Showing posts with label opini kita. Show all posts
Showing posts with label opini kita. Show all posts

PERAN STRATEGIS OMBUDSMAN RI DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK



    
Pendahuluan
Siklus perpolitikan masa transisi kehidupan bernegara di Indonesia (1998-1999), akhirnya telah menghantarkan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada kursi RI 1 dan Megawati Soekarno Putri di kursi RI 2. Tampaknya duet kepemimpinan Gus Dur dan Megawati saat itu harus menanggung beban politik dan sejarah masa lalu yang cukup berat. Korupsi masih tetap merajalela dan bahkan cenderung tanpa kendali. Penegak hukum juga mengalami kesulitan mewujudkan cita-cita reformasi hukum yang menjadi salah satu agenda reformasi.

Partai politik berebut jatah kekuasaan dan akses ekonomi. Masyarakat dan mahasiswa kembali melontarkan kritik atas ketidakmampuan pemerintah memberantas korupsi dan berbagai penyimpangan yang dilakukan penyelenggara negara. Pemerintah semakin kehilangan kewibawaan karena terus menerus terlibat polemik kontroversial sehingga tidak sempat mengurusi kebutuhan dasar masyarakatnya.

Dalam kondisi mendapat tekanan masyarakat yang menghendaki terjadinya perubahan menuju pemerintahan yang transparan, bersih dan bebas KKN, maka pemerintahan saat itu berusaha melakukan beberapa perubahan sesuai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya dengan membentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap Penyelenggara Negara, bernama Komisi Ombudsman Nasional.

Lahirnya Komisi Ombudsman di Indonesia, Di inisiasi pada awal Nopember 1999, Presiden KH. Abdurrahman Wahid memanggil Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Antonius Sujata untuk mendiskusikan tentang konsep pengawasan baru terhadap penyelenggara negara. Pada tanggal 17 Nopember 1999 diadakan pertemuan antara Jaksa Agung Marzuki Darusman, Antonius Sujata dan Presiden RI guna membahas gagasan Presiden RI tentang konsep pengawasan terhadap penyelenggara negara dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Secara lebih kongkrit konsep tersebut diwujudkan dengan membentuk Lembaga Ombudsman di Indonesia.

Setelah melewati dinamika dan proses maraton yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 10 Maret 2000 Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional, dengan mengangkat Antonius Sujata sebagai Ketua merangkap Anggota., Prof. Sunaryati Hartono sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Teten Masduki sebagai Anggota, KH. Masdar F Masudi sebagai Anggota, RM Surahman, APU sebagai Anggota, Prof. Bagir Manan sebagai Anggota, Pradjoto sebagai Anggota, dan Sri Urip sebagai Anggota. Setelah keluar Keppres Nomor 44 Tahun 2000, pada tanggal 20 Maret 2000, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional dilantik Presiden Abdurrahman Wahid di Istana Negara. Saat itu Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan pelayanan lembaga negara.

       Peran Strategis Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Kini, usia Ombudsman RI sudah memasuki usia yang ke 14 semenjak berdirinya lembaga ini di Indonesia. Tentunya di usia yang semakin matang ini, keberadaan Ombudsman RI menjadi sangat penting dan strategis dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan terhadap pelayanan publik di negeri ini. Mengingat semangat perbaikan kualitas pelayanan publik yang sedang digalakkan pemerintah pusat maupun di daerah, harus di dorong dengan pengawasan-pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi yang memiliki power ketika terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur dan pejabat publik  di tingkatan pusat dan daerah, guna tercapainya pelayanan publik yang bersih tanpa kolusi dan berkeadilan bagi masyarakat di Indonesia.

Cita-cita mulia untuk menyelenggarakan pemerintahan negara yang bersih inilah, telah dinyatakan 14 (empat belas) tahun lalu yang menjadi ilham ketika mendirikan lembaga Ombudsman di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam salah satu pertimbangan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional yang menyatakan:

“Pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme”

Yang menjadi Visi Ombudsman, sebagaimana termaktub dalam Keppres di atas, adalah terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance). Banyak teori tentang Pemerintahan yang baik. Tapi, initinya adalah pemerintahan dijalankan oleh orang-orang yang menyadari betul bahwa melayani kepentingan warga bukan sekedar kewajiban legal, tapi sekaligus kewajiban moral. Legal adalah kewajiban yang dipaksakan dari luar; sementara kewajiban moral adalah kewajiban yang dituntut dari dalam, dari diri sendiri. 

Sementara itu, pemerintahan yang baik, tidak mungkin terwujud kalau bukan sekaligus merupakan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dari kepentingan pribadi para penguasa/pejabatnya. Bentuk paling kasar dari kepentingan pribadi adalah apa yang populer disebut korupsi. Karena itu, Good Governance lazim diucapkan senafas dengan Clean Government.

Dengan demikian, Menata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Government) bukanlah sebuah slogan semata-mata yang di iklankan para pejabat publik di media massa, melainkan membutuhkan kerja-kerja kongkrit yang diawali dengan merevolusi akhlak (kesadaran) birokrasi selaku pelayan publik dengan tidak menggunakan istilah revolusi mental dalam melayani seluruh konstituennya di Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab. Sederhananya, pemerintahan yang baik dan bersih ditentukkan oleh pribadi-pribadi dari penyelenggara negara itu sendiri.

Kemudian, dalam peningkatan kualitas layanan aparat pemerintah selaku pelayan publik kepada warga masyarakat sebagai konstituennya, peran serta dari Ombudsman masih sangat dibutuhkan untuk melayani keluhan masyarakat berkenaan dengan layanan aparat negara/pemerintah yang dinilai tidak atau kurang semestinya. Baik dari sudut waktu, biaya, proses, mutu, dan lainnya. Karena fungsi pengawasan yang efektif selalu mempersyaratkan independensi. Tanpa independensi antara pihak yang mengawasi dengan yang diawasi kemungkinan besar yang terjadi justru kolusi.

Tidak demikian dengan ombudsman, karena Ombudsman adalah lembaga independen bukan bagian dari instansi/lembaga atau badan kenegaraan atau pemerintahan yang diawasinya. Sehingga posisi Ombudsman masih sangat strategis dalam mendisplinkan kinerja aparatur pemerintahan yang nakal, mengingat belum sepenuhnya praktek-praktek KKN hilang dari negeri ini.

Jadi, jika belakangan ini ramai disorot mutlaknya Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang Bersih (Clean Government), maka kerja Ombudsman masih sangat signifakan dalam mengawal pemerintahan yang baik, Good Governance. Bukan dalam pengertian Ombudsman sendiri yang akan memberikan layanan kepada masyarakat. Ombudsman hanya memastikan, bagaimana fungsi layanan publik yang menjadi tanggungjawab semua badan/instansi/lembaga tersebut berjalan seperti yang diinginkan oleh masyarakat yang memerlukannya.










REFLEKSI 84 TAHUN SUMPAH PEMUDA MEMPERTANYAKAN KOMITMEN KEBANGSAAN PEMUDA INDONESIA


Di antara beragam elemen bangsa, kaum muda merupakan elemen terpenting dalam mengupayakan terwujudnya cita-cita bangsa. Bukan hanya karena kaum muda akan menjadi penerus generasi masa depan, tetapi karena faktor kesejarahan bahwa setiap momentum perubahan, pemuda selalu menjadi pelopor di garda terdepan. Kita lihat dalam historiografi Indonesia, cikal bakal kelahiran negara-bangsa Indonesia berhutang besar pada peran generasi muda.

Manajemen Organisasi

Add caption
ETIKA PERSIDANGAN

Setiap persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat dalam suatu ikatan hirarkis. Dimana senantiasa terdapat hubungan antar sesama atasan dan bawahan disebut Organisasi. Karena itu, secara hirarkis organisasi merupakan wadah kegiatan administrasi. Manajemen dan proses antar personil yang ada didalamnya.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama organisasi itu, senantiasa bertitik tolak pada peraturan-peraturan yang telah dicanangkan dalam organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan tentunya merupakan kebijakan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya.

Penguasaan tata cara persidangan merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun anggota organisasi karena persidangan yang akan melahirkan keputusan-keputusan merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi bahkan pemerintahan dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya merupakan hal yang harus senantiasa di perhatikan, manakala suatu organisasi yang tidak terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau  merugikan orang banyak.

Pengertian Persidangan. Sidang adalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.

Macam-macam Sidang, di tinjau dari segi pesertanya, adalah: Sidang Pleno, sidang Komisi, dan sidang Sub Komisi. Sementara sidang ditinjau dari jabatanya yaitu: Kongres/Muktamar/Munas/Mubes, Musda, Konferensi, Rapat tahunan anggota dan Rapat kerja.

Adapun syarat-syarat Persidangan itu diantaranya; adanya ruang sidang, waktu sidang, acara sidang, terdapat peserta sidang, adanya perlengkapan, tata tertib sidang, adanya pimpinan dan sekretaris sidang dan menghasilkan keputusan sidang.

Tempat Sidang. Sebagai pertemuan formal sidang memerlukan tempat yang memadai agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu di bawah ini perlu mendapatkan perhatian seperti :
·         Tempat yang cukup luas
·         Ruangan bersih dan sehat
·         Keamanan harus terjamin
·         Tersedia sarana penunjang yang lain

Waktu Sidang. Sebelum sidang dilaksanakan sebelum sidang dilaksanakan faktor waktu sudah menjadi pertimbangan. Karena itu disiplin waktu bagi semua pihak merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam sidang.
Oleh sebab itu, waktu sidang hendaknya ditentukan sebaik mungkin sehingga tidak memberatkan dan menjenuhkan para peserta sidang. Seperti lamanya sidang, waktu istirahat, waktu sholat, dan lain-lain.

Perlengkapan Sidang. Dalam melaksanakan persidangan maka peralatan yang dibutuhkan hendaknya dipenuhi, misalnya: Palu sidang, Kursi dan meja sidang, Podium, dan Pengeras suara dan lainnya.

Tata Tertib sidang. Agar acara persidangan berjalan dengan lancar. Maka perlu diperlukan tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran tersebut. Dengan demikian perlu disusun tata tertib yang menyangkut:
·        Hak dan kewajiban peserta sidang
·        Peraturan mengenai keputusan sidang
·        Peraturan hak suara dalam persidangan
·        Peraturan pemilihan pemimpin sidang dan sebagainya

Pimpinan Sidang. Sukses atau tidaknya sidang sangat ditentukan pada pimpinan sidang. Oleh karena itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain: Mengarahkan sidang dalam menyelesaikan masalah, menjelaskan masalah yang akan dibahas, memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya, peka terhadap masalah yang berkembang, tidak emosional dan tidak memaksakan kehendaknya, dan menyimpulkan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dan pengambilan keputusan.

Sementara syarat-syarat pimpinan sidang itu harus; Mempunyai sikap leadership, Mempunyai pengetahuan yang cukup, Bijaksana dan bertanggung jawab dan Peka terhadap situasi dan cepat untuk mengambil inisiatif dalam situasi kritis. Dan sikap pimpinan sidang haruslah simpatik dan menarik, disiplin, sopan dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan, bersikap adil dan bijaksana terhadap peserta dan menghargai pendapat orang lain.

Sebab-sebab menjadi pimpinan sidang :
·         Karena jabatan atau kedudukan
·         Ditinjau oleh atasan
·         Ditinjau / dipilih oleh peserta

Sekretaris dan Anggota Sidang. Untuk membantu kelancaran jalannya persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam sidang, diperlukan anggota atau sekretaris sidang untuk mencatat jalannya acara dan masalah yang berkembang dalam persidangan. Sehingga memudahkan untuk menganalisa dan kemungkinan peninjauan kembali, baik sebelum maupun sesudah diambil keputusan.

Keputusan Sidang. Keputusan sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi anggota organisasi dalam pengembangannya.

Pengambilan Keputusan. Agar keputusan tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka keputusan harus diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk mengambil keputusan bisa dilakukan dengan sistem demokrasi (suara terbanyak), prinsip aklamasi dan berdasarkan kompromi (lobying), yaitu dimana para peserta dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk mengacu ke arah prinsip-prinsip itu di atas, dalam sidang dilakukan proses :
·         Kualifikasi             : Saling menyatakan pendapat di antara peserta.
·         Interprestasi           : Penafsiran pendapat agar diperoleh kejelasan.
·         Motivikasi             : Penggunaan alasan yang logis.
·         Integrasi                : Pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat di-
terima oleh peserta sidang, serta dijadikan sebagai keputusan sidang.

Move-move Persidangan. Dalam persidangan bisa muncul move-move yang dapat meramaikan persidangan, bahkan digunakan sebagai alat untuk menenangkan sidang, seperti :
a.       Schorsing ( penundaan) untuk sementara atau dalam waktu tertentu.
b.      Lobying (obrolan-obrolan) antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu,untuk mencari kesesuaian faham yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Kedua point ini, juga dilakukan apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta sidang mengalami kekalahan maka dilakukan schorsing.
c.       Interuption(memotong pembicaraan).

Dalam persidangan, sering terjadi usaha pemotongan pembicaraan dari seorang peserta terhadap peserta lainnya ataupun pimpinan sidang sekalipun. Dalam upaya inilah digunakan istilah “interupsi” yang ada pada hakikatnya meminta kesempatan untuk berbicara. Biasanya istilah interupsi yang sering berkembang dalam setiap persidangan, yaitu :
a.      Interruption point of order (meminta kesepakatan untuk berbicara).
Istilah ini digunakan oleh peserta sidang manakala yang diintrupsi, baik itu peserta lain atau pimpinan sidang, dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
b.      Interruption point of information (meminta dan atau memberikan penjelasan).
Pemotongan seperti ini dapat dilakukan peserta terhadap peserta lain atau pimpinan sidang, untuk diberikan atau memberikan informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah disampaikan.
c.      Interruption point of clarification (minta diperjelas, atau dijelaskan)
Hal ini dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi perdebatan pendapat yang menajam dalam persidangan.
d.     Interruption point of personal prevelage ( permintaan untuk pembersihan nama).

Ketukan Palu Sidang. Dalam sidang, palu sidang mempunyai peran penting demi kelancaran persidangan. Mulai penempatan pemegangan sampai pada penggunaan/ketukannya mempunyai etika sendiri. Salah menggunakan atau mengetukkan palu sidang bisa mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara audiens yang ada. Adapun penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang adalah sebagai berikut :

a.       Satu kali (1x) ketukan digunakan untuk :
  • Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang,
  • Mengesahkan keputusan sidang point demi point,
  • Memberikan perhatian kepada peserta sidang untuk tidak gaduh,
  • Menskorsing atau mencabut kembali skorsing sidang yang hanya satu kali 15 menit.
  • Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

b.      Dua kali (2x) ketukan digunakan untuk skorsing sidang lamanya 2x15 atau 2x30 menit.

c.       Tiga kali (3x) ketukan digunakan untuk :
  • Membuka dan menutup sidang atau acara resmi.
  • Mengambil keputusan dan atau mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan.

Contoh-contoh dalam menggunakan ketukan palu
1.        Membuka acara sidang.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sidang/acara secara resmi saya buka, tok….tok….tok….
2.        Menutup sidang acara resmi.
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, sidang/acara secara resmi saya tutup, tok…tok…tok…
3.        Pengesahan keputusan.
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, hasil sidang dinyatakan sah, tok…tok…tok…
4.        Menschorsing/mencabut schorsing.
Dengan membaca Bismillah, sidang kita schorsing selama 1x15 menit, tok. 2x24 jam, tok.tok,.atau sidang kita cabut/buka kembali,tok.
5.        Menerima dan menyerahkan palu sidang.
Dengan membaca Bismillah, palu sidang saya terima ketuk (1x) kemudian membaca salam. Atau dengan membaca Alhamdulillah palu sidang, saya serahkan kepada presidium/pimpinan sidang yang lain…(1x) kemudian mengucapkan salam.
6.        Mengesahkan keputusan sidang point per point (1x) dan lain-lain.

Lima Langkah Kreatif Menuju Sukses

Seringkali kita menyebut seseorang yang pandai menulis atau berhasil membuahkan hasil karya seni, sebagai seorang yang kreatif. Namun sebenarnya, yang disebut kreatifitas sejati, lebih baik dari apa yang dapat kita definisikan. Pada dasarnya, kreatifitas tak hanya dapat dilihat dari inovasi yang diciptakan oleh seorang penemu yang giat menciptakan hal-hal baru. Bahkan, kemampuan mengatur waktu bagi seorang ibu yang memiliki tiga anak, juga dapat disebut kreatifitas. Jadi, sebenarnya kita semua dapat jadi seorang yang kreatif asalkan tidak menutup pintu kreatifitas kita sendiri. Berikut ini merupakan lima langkah pemaparan agar kita dapat membuahkan kreatifitas.

Langkah Pertama – Buat Pilihan Untuk Jadi Kreatif. Pertama, Anda harus menghapus pandangan tentang kretaif yang telah tertanam dalam kepala anda, sebab, kalau masih memikirkan kreatif dalam artian sempit, akan sulit bagi anda untuk membuka pintu kretifitas. Bangun tekad dalam pilihan anda ini dan petakan definisi kreatif dari diri anda sendiri, sertai pula dengan semua kriterianya guna mempermudah pencapaian. Ekspresikan kreatifitas anda dalam salah satu saluran tradisional (seni, musik, puisi dsb), atau lebih bagus lagi jika anda menemukan cara baru anda sendiri.
Langkah Kedua – Perluas Cakrawala Anda. Kreatifitas biasanya tak datang dari wilayah yang telah Anda kenal. Menumbuhkan imajinasi kadangkala mengharuskan kita untuk memperluas cakrawala, namun seringkali untuk memulainya, kita tak pernah mengambil resiko keluar dari zona aman kita sendiri. Anda mungkin bisa memulai dengan mengunjungi tempat-tempat yang berbeda, misalnya mengunjungi kota yang berbeda, atau bahkan toko atau tempat makan yang berbeda dari biasanya. Pelajari sesuatu yang baru. Kalau perlu ikutlah kursus dan bangun keterampilan dalam bidang yang berbeda. Dan itu semua akan merangsang daya imajinasi Anda untuk berkreasi.
Langkah Ketiga – Buatlah Langkah Berani. Salah satu bagian dalam mengeksplorasi kreatifitas adalah mengambil sebuah kesempatan dan berani bertindak. Sisi tambahannya, ada banyak aturan di sini, jadi semua usaha tak akan sia-sia dan membawa keutungan.
Langkah Keempat – Harapkan Sedikit Kegagalan dan Jadikan Dorongan Untuk Maju. Salah satu alasan utama menutup pintu kreatifitas adalah adanya ketakutan akan kegagalan. Sekali jatuh, atau bahkan mungkin beberapa kali, tak membuat anda lebih nyaman dalam meghindari kegagalan. Jika ini benar, tak satupun dari kita yang melakukan usaha belajar berjalan. Banyak dari inovasi mengagumkan di dunia ini bermula dari 'kegagalan.' Bahkan Thomas Edison harus melakukan usaha 50.000 kali hingga ia berhasil menemukan baterei alkalin yang masih kita gunakan hingga kini.
Langkah Kelima – Kenali Pencapaian Anda. Seringkali, kita semua melakukan kreatifitas atau membuat sesuatu yang baru, dan saat seseorang memberi pujian, kita lebih senang mengelaknya. Jangan memandang rendah setiap hasil yang anda capai, bahkan meskipun itu hanya sedikit peningkatan. Jika Anda terus mengelak hasil usaha yang anda capai, itu dapat menutup pintu kretifitas anda. Jika anda membuat sebuah kemajuan, yakinkan anda menghargaiitu, bahkan kalau perlu rayakan bersama teman atau keluarga.
Kali ini saya mau berbagi ide tentang bagaimana menjadi orang sukses dalam bidang apapun yang anda inginkan atau bidang yang sedang anda tekuni saat-saat ini. Apa yang saya bagikan disini bukanlah berdasarkan pengalaman tapi berdasarkan pengamatan yang seksama lalu kemudian ditarik kesimpulan yang diharapkan se-obyektif mungkin.

Kita pasti sudah banyak sekali membaca buku-buku biografi tentang orang-orang terkenal dan cerita tentang kesuksesan mereka. Anda juga mungkin sudah banyak sekali membaca buku-buku yang memotivasi anda untuk menjadi sukses. Sebagai orang yang normal, kita membaca buku-buku tersebut karena kita juga pasti punya mimpi-mimpi pribadi untuk mencapai kesuksesan dalam bidang yang kita masing-masing.

Pada dasarnya tidak ada ukuran yang baku untuk mengukur kesuksesan seseorang. Setiap orang memiliki prinsip dan penilaian yang berbeda-beda terhadap arti sebuah kesuksesan. Ada yang menganggap harus menjadi pengusaha, negarawan, selebritis atau olahragawan berhasil barulah dianggap sebagai sukses. Namun, tidak sedikit juga di antara kita yang menganggap kesuksesan dalam ruang lingkup yang lebih kecil seperti dalam komunitas, keluarga, atau pengaruh terhadap lingkungan sekitar sudah cukup dianggap sebagai sebuah kesuksesan.

Kesuksesan memang tidak selalu diukur melalui pengakuan atau apa yang keluar dari mulut orang lain. Pada sebahagian orang, terkadang kesuksesan diukur berdasarkan pencapaian pribadi dan menikmati hasilnya juga secara pribadi. Semua ukuran parameter di atas pada dasarnya sah-sah saja, bisa diterima dan tidak perlu diperdebatkan. Justru, apa yang saya mau bagikan disini lebih kepada apa bahan dasar yang dibutuhkan oleh kita untuk mencapai sebuah kesuksesan. Dan inilah kesimpulan yang saya dapatkan berdasarkan pengamatan itu.

Kreatifitas adalah akar dan awal dari semua kesuksesan kita. Mari kita selidiki. Coba anda bayangkan siapa saja dalam benak anda, orang yang anda anggap sudah sukses. Dalam hal ini, saya sedang membayangkan orang terkaya di dunia, Bill Gates. Kesuksesan beliau membangun perusahaan raksasa microsoft berawal dari kreativitas dia untuk mulai menulis program komputer dan kemudian dipakai oleh berbagai perusahaan hingga menjadi seperti sekarang ini. Saya tidak akan menjelaskan hal ini lebih detil. 

Tapi coba lihat, kreatif adalah sebuah kata sifat untuk menggambarkan sesuatu yang dari tidak ada menjadi ada, dari bahan mentah menjadi bahan jadi, dari sesuatu yang tidak berbentuk menjadi sesuatu yang indah, atau bahkan dari sesuatu yang tidak terpikirkan orang menjadi sesuatu yang bermanfaat buat orang. Dalam contoh ini, Bill Gates berkreasi membuat program komputer. Ford berkreasi membuat mobil. Abraham Lincoln, negarawan yang berkreasi menciptakan regulasi-regulasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Tiger Wood berkreasi mencari cara untuk menghasilkan pukulan golf yang akurat. Steven Spielberg, sutradara film yang berkreasi menghasilkan film-film box-office, dan masih banyak contoh lainnya.

Kreatifitas adalah awal yang baik tapi bukan akhir dari segala-galanya. Kreatifitas harus dibarengi dengan inovasi, kerja keras, focus, pantang menyerah dan nekat. Kreatifitas akan membuat orang-orang untuk terus menerus berinovasi dan memperbaiki hasil kreasi mereka, berkerja keras dan tidak mengenal lelah, fokus terhadap hasil kreasi mereka, pantang menyerah menghadapi kritikan dan cemoohan, serta nekat. Orang kreatif adalah orang yang menciptakan sesuatu, terus-menerus mengembangkannya, memperjuangkan habis-habisan hingga pada akhirnya diterima orang lain sebagai sesuatu yang bermanfaat buat diri mereka.

Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan pada dasarnya sudah dibekali kemampuan untuk mencipta dan berkreasi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bukan hanya bagi dirinya sendiri tapi juga bagi orang lain. Sifat kreatif yang sudah dianugerahkan Tuhan kepada kita sudah sepatutnya digali, dikembangkan dan pada akhirnya dibagikan manfaatnya untuk orang lain. Kreatifitas itu adalah sesuatu tidak akan ada habis-habisnya. Dia akan selalu dinamis, bertumbuh dan menghasilkan buah. Ketika orang mulai berhenti berkreasi, dia akan otomatis statis, berhenti bertumbuh dan berhenti menghasilkan buah. Dan hal ini jugalah yang membuat kenapa banyak orang tidak bisa sukses dan berhenti pada suatu titik.

Buitenzorg, Rain City
20.14 – 27 Okt 2011

Partisipasi Publik di Ranah Hukum; Putusan MK Atas UU Sisdiknas

Lahirnya UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal dengan UU Sisdiknas memberikan angin segar tidak hanya kepada mereka yang terlibat di dunia pendidikan tetapi juga memberikan ekspektasi besar terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas. Suatu hal lumrah paska lahirnya suatu undang-undang memunculkan paradoks di tengah masyarakat; pro atau kontra; puas atau tidak puas terhadap isi atau redaksinya. Proses panjang lahirnya sebuah undang-undang tidak serta merta menjadikannya sebagai suatu produk yang “sempurna” jadi dan diperlukan adanya interaksi yang dinamis.

Apabila interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein terus berlangsung, maka penegakan hukum diharapkan dapat mencerminkan wujud keadilan atau kesejahteraan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu politik penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, yang notabene terbuka bagi masyarakat untuk terlibat.      

Di semua level tersebut, partisipasi masyarakat sangat penting karena mencerminkan sebuah relasi konstruktip antara pemerintah dan masyarakat. Posisi masyarakat bukan hanya sebagai objek pembangun, namun juga sebagai subjek dari sebuah perkembangan. Di era sekarang ini, fenomena gugatan terhadap suatu undang-undang adalah cerminan positip dari sebuah proses pembelajaran menuju demokrasi seutuhnya di negara yang dianggap negara ke-3 terbesar yang mempraktikkan demokrasi.

Sejak amademen UUD 1945 dilakukan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan institusi Negara yang memberikan kontribusi positif pada lahirnya sistem penegakan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Kehadiran MK dengan jelas membuka ruang uji materiel atas suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Pembatalan suatu peraturan perundang-undangan oleh MK adalah wujud perlindungan akan hak hak konstitusional warga negara untuk diperjuangkan agar kesepakatan putusan politik DPR dan pemerintah yang tidak aspiratif dapat diubah menjadi lebih berpihak pada harapan masyarakat.

Uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dipenuhi Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan satu contoh kecil dari puluhan kasus lain yang telah diputuskan MK.
Putusan MK ini menyikapi gugatan dari saudara Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan) terhadap Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas Tahun 2003. Mereka memandang selama ini kata “dapat” dalam pasal tersebut dimaknai Pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Sehingga yang terjadi di lapangan seolah-olah Pemerintah telah melakukan diskriminasi terhadap sekolah swasta. Terbukti banyak sekolah swasta yang merasa dianaktirikan. Mereka merasa sekolah negeri lebih diperhatikan layaknya anak emas. Terutama dalam hal pengalokasian dana bantuan maupun sumber daya pendukung lainnya.

Namun kini sekolah-sekolah swasta boleh merasa lega dan bergembira. Sebab dalam keputusan sidang terbuka September lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan supaya kata “dapat” dalam Pasal 55 Ayat (4) Sisdiknas Tahun 2003 diganti dengan kata “wajib.” Itu artinya Pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta, terlebih pada jenjang pendidikan dasar. Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi demi terwujudnya pemerataan mutu pendidikan yang berkeadilan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi sekolah swasta yang merasa dianaktirikan dan tidak diperhatikan oleh Pemerintah.

Perlu dipahami bersama bahwasanya Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat Pemerintah pusat maupun daerah. Artinya masing-masing daerah turut wajib melaksanakan keputusan MK tersebut. Apalagi selama ini daerah memiliki anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam pengalokasian anggaran tersebut sebaiknya harus proporsional dan berkeadilan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.

Putusan MK tersebut harus diartikan sebagai sebuah sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dan jangan dijadikan sebagai oposisi biner di antara keduanya. Inilah adalah satu contoh baik dari suatu relasi seimbang (balance) antara pemerintah dan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan bersama masyarakat, terutama melalui institusi sosial seperti institusi pendidikan yang dikelola masyarakat dalam ranah hukum. Semoga semakin banyak bentuk relasi serupa di setiap ranah kehidupan kita karena esensi hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.”

oleh Dontknowathing Aboutme pada 14 Oktober 2011 jam 13:06

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...