada
anak didik disebut pendidikan, jika tidak memenuhi kriteria yang dilakukan
secara sadar dan sistematis.
Pada hakikatnya, proses pendidikan merupakan usaha
manusia untuk melestarikan hidupnya. Maka, secara sederhana makna pendidikan
dapat dipahami sebagai usaha manusia dalam membina kepribadiannya sesuai dengan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan kebudayaannya. Dengan demikian,
bagaimanapun sederhananya peradaban yang ada pada masyarakat, di dalamnya
berlangsung proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah
ada sepanjang peradaban umat manusia,. Pendapat ini di sampaikan oleh tim dosen
IKIP Malang yang memaknai pendidikan sebagai
aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadian dengan jalan
membina potensi-potensi pribadinya baik rohaninya (pikir, rasa, karsa, cipta,
dan budi nurani), maupun jasmaninya (panca indera, serta
keterampilan-keterampilan). (Tim
Dosen FIP IKIP Malang, 1998. 2).
Sementara dari perspektif psikologi, Alisuf Sabri
mengatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dari orang dewasa untuk membantu
atau membimbing pertumbuhan dan perkembangan anak (peserta didik) secara
teratur dan sistematis ke arah kedewasaan (M.
Alisuf Sabri, 2005.7).
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, dinyatakan
bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(Undang-undang
RI No. 20 Thn. 2003 tentang Sisdiknas & PP RI Thn. 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, 2010. 2-3).
Dari beberapa pengertian para pakar di atas, dapat
disimpulkan bahwa pendidikan merupakan upaya sistematis yang dimaksudkan untuk
membina dan merubah prilaku peserta didik, agar bisa mencapai kodrat
kemanusiaannya sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial, guna memenuhi
tujuan hidupnya. Dalam hal ini, pendidikan bukan hanya sekedar mengumpulkan
pengetahuan, melainkan proses pembentukan mental yang terjadi dalam diri
peserta didik, sehingga menyebabkan munculnya perubahan tingkah laku. Sedangkan
aktivitas mental itu terjadi karena adanya interaksi individu dengan lingkungan
yang disadarinya (Zurinal. Z
dan Wahdi Sayuti. 2006. 29).
Untuk mewujudkannya, pendidikan dapat dipahami dari dua
dimensi yang saling berkaitan, yaitu: pendidikan merupakan hak asasi
manusia, dan pendidikan merupakan proses (HAR. Tilaar. 2011. 13). Sebagai hak asasi manusia, tanpa pendidikan manusia
tidak dapat mewujudkan kemanusiaannya. Manusia hanya akan menjadi manusia
apabila terjalin hubungan dengan sesamanya. Pendidikan sebagai proses, berarti
menjadi manusia tidak terjadi dengan sendirinya tetapi merupakan suatu proses
kemanusiaan dalam kebersamaan dengan sesama manusia.
Senada dengan ini, Armai Arief juga menilai pendidikan
harus dilihat dari pandangan masyarakat dan pandangan individu. Dalam pandangan
masyarakat, pendidikan bermakna "pewarisan nilai-nilai kebudayaan"
dari generasi tua ke generasi muda. Sementara dari kacamata individu,
pendidikan bermakna "pengembangan potensi pribadi manusia". Dengan
demikian pendidikan tidak hanya sebagai penetrasi nilai-nilai budaya, tetapi
merupakan sarana pengembangan potensi diri yang dimiliki oleh setiap manusia
(Armai Arief, 2005.79-80).
Sementara dalam Islam, pendidikan memiliki terminologi
yang cukup variatif. Terdapat beberapa istilah yang biasa dipergunakan dalam
pengertian pendidikan, seperti kata ta’lim (تعلىم) yang berarti
pengajaran, tarbiyah (تربيه ) berarti
pendidikan, dengan kata kerja rabba (ربى) yang berarti
mendidik, dan kata ta’dib (تاديب) berarti
pendidikan yang berhubungan dengan prilaku atau akhlak dalam kehidupan yang
lebih mengacu pada peningkatan martabat manusia
(Abuddin Nata, 1997. 8).
Pada konferensi internasional pendidikan Islam di
Universitas King Abdul Azis Jeddah 1977 merekomendasikan yang dimaksud
pendidikan Islam adalah keseluruhan pengertian yang terkandung dalam istilah ta'lim,
tarbiyah, dan ta'dib. Dari
pemaknaan ini, Abdurrahman an-Nahlawy menyimpulkan bahwa pendidikan Islam
terdiri dari empat unsur, yaitu: Pertama, menjaga dan memelihara fitrah
anak menjelang baligh; Kedua, mengembangkan seluruh potensi; Ketiga, mengarahkan
fitrah dan potensi menuju kesempurnaan; dan Keempat, dilaksanakan secara
bertahap
(Ngainun Naim & A. Sauqi. 2010.
32).
Sementara Nur Uhbiyati menyatakan bahwa pendidikan Islam
merupakan suatu sistem pendidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang
dibutuhkan oleh hamba Allah. Oleh karena Islam mempedomani seluruh aspek
kehidupan manusia muslim baik di dunia maupun ukhrawi
(Nur
Uhbiyati. 1999. 12).
Sejalan dengan itu semua, Ahmad Tafsir menyimpulkan
pendidikan Islam sebagai pengembangan pribadi dalam semua aspeknya secara
maksimal sesuai dengan ajaran Islam. Dengan pengertian pengembangan pribadi
mencakup pendidikan oleh diri sendiri, lingkungan, dan oleh orang lain (guru)
yang mencakup aspek jasmani, akal dan hati, agar pribadinya dapat berkembang
secara maksimal (A. Tafsir. 1994. 3-4).
Dari pengertian pendidikan Islam di atas, dapat
dikemukakan bahwa pendidikan Islam merupakan rangkaian proses pembentukan
kepribadian individu secara sistematis, terencana dan komprehensif dalam
mentransfer nilai-nilai kepada anak didik, mengembangkan potensi diri peserta
didik, agar mampu menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi, sesuai dengan
nilai-nilai ketuhanan yang didasarkan pada ajaran agama pada semua sisi
hidupnya, demi mewujudkan kemaslahatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Selain itu, keberadaan pendidikan Islam tidak hanya
menyangkut persoalan dari ciri khas pendidikan Islam itu sendiri, melainkan
yang lebih mendasarinya lagi menyangkut tujuan ideal dari pendidikan Islam,
yaitu membentuk manusia ideal yang dikenal dengan insan kamil atau
muslim paripurna. Tujuan ini sekaligus mempertegas bahwa misi dan tanggung
jawab yang diemban pendidikan Islam lebih berat lagi
(A. Malik Fadjar.
1988. 3-4).
Daftar
Bacaan
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Persfektif Islam, (Bandung:
Rosdakarya, 1994)
A.
Malik Fadjar, Visi Pembaruan
Pendidikan Islam, (Jakarta: LP3NI,1998).
Nur Uhbiyati, Ilmu
Pendidikan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), cet ke-11
Ngainun Naim & Achmad Sauqi, Pendidikan
Multikultural Konsep dan Aplikasi, (Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2010)
Abuddin Nata, Filsafat
Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)
Armai Arief, Reformulasi
Pendidikan Islam, (Jakarta: CRSD Press, 2005)
H.A.R. Tilaar, dkk.,
Pedagogik Kritis;
Perkembangan Subtansi dan
Perkembangannya di Indonesia,
(Rineka Cipta: 2011),
Zurinal.
Z dan Wahdi Sayuti, Ilmu Pendidikan; Pengantar dan Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan, (Jakarta:
UIN Jakarta Press. 2006),
Madyo Ekosusilo dan RB. Kasihadi, Dasar-dasar Pendidikan,
(Jakarta: Effhar dan Dahara Prize, 1987), cet. II
Darmaningtyas, Pendidikan yang Memiskinkan, (Yogyakarta: Galang
Press, 2004),
Tim Dosen FIP IKIP Malang, Kapita Selekta, Pengantar Dasar-dasar
Pendidikan, (Malang: IKIP Malang, 1998), hal. 2.
M.
Alisuf Sabri, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: UIN Jakarta Press,
2005),
Undang-undang
RI No. 20 Thn. 2003 tentang Sisdiknas & PP RI Thn. 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, (Bandung: Citra Umbara, 2010), cet. I,
No comments:
Post a Comment