Showing posts with label Sejarah pendidikan Islam. Show all posts
Showing posts with label Sejarah pendidikan Islam. Show all posts

IMAM AHMAD BIN HANBAL


BIOGRAFI IMAM AHMAD BIN HANBAL
Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn Asad Ibn Idris Ibn Abdullah Ibn Hasan al-Syaibaniy. Ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abdul Malik Ibn Sawadah Ibn Hindun al-Syaibaniy, jadi baik dari pihak ayah maupun ibu, Imam Ahmad bin Hanbal berasal dari salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia. Imam Ahmad bin Hanbal lahir di Baghdad pada bulan rabi’ul awal tahun 164 H/780 M. Ayah dan ibunya sebenarnya berasal dari kota Marwin wilayah Khurasan, tetapi dikala ia masih dikandungan, ibunya pergi ke Baghdad dan di sana beliau dilahirkan.
Imam Ahmad bin Hanbal adalah imam yang keempat dari fuqaha Islam. Ahmad bin Hanbal adalah seseorang yang mempunyai sifat-sifat luhur dan budi pekerti yang tinggi. Garis Silsilah Ahmad bin Hanbal bertemu dengan keturunan Rasulullah SAW. Pada Mazin ibn Muadz Ibn Adnan. Ibnu Hanbal dikenal sebagai seorang yang wara, zuhud, amanah, dan sangat kuat berpegang pada yang haq, ia hafal al Qur’an dan mempelajari bahasa, belajar menulis dan mengarang ketika berusia empat belas tahun. Ia hidup sebagai seorang yang cinta menuntut ilmu dan bekerja keras, sehingga ibunya merasa kasihan kepadanya. Bahkan diceritakan ia pernah ingin keluar untuk menuntut ilmu sebelum terbit fajar, namun ibunya meminta agar ditunggu saja hingga orang-orang bangun tidur. (Huzaimah Tahido Yanggo. 137).

KESULTANAN MALAKA

Sejarah Kesultanan Malaka
Para ahli sejarah, berbedapendapat tentang kapan Malaka lahir, Tom Piers, seorang penulis Portugis, yang tinggal di Malaka tahun 1512-1515, memberitakan bahwa Malaka telah dibuka lebih kurang seratus tahun sebelum Malaka ditaklukan oleh bangsanya (Darmawijaya, 2010. 07). Kesultanan Malaka didirikan oleh Prameswara, ia adalah anak raja Palembang dari dinasti Syailendra yang terlibat dalam peperangan merebut kekuasaan Majapahit. Ia berhasil meloloskan diri dari serangan Majapahit pada 1377 dan berlindung di Tumasik. Nama tua singapura yang pada waktu itu di bawah kekuasaan Siam.

Di sana Prameswara membunuh Temagi sebagai penguasa setempat dan kemudian melantik dirinya menjadi penguasa yang baru. Karena takut dengan ancaman Siam, Prameswara mencari tempat perlindungan yang aman, yang akhirnya sampai di Malaka tahun 1400-an. Pada masa itu Malaka sebuah kampong kecil dan terpencil. Penduduknya terdiri dari bajak laut dan penangkap ikan. Malaka memberikan rasa aman bagi Prameswara dari ancaman Siam. (M.C. Ricklefs, 1998. 28)

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA SAHABAT (KHULAFAURRASYIDIN)

Pasca kepergian Rasulullah SAW, hukum Islam yang telah di bangun oleh oleh beliau sebagai dasar-dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat, kemudian diteruskan oleh para sahabat-sahabat nabi yang semasa hidupnya secara sukarela sudah ikut terlibat dalam perjuangan nabi mensyi’arkan ajaran-ajaran Islam. Pada zaman Rasulullah SAW, pemegang otoritas kekuasaan tasy’ri sepenuhnya di pegang oleh nabi Muhammad SAW.

Sepeninggalnya Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memingkinkan timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan hukum tas’ri pada zamannya masing-masing. Kewajiban tersebut, sebagaimana  AW. Khalaf simpulkan berupa; penjelasan kepada umat Islam tentang persoalan-persoalan yang membutuhkan penjelasan dan interpretasi dari teks-teks al Qur’an dan as Sunnah.

HUKUM ISLAM PADA MASA KERASULAN MUHAMMAD SAW

Pada masa kerasulan atau fase di mana nabi Muhammad SAW hidup, dapat disebut sebagai periode kelahiran dan pembentukan hukum syari’at Islam (Rasyad Hasan Khalil. 35, 2009). Dengan lahirnya hokum syari’at Islam pada fase ini, telah menjadi pedoman atau petunjuk tentang sumber-sumber dan dalil-dalil yang di pergunakan ke depannya untuk mengetahui suatu hukum atau ketetapan dari persoalan yang belum ada ketetapannya (A. Wahab Khalaf. 08, 2002). Dengan demikian pada masa ini, telah melahirkan sekaligus mewariskan dasar-dasar pembentukan hukum tasyri secara sempurna.

Pembentukan hokum Islam pada masa kehidupan nabi Muhammad SAW, oleh mayoritas ulama dapat di bagi ke dalam dua fase yang memiliki corak dan karakteristik tersendiri. Adapun fase itu adalah fase Makkiyah, fase ini berlangsung selama 12 tahun beberapa bulan, sejak nabi dilantik sebagai Rasul (masih menetap di Mekkah) hingga hijrah ke Madinah. Kondisi ummat Islam pada era ini secara kuantitas masih sedikit dan lemah, sehingga belum memiliki lembaga hukum yang kuat, sehingga perhatian Rasulullah SAW tercurah pada aktivitas dakwah dalam rangka penanaman tauhid kepada Allah SWT, dan meninggalkan praktek penyembahan berhala dan patung-patung (A. Wahab Khalaf. 9, 2002)

AL-ANSAB


Bentuk tradisi sebelum Islam yang mengandung sejarah lainnya adalah al-Ansab, yang artinya adalah silsilah. Al-Ansab adalah kata jamak dari kata nasab yang berarti silsilah (genealogi). Sejak masa Jahiliyah orang-orang Arab sangat memperhatikan dan memelihara pengetahuan tentang nasab. Ketika itu pengetahuan tentang nasab merupakan salah satu cabang yang di anggap penting. Setiap kabilah mengahfal silsilahnya, semua anggota keluargnya mengahafalnya agar tetap murni, dan silsilah itu dibanggakan terhadap kabilah lain (Badri Yatim, 37-38, 1997).

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Hukum Islam adalah hukum yang universal, karena ia merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Sebagaimana halnya dengan agama Islam yang universal sifatnya itu, hukum Islam berlaku bagi orang Islam di mana pun ia berada, apa pun nasionalitasnya.  Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi bangsa tertentu di suatu Negara nasional tertentu. Dalam kasus Indonesia, hukum nasional mungkin juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia setalah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama warga Negara Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial dahulu.

Untuk mewujudkan satu hukum Nasional sangatlah tidak mudah karena Indonesia adalah Negara yang mempunyai berbagai Agama di dalamnya. Dan mempunyai adat istiadat yang bermacam-macam pula. Maka sejarah hukum di Indonesia terutama hukum Islam sedikit banyaknya dipengaruhi oleh hal-hal tersebut. Untuk itu, di dalam makalah ini akan sedikit dijelaskan tentang sejarah Hukum Islam di Indonesia pada masa kemerdekaan, orde lama dan orde baru serta reformasi.  

Masyarakat manusia mempunyai kondisi, sejarah masa lalu dan  pandangan masa depan yang tidak sama antara satu lingkungan dengan lingkungan yang lain. Amerika Serikat misalnya, menekankan hukum pada hak individu dalam hubungannya dengan hak individu yang lain.pusat perhatian hukum  di sini adalah menjaga agar hak-hak seseorang sebagai warga Negara jangan sampai terlangkahi. Hal itu antara lain, sesuai dengan tabiat Amerika sebagai sebuah Negara serikat. Para emigran asal eropa yang mendominasi penduduk AS sekaranag ini dulunya hidup di berbagai koloni terpisah dengan cirri persaingan keras yang menyangkut hak setiap koloni dan hak setiap individu dalam koloni tersebut. Karena itu, mereka melihat hokum sebagi perlindungan terhadap hak-hak individu.

Permasalahan di Indonesia agak berbeda. Indonesia sebagai Negara nasional modern baru berdiri lebih dari setengah abad lalu. Sebelum kedatangan penjajah belanda, di Indonesia belum terdapat sebuah sisitem hokum nasional. Sebelum ini, terdapat berbagai kerajaan besar dan kecil yang diwarnai oleh berbagai pandangan budaya dan agama yang mempunyai ciri sendiri-sendiri. Karena itu, Moh.Hatta dalam tulisan beliau di tahun tiga puluhan kebertan kembalai ke masa lalu untuk mencari acuan bagi Negara modern yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Bagi hatta, dalam negar Indonesia merdeka yang dicita-citakan, simbul yang digunakan bukanlah “daulat tuanku”, tetapi “daulat rakyat”. Kedaulatan menurut beliau mestilah berada di tangan rakyat yang melihat hukum seperti yang mereka pahami, dan bukan di tangan raja atau sultan seperti yang berlaku di masa silam.

Sebelum kedatangan belanda, hukum Islam sebenarnya telah mempunyai kedudukan tersendiri di Indonesia. Hal itu terbukti dari beberapa fakta. Misalnya, Sultan Malikul Zahir dari Samudera Pasai adalah seorang ahali agama dan hukum Islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV Masehi. Melalui kerajaan ini, hukum Islam Mazhab Syafi’I disebarkan ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Nusantara.[1] Dengan tersebarnya Islam ke Nusantara, terjadi proses islamisasi secara damai dan kerajaan-kerajaan Islam mulai menggantikan tempat kerajaan-kerajaan sebelumnya. Perpindahan agam dalam islam biasanya dimulai dengan perpindahan keyakinan dari agama lama kepada agama baru, kemudian diikuti oleh perpindahan sikap. 

Hukum dalah suatu yang esensial dalam islam yang mengendalikan siakp hidup umatnya. Bila seorang masuk Islam dan ia diminta untuk melaksanakannya dalam kehidupan pribadi dan masyarakatnya. Dalam bidang hukum kemasyarakatan, bagaimanapun sederhananya masyarakt Islam, individu-individu dalam masyarakat tersebut paling tidak pasti berusaha melaksanakan hukum perkawinan dan kewarisan Islam. Dalam bidang kemasyarakatan ini, Islam memperkenalkan trdisi hukum baru di Indonesia. Ia menwarkan dasar-dasar tingkah laku social baru yang lebih sama rata dibanding dengan yang berlaku sebelumnya. Di samping itu, Islam juga menyumbangkan konsepsi baru hukum untuk Indonesia. Ia telah merubah ikatan yang berisfat kesukuan dan kedaerahan menjadi ikatan yang bersifat universal.

Agama adalah suatu yang menentukan dalam sejarah Indonesia, dan karena itu Ketuhanan Yang Maha Esa dicantumkan oleh para pendiri RI sebagai sila pertama falsafah Negara, dan ini adalah di samping adat-itiadat, yang memainkan peranan dalam membentuk pengertian dan citra hukum bangsa Indonesia sepanjang sejarah. Karena itu hukum di Indonesia dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama adalah hukum yang bersal dari adat-istiadat dan norma-norma masyarakat yang diterima secara turun temurun dan berlangsung sejak lama sekali.[2]

Kedua adalah hukum yang berasal dari ajaran agama dan yang ketiga adalah hukum sebagai keseluruhan aturan kehidupan bersama, yang berasal dari legislator resmi yang disertai dengan sangsi tertentu dalam hal terjadinya pelanggaran dan dilaksanakan oleh Negara. Ketiga aturan hukum di atas terdapat dalam budaya hukum Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Membicarakan budaya hukum Indonesia, seseorang  tidak dapat melepaskan diri dari ketiga bentuk aturan hukum yang dibicarakan di atas, dan dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus ’45 tersebut, konstruksi hukum Indonesia secara konstitusional berada di atas norma dasar UUD 45, termasuk pada tingkat transisional sperti ditentukan dalam aturan peralihan UUD 45. Memperhatiakn ini, hukum Indonesia yang lahir setelah 18 agustus 45 mempunyai empat bentuk dasar. Pertama adalah produk legislasi kolonial, kedua hukum adat, ketiga Hukum Islam dan keempat produk legislasi nasional. 

Seperti disinggung di atas sebelum hukum colonial, hukum yang telah berlaku di wilayah Nusantara adalah hukum adat dan hukum Islam. Lalu dengan berkembangnya agama Islam, hukum Islam sebagai hukum yang berhubungan dengan keyakinan agama mendapat tempat tersendiri dalam kerajaan-kerajaan Islam Nusantara.setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 45, syarat dan dasar berlakunya Hukum Islam dan Hukum agama-agama yang lain adalah pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 45 yang berbunyi:
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayannya itu.
Pasal 29 ayat (1) UUD 45 menurut seorang praktisi hukum pada dasrnya mengandung tiga muatan makna:
1.      Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Negara berkewajiban membuat peraturan-peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang esa.
3.      Negara berkewajiban membuat peraturan-peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.

Penelitian mengenai hukum di Indonesia belum banyak menyingkapkan bentuk-bentuk penerapan hukum islam dalam kerajaan-kerajaan islam yang pernah berdiri di Nusantara sebelum kedatangan penjajah Belanda, tetapi dari gelar-gelar yang diberikan kepada bebrapa raja  Islam, seperti adipati ingalogo sayyidin panotogomo, dapat dipastikan bahwa peranan hukuim islam cukup besar dalam kerajaan-kerajaan ini.

Sebuah penelitian tentang mistik Islam menyebutkan bahwa beberapa raja dan sultan di Nusantara berusaha memasyarakatkan ajaran Islam. Hukum dalam masa ini  merupakan sebuah fase penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam menggantikan kerajaan-kerajaan Hindu/Budha berarrti untuk pertama kalinya Hukum Islam telah ada di Indonesia sebagai hukum positif.

Mengenai kedudukan hukum Islam, secara khusus telah pula disebutkan oleh Menteri Kehakiman. Dalam bagian terakhir tiga tulisan tersebut yang berjudul Eksistensi Hukum Islam Dan Sumbanganya Terhadap Hukum Nasional, beliau menyatakan antara lain”…tidak dapat dipungkiri bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia terdiri dari pemeluk agama Islam.” Agama Islam, kata beliau lebih lanjut, mempunyai hukum Islam dan secara substansi, terdiri dari dua bidang yaitu (1) bidang ibadah dan (2) bidang muamalah. Pengaturan hukum yang bertalain dengan bidang ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan mengenai muamalah atau mengenai ‘ segala aspek kehidupan masyarakat’. Yang ditentukan dalam bidang terakhir ini hanya prinsipnya saja. Pengembangan dan aplikasi prinsip-prinsip tersebut diserahkan sepenuhnya kepada para penyelenggara Negara dan pemerintahan yakni ulil amri.

Dan oleh karena hukum Islam memegang peranan penting dalam membentuk serta membina ketertiban social umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat ditempuh ialah mengusahakan secara ilmiyah adanya transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam hukum nasional, sepanjang ia, menurut Menteri Kehakiman, sesuai dengan Pancasila dan UUD ’45 dan relevan dengan kebuthan hukum khusus Islam. Menuurut menteri Kehakiman, cukup banyak asas yang bersifat universal terkandung dalam hukum Islam yang dapat digunakan dalam menyusun hukum nasional.

Ini berarti bahwa sesuai dengan kedudukannya sebagai salah satu sumber bahan baku dalam pembentukan hukum nasional, hukum Islam sesuai dengan kemauan dan kemampuan yang ada padanya, dapat berperan aktif dalam berproses pembinaan hukum nasional. Kemauan dan kemampuan hukum Islam itu harus ditunjukkan oleh setiap orang Islam, baik pribadi maupaun kelompok, yang mempunyai terhadap Islam dan ingin hukum Islam berlaku bagi umat islam dalam Negara Republik Indonesia ini.[3]  
 
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan.

Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat dan BPUPKI kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam. Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia”.

Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945.

Namun Letkol Shegeta Nishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.

Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan, kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.

Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[4]

Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.

Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002. Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[5]

Hukum Islam dengan pengertian Syariat Islam pada dasarnya adalah berbagai ketentuan dari Allah menyangkut pengaturan hidup individu, keluarga, masyarakat dan Negara, kemudain dikembangkan melalui suatu cara berfikir sistematis yang disebut ijtihad. Memperhatikan kata hukum dan keadilan yang berasal dari bahasa Quran, hukum menurut Islam mencakup, ketentuan, perintah, keputusan, vonis, kebijakan dan pengendalian yang berasal dari Allah dan legislasi manusia untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan individu dan masyarakat.

Legislasi hukum Islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai sekarang telah melalui berbagai tahp, dan pada waktu ini sedang memasuki tahap kompilasi/kodifikasi dalam Negara hukum modern dan menjadi bagian dari hukum nasional. Sebelum kedatangan Belanda, hukum Islam merupakan hukum positif di kerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di persada Indonesia. Keberadaan hukum Islam tersebut pada mulanya mendapat pengakuan dari penguasa belanda. Dalam alam Indonesia merdeka, hukum Islam adalah bagian dari hukum Nasional Indonesia, sebagai pelaksanaan sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 45. Melalui jalur ini ketentuan hukum Islam yang memerlukan kekluasaan Negara pelaksanaanya mendapat jaminan konstitusional.    

DAFTAR BACAAN

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press ,1990
Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta:1999
http://balianzahab.wordpress.com



[1] Rifyal Ka’bah,” Hukum Islam Di Indonesia ”, (Jakarta:1999) h. 66-69.
[2] Ibid. h.74-75.
[3] Mohammad Daud Ali, ”Hukum Islam”, (Jakarta: Rajawali Press ,1990) h. 272-273.
[4] http://balianzahab.wordpress.com
[5] http://balianzahab.wordpress.com

Ibnu Sahnun

Biografi Hidup
Ibnu Sahnun adalah salah seorang tokoh pendidik angkatan pertama dikalangan umat Islam, sebelumnya ia dikenal sebagai ahli fiqh yang bermazhab Maliki. Pemikiran Ibnu Sahnun mengenai pendidikan banyak menyoroti tentangb perilaku pendidik, dan yang paling diperhatiakan adalah berkenaan dengan kompetensi pendidik itu sendiri. Selain tanggung jawabnya dalam mengajar, seorang pendidik dituntut memiliki kemampuan atau kapasitas keilmuan yang mumpuni.

Untuk melengkapi pembahasan pemikiran pendidikan Ibnu Sahnun ini, akan disinggung mengenai riwayat hidup, karena karyanya, dan pemikirannya tentang pendidikan.[1] Ibnu Sahnun, nama lengkapnya adalah Abdullah Muhammad bin Abd Sa’id Sahnun bin Sa’id bin Habib bin Hilal bin Bakkar bin Rabi’ah  at-Tanukhi. Sahnun berarti seekor burung yang memiliki pendangan tajam. Dijuluki “sahnun” karena ketajaman pemikirannya.

Ibnu Sahnun lahir dari keluarga ilmiah pada tahun 202 H. di kota Gadat, pusat kebangkitan azhab Maliki di Magrib, dibesarkan di tengah-tengah pengawasan ayahnya kemudian beliau dimasukkan ke al-Kuttab sebagaimana yang dilakukan masyarakat pada umumnya di masa itu, agar dapat mempelajari al-Qur’an dan dasar-dasar membaca. Orang tuanya sangat memperhatikan pendidikan Ibnu Sahnun setelah melihat tanda-tanda kecerdasan dan kesungguhan anaknya. Selain itu, orang tuanya meminta kepada pengajarnya agar tidak mendidiknya kecuali dengan pujian dan teguran yang lemah lembut, tidak dengan pukulan dan kekerasan.

Ibnu Sahnun menimba ilmu dari beberapa ula ifriqiyah, antaa lain: Ali bin Ziyad (183 H), Musa bin Mu’awiyah as-Samadihi (225 H), Abd Aziz bin Yahya al-Madani (420H), A bdullah bin Abi Hisan al-Yahsabi (226 H) dan mempelajari kitab Muwaththa’ karangan Imam Malik bin Anas, kemudian berangkat menuju Mesir tahun 188 H dan belajar kepada sahabat-sahabat terkenal Imam Malik, terutama ‘Ali Abdur Rahman bin al-Qasim (191 H) dan Ibnu ‘Abd al-Hakam, juga kepada ulama Mesir lainnya. Kemudian ia menuju Mekah untuk menunaikan ibadah haji serta belajar kepada para ulama Mekah.

Ibnu Sahnun memiliki ilmu yang sangat luas, sehingga ia pun dipercaya memegang jabatan pengadilan di Ifriqiyah pada tahun 233 H sampai beliau wafat tahun 204 H. Ibnu Sahnun berusaha memantapkan mazhab Maliki di utara Ifriqyah, bahkan di Magrib secara keseluruhan. Ibnu Sahnun memilkik karakter yang luar biasa, di antaranya keteguhan hati, akhlak yang tinggi, dan selalu penuh semangat (vitalitas). Ibnu Sahnun memiliki yang banyak, yang datang dari berbagai penjuru dunia islam. Tidak lebih dari 400 murid dalam setiap majlis ilmu yang digelarnya. Ibnu Sahnun adalah seorang guru dalam berbagai bidang ilmu, menjadi panutan masyarakatnya dalam kehidupan, dan contoh teladan yang baik. Hal ini disebabkan kedalaman ilmu dan kharismanya, kefasihan lidah, kepintaran perilaku, cara berpakaian, dan gaya hidupnya, serta keperkasaannya dalam bidang hokum, semuanya melambangkan seorang yang kamil pada masa itu.[2]

KARYA-KARYANYA IBNU SAHNUN
Ibnu Sahnun menulis dalam berbagai bidang ilmu, hal ini terbukti dari banyaknya jenis buku yang ditulis oleh Ibnu Sahnun. Ibnu Sahnun telah menulis buku tidak kurang dari 200 buku, diantaranya adalah:
  1. adab al-Mu’allimin, berisi tentang pemikiran pendidikan, mulai dari pentingnya kerja sama yang baik antara orangtua murid dengan pendidik, kurikulum, badan pengawas (supervise), dan lain-lain.
  2. ajwibah Ibnu Sahnun, berisi tentang jawaban-jawaban Ibnu Sahnun seputar persoalan-persoalan yang muncul di masyarakat pada waktu itu.
  3. kitab al-Jami’, merupakan karyanya yang paling besar, tidak kurang dari 100 juz, terhimpun berbagai jenis ilmu dan terutama ilmu fiqh.
  4. kitab al-Musnad al-Hadits, Risalah fi as-Sunnah, Kitab al-Ibadah, Kitab al-Wara’, Kitab al-Hujjah ‘ala an-Nasara, dan lain-lain.
Sebagian karya yang dihasilkan oelh Ibnu Sahnun tersebut menunjukkan kepada kita bahwa Ibnu Sahnun memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang ilmu agama.


PEMIKIRAN IBNU SAHNUN TENTANG PENDIDIKAN ISLAM

Kurikulum
Ibnu Sahnun membagi kurikulum pendidikan kepada dua bagian, kurikulum wajib, dan kurikulum pilihan. Kurikulum wajib meliputi al-Qur’an hadits, dan fiqh. Sedangkan kurikulum pilihan berkisar pada materi-materi: ilmu hitung, syair, al-Gahrib (kata-kata sulit), bahasa Arab, dan ilmu nahwu.

Kurikulum yang dirancang oleh Ibnu Sahnun pada dasarnya bertujuan untuk menanamkan sendi-sendi pendidikan berdasarkan norma-norma pengetahuan islam dan penerapan kurikulum pendidikan sejalan dengan filsafat islam yang mengajak manusia memiliki pengetahuan sesuai dengan nilai-nilai islam. Tujuan pendidikan yang dicanangkan Ibnu Sahnun berusaha membekali anak didik dengan pengetahuan-pengetahuan yang diperlukan untuk mengantisipasi situasi yang akan mereka hadapi dalam kehidupan dan melatih berpikir logis. Hal ini terlihat dari komposisi kurikulum yang diterapkan Ibnu Sahnun. Yakni berupa jenis pengetahuan dasar yang diperlukan seperti membaca, menulis, dan ilmu hitung.

Pendidikan Kejiwaan
pendidikan kejiwaan adalah sesuatu yang penting untuk menghubungkan manusia dengan penciptanya. Pendidikan kejiwaan ditekankan untuk membentuk kepribadian anak agar memiliki kepribadian yang sempurna.

Program pendidikan Ibnu Sahnun menjadikan al-Kuttab sebagai gambaran mini dari suatu masyarakat, dimana anak didik diharapkan dapat menyesuaikan dirinya untuk hidup di masyarakat dengan didasari atas keserasian antara individu dan kebutuhan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Metode Pendidikan
Metode pendidikan yang dimaksud oleh Ibnu Sahnun adalah system-sistem atau langkah-langakah tertentu tentang situasi tertentu. Sebagai gambaran tentang metode yang dimaksudkan oleh Ibnu Sahnun, yaitu tentang kaidah yang harus diperhatikan para pendidik dalam pengajaran al-qur’an, antara lain:
    1. tidak menyentuh al-qur’an kecuali dengan wudhu, dan tidak ada salahnya bagi anak yang belum sampai usia tamyiz membaca ayat-ayat al-qur’an di papan tulis tanpa wudhu jika ia sedang belajar, demikian juga pendidik.
    2. Jika seorang pendidik membaca ayat sajadah sedangkan ia membacanya untuk anak didik maka tidak menjadi keharusan  bagi anak untuk sujud tilawah karena seorang anak tidak sebagai imam. Kecuali jika anak itu telah dewasa, tidak ada salah baginya untuk sujud,. Jika ia meninggalkan sujud tilawah pun tidak ada hukuman atasnya, karena sujud tilawah itu tidak wajib. Demikian juga jika seorang pendidik membaca ayat sajadah, ia boleh melakukan sujud dan boleh juga tidak.

Sedangkan metode pengajaran secara umum kepada anak didik, yang harus diikuti oleh pendidik adalah sebagai berikut.
a.       Seorang pendidik sepantasnya menyediakan waktu bagi anak didik untuk mengajar mereka berbagai kitab.
b.      Pendidik tidak boleh memindahkan mereka dari satu surat ke surat lain hingga mereka hafal, menguasai tata bacaan, dan tulisannya.
c.       Pendidik hendaklah menuyediakan waktu khusus untuk diskusi agar mereka belajar dasar-dasar diskusi dan tata karma mendengar. Pendidik hendaknya memberikan mereka kebebasan mengungkapkan pendapat.
d.      Pendidik hendaknya menyediakan waktu pada akhir pekan belajar untuk mendengarkan (mengulang), menegaskan (mengetahui) penguasaan murid melalui hafalan.
e.       Pendidik hendaklah bersifat adil di kalangan anak didik, memperlakukan mereka dengan sama, baik bangsawan atau orang biasa.

Peranan pendidik
Ibnu Sahnun menekankan pentingnya pendidikan dalam proses pendidikan. Menurutnya pendidik tidak hanya terbatas pada pendidikan dan pengajaran, namun lebih dari itu seorang pendidik hendaklah berperan sebagai orang tua bagi anak didik. Oleh karena itu, Ibnu Sahnun memberikan penjelasan tentang beberapa hal yang seyogianya dimiliki oleh seoarang pendidik, yaitu:
a.       mencurahkan perhatiannya secara langsung terhadap anak didik,
b.      pada waktu seorang anak didik tidak hadir, pendidik harus menghubungi keluarga anak didik,
c.       pendidik senantiasa bersungguh-sungguh menyediakan waktu untuk anak didik,
d.      pendidik menguasai hafalan al-Qur’an, mengetahui ilmu fiqh, mengetahui ilmu nahwu, kaligrafi, dan lain-lain.
Selain ketentuan-ketentuan di atas, Ibnu Sahnun juga mempersyaratkan kepada pendidik tentang perilaku pendidik yang harus dimiliki, yaitu perilaku mulia, dimana pendidik dapat menerapkannnya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidik hendaknya berperilaku yang dapat memberikan suri teladan kepada anak didiknya, seperti ikhlas, takwa, mempunyai rasa tanggungjawab, dan sopan santun.[3]

Adapun kesimpulan mengenai pembahasan pemikiran ibnu sahnun tentang pendidikan, yaitu sebagai berikut. Ibnu Sahnun tergolong sebagai tokoh pendidikan islam angkatan pertama, beliau banyak menulis kitab-kitab yang berisi tentang berbagai bidang ilmu, termasuk juga bidang pendidikan. Pandangan Ibnu Sahnun dalam bidang pendidikan adalah penekanannya pada kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik. Pendidikan yang diharapkan oleh Ibnu Sahnun adalah model pendidikan kejiwaan, pendidikan yang memadukan antara tujuan duniawi dan ukhrawi.



DAFTAR BACAAN
Nata Abuddin, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada Cet II, 2001)

Said M., Pendidikan Abad Keduapuluh dengan Latar Belakang Kebudayaannya, (Jakarta: Mutiara,

Susanto A., Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakarta: Amzah, 2009)














[1] Drs. A. Susanto, Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakart: Amzah, 2009) hal. 54. 
[2] M. Said, Pendidikan Abad Keduapuluh dengan Latar Belakang Kebudayaannya, (Jakarta: Mutiara, 1981) 
[3] Abuddin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada Cet II, 2001)

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...