Setiap persekutuan (perkumpulan)
dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan
terikat dalam suatu ikatan hirarkis. Dimana senantiasa terdapat hubungan antar
sesama atasan dan bawahan disebut Organisasi. Karena itu, secara hirarkis
organisasi merupakan wadah kegiatan administrasi. Manajemen dan proses antar
personil yang ada didalamnya.
Dalam melaksanakan aktivitasnya,
sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama organisasi itu, senantiasa bertitik
tolak pada peraturan-peraturan yang telah dicanangkan dalam organisasi dan
dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam
persidangan tentunya merupakan kebijakan organisasi yang harus ditaati oleh
anggotanya.
Penguasaan tata cara persidangan
merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun
anggota organisasi karena persidangan yang akan melahirkan keputusan-keputusan
merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi bahkan pemerintahan
dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya
merupakan hal yang harus senantiasa di perhatikan, manakala suatu organisasi
yang tidak terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau merugikan orang banyak.
Pengertian Persidangan. Sidang
adalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam
upaya untuk menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.
Macam-macam Sidang, di tinjau
dari segi pesertanya, adalah: Sidang Pleno, sidang Komisi, dan sidang
Sub Komisi. Sementara sidang ditinjau dari jabatanya yaitu:
Kongres/Muktamar/Munas/Mubes, Musda, Konferensi, Rapat
tahunan anggota dan Rapat kerja.
Adapun syarat-syarat Persidangan
itu diantaranya; adanya ruang sidang, waktu sidang, acara sidang, terdapat peserta
sidang, adanya perlengkapan, tata tertib sidang, adanya pimpinan dan sekretaris
sidang dan menghasilkan keputusan sidang.
Tempat Sidang. Sebagai pertemuan
formal sidang memerlukan tempat yang memadai agar sidang berjalan dengan lancar
dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu di bawah
ini perlu mendapatkan perhatian seperti :
·
Tempat yang cukup luas
·
Ruangan bersih dan sehat
·
Keamanan harus terjamin
·
Tersedia sarana penunjang
yang lain
Waktu Sidang. Sebelum sidang
dilaksanakan sebelum sidang dilaksanakan faktor waktu sudah menjadi
pertimbangan. Karena itu disiplin waktu bagi semua pihak merupakan salah satu
faktor yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam sidang.
Oleh sebab itu, waktu sidang
hendaknya ditentukan sebaik mungkin sehingga tidak memberatkan dan menjenuhkan
para peserta sidang. Seperti lamanya sidang, waktu istirahat, waktu sholat, dan
lain-lain.
Perlengkapan Sidang. Dalam
melaksanakan persidangan maka peralatan yang dibutuhkan hendaknya dipenuhi,
misalnya: Palu sidang, Kursi dan meja sidang, Podium, dan Pengeras suara dan
lainnya.
Tata Tertib sidang. Agar acara
persidangan berjalan dengan lancar. Maka perlu diperlukan tata tertib yang
mendukung terciptanya kelancaran tersebut. Dengan demikian perlu disusun tata
tertib yang menyangkut:
·
Hak dan kewajiban peserta
sidang
·
Peraturan mengenai
keputusan sidang
·
Peraturan hak suara dalam
persidangan
·
Peraturan pemilihan
pemimpin sidang dan sebagainya
Pimpinan Sidang. Sukses atau
tidaknya sidang sangat ditentukan pada pimpinan sidang. Oleh karena itu ada
beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain: Mengarahkan
sidang dalam menyelesaikan masalah, menjelaskan masalah yang akan dibahas, memberikan
kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta
menyalurkan aspirasinya, peka terhadap masalah yang berkembang, tidak emosional
dan tidak memaksakan kehendaknya, dan menyimpulkan hasil-hasil keputusan yang
diambil serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dan pengambilan keputusan.
Sementara syarat-syarat pimpinan
sidang itu harus; Mempunyai sikap leadership, Mempunyai pengetahuan yang cukup,
Bijaksana dan bertanggung jawab dan Peka terhadap situasi dan cepat untuk
mengambil inisiatif dalam situasi kritis. Dan sikap pimpinan sidang haruslah simpatik
dan menarik, disiplin, sopan dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan, bersikap
adil dan bijaksana terhadap peserta dan menghargai pendapat orang lain.
Sebab-sebab menjadi pimpinan
sidang :
·
Karena jabatan atau
kedudukan
·
Ditinjau oleh atasan
·
Ditinjau / dipilih oleh
peserta
Sekretaris dan Anggota Sidang. Untuk
membantu kelancaran jalannya persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan
yang terjadi dalam sidang, diperlukan anggota atau sekretaris sidang untuk
mencatat jalannya acara dan masalah yang berkembang dalam persidangan. Sehingga
memudahkan untuk menganalisa dan kemungkinan peninjauan kembali, baik sebelum
maupun sesudah diambil keputusan.
Keputusan Sidang. Keputusan
sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan setelah
diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati
bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi
anggota organisasi dalam pengembangannya.
Pengambilan Keputusan. Agar
keputusan tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka
keputusan harus diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat. Karena itu
langkah-langkah untuk mengambil keputusan bisa dilakukan dengan sistem
demokrasi (suara terbanyak), prinsip aklamasi dan berdasarkan kompromi
(lobying), yaitu dimana para peserta dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan.
Untuk mengacu ke arah prinsip-prinsip itu di atas, dalam sidang dilakukan
proses :
·
Kualifikasi :
Saling menyatakan pendapat di antara peserta.
·
Interprestasi : Penafsiran pendapat agar diperoleh
kejelasan.
·
Motivikasi :
Penggunaan alasan yang logis.
·
Integrasi :
Pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat di-
terima oleh
peserta sidang, serta dijadikan sebagai keputusan sidang.
Move-move Persidangan. Dalam
persidangan bisa muncul move-move yang dapat meramaikan persidangan, bahkan
digunakan sebagai alat untuk menenangkan sidang, seperti :
a.
Schorsing ( penundaan)
untuk sementara atau dalam waktu tertentu.
b.
Lobying (obrolan-obrolan)
antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu,untuk mencari
kesesuaian faham yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Kedua point ini,
juga dilakukan apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta
sidang mengalami kekalahan maka dilakukan schorsing.
c.
Interuption(memotong
pembicaraan).
Dalam
persidangan, sering terjadi usaha pemotongan pembicaraan dari seorang peserta
terhadap peserta lainnya ataupun pimpinan sidang sekalipun. Dalam upaya inilah
digunakan istilah “interupsi” yang ada pada hakikatnya meminta kesempatan untuk
berbicara. Biasanya istilah interupsi yang sering berkembang dalam setiap
persidangan, yaitu :
a.
Interruption point of order
(meminta kesepakatan untuk berbicara).
Istilah ini
digunakan oleh peserta sidang manakala yang diintrupsi, baik itu peserta lain
atau pimpinan sidang, dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari
masalah yang dibicarakan.
b.
Interruption point of information
(meminta dan atau memberikan penjelasan).
Pemotongan
seperti ini dapat dilakukan peserta terhadap peserta lain atau pimpinan sidang,
untuk diberikan atau memberikan informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah
disampaikan.
c.
Interruption point of
clarification (minta diperjelas, atau dijelaskan)
Hal ini
dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi perdebatan pendapat
yang menajam dalam persidangan.
d.
Interruption point of
personal prevelage ( permintaan untuk pembersihan nama).
Ketukan Palu Sidang. Dalam sidang,
palu sidang mempunyai peran penting demi kelancaran persidangan. Mulai
penempatan pemegangan sampai pada penggunaan/ketukannya mempunyai etika sendiri.
Salah menggunakan atau mengetukkan palu sidang bisa mengakibatkan
ketegangan-ketegangan diantara audiens yang ada. Adapun penggunaan atau
ketukan-ketukan palu sidang adalah sebagai berikut :
a.
Satu kali (1x) ketukan
digunakan untuk :
- Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang,
- Mengesahkan keputusan sidang point demi point,
- Memberikan perhatian kepada peserta sidang untuk tidak gaduh,
- Menskorsing atau mencabut kembali skorsing sidang yang hanya satu kali 15 menit.
- Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
b.
Dua kali (2x) ketukan
digunakan untuk skorsing sidang lamanya 2x15 atau 2x30 menit.
c.
Tiga kali (3x) ketukan
digunakan untuk :
- Membuka dan menutup sidang atau acara resmi.
- Mengambil keputusan dan atau mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan.
Contoh-contoh dalam menggunakan
ketukan palu
1.
Membuka acara sidang.
Dengan
mengucap Bismillahirrahmanirrahim, sidang/acara secara resmi saya buka,
tok….tok….tok….
2.
Menutup sidang acara resmi.
Dengan
mengucapkan Alhamdulillah, sidang/acara secara resmi saya tutup, tok…tok…tok…
3.
Pengesahan keputusan.
Dengan
mengucapkan Alhamdulillah, hasil sidang dinyatakan sah, tok…tok…tok…
4.
Menschorsing/mencabut
schorsing.
Dengan
membaca Bismillah, sidang kita schorsing selama 1x15 menit, tok. 2x24 jam,
tok.tok,.atau sidang kita cabut/buka kembali,tok.
5.
Menerima dan menyerahkan
palu sidang.
Dengan
membaca Bismillah, palu sidang saya terima ketuk (1x) kemudian membaca salam.
Atau dengan membaca Alhamdulillah palu sidang, saya serahkan kepada presidium/pimpinan
sidang yang lain…(1x) kemudian mengucapkan salam.
6.
Mengesahkan keputusan
sidang point per point (1x) dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment