Sistem syaraf
merupakan system kordinasi atau system control yang bertugas menerima
rangsangan, menghantarkan rangsangan ke semua bagian tubuh dan sekaligus
memberikan tanggapan terhadap rangsangan tersebut. Dengan demikian system
ayaraf merupakan jaringan komunikasi yang terdapat di dalam tubuh. System
syaraf organ dalam tubuh yan terdiri atas struktur jaringan serabut syaraf yang
sangat halus terpusat di susunan syaraf pusat (central nervis). Sel syaraf atau
neuron dipandang sebagai unit kerja yang sangat penting pada system syaraf
pusat dan tepi. (Linda, L. Davidof. 1986, 140)
Semua yang ada di langit dan bumi selalu meminta kepadaNYA. Setiap waktu Dia dalam kesibukan. (QS. Ar Rahman, 55:29)
KESULTANAN MALAKA
Sejarah Kesultanan Malaka
Para ahli sejarah, berbedapendapat tentang kapan
Malaka lahir, Tom Piers, seorang penulis Portugis, yang tinggal di Malaka tahun
1512-1515, memberitakan bahwa Malaka telah dibuka lebih kurang seratus tahun
sebelum Malaka ditaklukan oleh bangsanya (Darmawijaya, 2010. 07). Kesultanan Malaka didirikan oleh Prameswara, ia adalah anak raja Palembang dari dinasti Syailendra yang terlibat dalam peperangan merebut kekuasaan Majapahit. Ia
berhasil meloloskan diri dari serangan Majapahit pada 1377 dan berlindung di
Tumasik. Nama tua singapura yang pada waktu itu di bawah kekuasaan Siam.
Di sana
Prameswara membunuh Temagi sebagai penguasa setempat dan kemudian melantik
dirinya menjadi penguasa yang baru. Karena takut dengan ancaman Siam,
Prameswara mencari tempat perlindungan yang aman, yang akhirnya sampai di
Malaka tahun 1400-an. Pada masa itu Malaka sebuah kampong kecil dan terpencil.
Penduduknya terdiri dari bajak laut dan penangkap ikan. Malaka memberikan rasa
aman bagi Prameswara dari ancaman Siam. (M.C. Ricklefs, 1998. 28)
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM PADA MASA SAHABAT (KHULAFAURRASYIDIN)
Pasca
kepergian Rasulullah SAW, hukum Islam yang telah di bangun oleh oleh beliau
sebagai dasar-dasar yang mengatur kehidupan bermasyarakat, kemudian diteruskan
oleh para sahabat-sahabat nabi yang semasa hidupnya secara sukarela sudah ikut
terlibat dalam perjuangan nabi mensyi’arkan ajaran-ajaran Islam. Pada zaman
Rasulullah SAW, pemegang otoritas kekuasaan tasy’ri sepenuhnya di pegang oleh
nabi Muhammad SAW.
Sepeninggalnya
Rasulullah SAW, nabi telah mewariskan dua sumber hukum Islam yang dapat
dijadikan rujukan dalam pemecahan segala permasalahan yang ada, yaitu al Qur’an
dan Sunnah nabi. Kehidupan bermasyarakat yang semakin dinamis, memingkinkan
timbulnya permasalahan-permasalahan baru yang harus dipecahkan, untuk itu para
ulama baik dikalangan sahabat dan tokoh Islam lainnya, berkeawjiban menegakkan hukum
tas’ri pada zamannya masing-masing. Kewajiban tersebut, sebagaimana AW. Khalaf simpulkan berupa; penjelasan
kepada umat Islam tentang persoalan-persoalan yang membutuhkan penjelasan dan
interpretasi dari teks-teks al Qur’an dan as Sunnah.
HUKUM ISLAM PADA MASA KERASULAN MUHAMMAD SAW
Pada masa kerasulan atau fase di
mana nabi Muhammad SAW hidup, dapat disebut sebagai periode kelahiran dan
pembentukan hukum syari’at Islam (Rasyad Hasan Khalil. 35, 2009). Dengan
lahirnya hokum syari’at Islam pada fase ini, telah menjadi pedoman atau
petunjuk tentang sumber-sumber dan dalil-dalil yang di pergunakan ke depannya
untuk mengetahui suatu hukum atau ketetapan dari persoalan yang belum ada
ketetapannya (A. Wahab Khalaf. 08, 2002). Dengan demikian pada masa ini, telah
melahirkan sekaligus mewariskan dasar-dasar pembentukan hukum tasyri secara
sempurna.
Pembentukan hokum Islam pada masa
kehidupan nabi Muhammad SAW, oleh mayoritas ulama dapat di bagi ke dalam dua
fase yang memiliki corak dan karakteristik tersendiri. Adapun fase itu adalah fase Makkiyah, fase ini berlangsung
selama 12 tahun beberapa bulan, sejak nabi dilantik sebagai Rasul (masih
menetap di Mekkah) hingga hijrah ke Madinah. Kondisi ummat Islam pada era ini
secara kuantitas masih sedikit dan lemah, sehingga belum memiliki lembaga hukum
yang kuat, sehingga perhatian Rasulullah SAW tercurah pada aktivitas dakwah
dalam rangka penanaman tauhid kepada Allah SWT, dan meninggalkan praktek
penyembahan berhala dan patung-patung (A. Wahab Khalaf. 9, 2002)
Abdul Karim bin Muhammad al-Jilli
Al Jilli lahir pada tahun 1365 M,
di Jilan (Gilan). Sebuah provinsi di sebelah selatan kasfia dan wafat pada
tahun 1417 M. Sedangkan nama Jilli di ambil dari tempat kelahirannya di Gilan.
Al Jilli adalah seorang sufi yang terkenal di Baghdad. Riwayat hidupnya tidak
banyak diketahui oleh para ahli sejarah, tapi sebuah sumber pernah menyatakan
bahwa ia telah melakukan perjalanan ke India pada tahun 1387 M, kemudian
belajar tasawuf di bawah bimbingan Syaikh Abdul Qodir al Jailany. Selain itu al
Jilli juga berguru pada Syaikh Syafaruddin Isma’il bin Ibrahim al Jabiri di
Zabid (Yaman) pada tahun 1393-1403 (Rosihin Anwar. 253, 2007).
Abdul Karim bin Muhammad al Jilli
merupakan sufi kreatif, ia banyak menulis tentang tasawuf sekitar dua puluh
buku, di antara karangannya yang
terkenal adalah: 1. Al Insan al Kamil fi Ma’rifatil Awakhir wal Awa’il, 2. Al
Kahf war Raqim fi Syarhi Bismillahirrohmanirrohim. Al Insan al Kamil adalah
sebuah buku yang pernah menggemparkan ulama-ulama sunnah dan fiqih pada masa
itu, padahal isinya hanya sekedar menjelaskan buah fikiran Ibnu Arabi dan
Jalaluddin ar Rumi (Proyek Pembinaan PTAIN. 86, 1982).
Dasar-dasar Psikologi Sosial
Situasi Kelompok Sosial
Pengertian Situasi Kelompok
Sosial
Kelompok merupakan agregat sosial di mana
anggota-anggotanya saling bergantung, dan setidaknya memiliki potensi untuk
melakukan interaksi antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan situasi social
adalah setiap situasi di mana terdapat saling hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Dengan kata lain, yang dinamakan situasi social
itu di mana terdapatnya interaksi sosial, maka dapat disebut sebagai situasi
sosial (David O Hears. 107, 1994).
Dalam bahasa yang berbeda, Ikhwan Lutfhi memandang bahwa yang di
maksud dengan situasi sosial adalah kumpulan dua orang atau lebih yang
melakukan interaksi dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan ini tidak dapat
dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus didukung oleh semua orang yang
menjadi anggota kelompok dengan hubungan yang mendalam (Ikhwan lutfhi. 93,
2009).
Melihat Konsep Dasar Pendidikan Multikultural
Pendidikan multikultural masih diartikan sangat beragam,
apakah pendidikan ini berkonotasi tentang pendidikan tentang keragaman budaya,
atau pendidikan untuk membentuk sikap menghormati keragaman budaya. Secara
etimologis pendidikan multikultural terdiri dari dua term, yaitu pendidikan dan
multikultural. Sedangkan dari sisi terminologis, pendidikan multikultural
merupakan proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai
pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekuensi keragaman budaya, etnis,
suku, dan aliran (agama). (Ainurrofiq Dawam. 75, 2006).
Melihat Konsep Pendidikan dan Pendidikan Islam
Add caption |
Subscribe to:
Posts (Atom)
Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat
بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...
-
Kepiawaian bertutur dimuka umum sampai detik ini masih dianggap sebagai hal yang mewah untuk bisa...
-
Bentuk tradisi sebelum Islam yang mengandung sejarah lainnya adalah al-Ansab , yang artinya adalah silsilah. Al-Ansab adalah kata jam...
-
A. Pendahuluan Program kerja sekolah merupakan proses perencanaan atas semua hal, untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam ha...