AL KINDI

Al Kindi, merupakan seorang jenius, ensiklopedis dan serba bisa. Oleh Cardan, filosof di zaman Renaisance ini dianggap sebagai satu di antara dua belas ilmuwan cerdik dan halus. Menurut Abu Masyar, pengarang Mozzakarat, al-Kindi termasuk di antara empat penerjemah terbesar dari golongan Muslim.
Abu Yusuf Ishaq Al Kindi, yang lebih dikenal dengan Al Kindi, berasal dari suku Kinda di Arab Selatan. Dia lahir di kota Kufah, Irak tahun 185 Hijriyah bertepatan dengan 806 Masehi (Miska. M. Amin. 40, 2006). Ayahnya bernama Al Sabah, seorang bangsawan Arab yang sangat berpengaruh, serta pernah menjadi Gubernur Kuffah (Miska. M. Amin. 41, 2006). 

Al Kindi hidup pada masa kejayaan pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, tiada yang mengetahui masa kecil al Kindi, nama al Kindi baru dikenal di kemudian hari berkat pengetahuan yang banyak dikuasainya dan tersebar dalam buku-buku karyanya sendiri. Selain itu juuga al Kindi menguasai ajaran-ajaran Persia, Yunani, dan India serta fasih berbahasa Ibrani, Yunani, dan Arab. Karena di atas segala-galanya, al-Kindi ditunjuk sebagai penerjemah dan penyunting karya-karya Yunani semasa pemerintahan al-Makmun. 

Menurut beberapa versi dan literatur, tidak kurang dari 265 karya tulisnya al Kindi, beberapa karyanya kebanyakan adalah hasil terjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab, dan hanya beberapa saja yang masih dalam bahasa asli. Sementara dua di antara karya pentingya ialah:
1.      De Aspectibus, sebuah risalah mengenai geometri dan optik fisiologisnya yang mempengaruhi Roger Bacon, Wirelo, dan sejumlah ilmuwan Barat lainnya.
2.      De Medicinarum Compesitarum Gradibus, risalah luar biasa yang mencoba menegakkan fisiologi di atas landasan matematika.

Dalam membangun kerangka filsafatnya, al Kindi mencoba mempertemukan antara agama (Islam) dengan pengetahuan (filsafat), sehingga tidak bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Al Kindi menolak posisi para ulama yang menyatakan "kemahiran pengetahuan mengenai realitas adalah kufur" (Thomas Michel, S.J., 2, 1981).
Memahami kutipan di atas, jelas memperlihatkan bahwa corak pemikiran Al Kindi bersifat rasional. Al Kindi berusaha menyelami kegiatan akal untuk memperoleh kebenaran. Akan tetapi dia tidak mendewa-dewakan akal, karena menurutnya tanggapan pikiran belum dapat menjamin kebenaran sesuatu (Miska. M. Amin. 42, 2006). Dari beberapa literatur juga, sering dituliskan bahwa al Kindi menyatakan bahwa antara jiwa dan raga, walau berbeda tapi memiliki keterkaitan yang saling memberi bimbingan untuk membentuk keseimbangan. Selanjutnya menurut al Kindi yang dapat mengarahkan pada keseimbangan jiwa dan raga manusia itu adalah dengan iman dan wahyu.

Sementara dalam melihat pandangan al Kindi mengenai epistemologi, tampaknya dapat dilacak dari pandangannya mengenai filsafat. Filsafat dirumuskan al Kindi sebagai "ilmu tentang hakikat (kebenaran) sesuatu menurut kesanggupan manusia, yang mencakup ilmu Ketuhanan, ilmu Keesaan (wahdaniyah), ilmu Keutamaan (fadilah), semua ilmu yang berguna dan cara memperolehnya, serta cara menjauhi perkara-perkara yang merugikan". (A. Hanafi, 109. 1976).

Thomas Michel menyimpulkan bahwa isi filsafat al Kindi merupakan ilmu pengetahuan realitas yang meliputi; teologi (al-rububiyah), ontologi dan akhlak serta ilmu-ilmu berguna lainnya, wahyu nabawi dan kebenaran filosofis selalu sesuai, pencarian ilmu telah diperintakan oleh Allah. (Thomas Michel, 03).

Kemudian al Kindi membagi akal menjadi empat jenis: akal murni,akal potensial, akal aktual dan akal yang selalu terampil. Akal murni dipandangnya berada di luar jiwa, selalu aktif dan bersifat Illahi. Dalam membedakan keempat akal tersebut, Oemar Amin Hoesin menjelaskan bahwa akal pertama serupa dengan akal seorang penulis, ia tahu menulis dan telah belajar menulis,sedangkan kedua akal terakhir serupa dengan seorang yanng sedang bekerja menulis. (Oemar Amin Hoesin, 1975.83).

Dalam hal pengetahuan, al Kindi mengelompokkan ke dalam dua jenis, yakni; Satu, pengetahuan Illahi (devine science), sebagai yang tercantum dalam al Qur'an yaitu pengetahuan langsung yang diperoleh Nabi dari Tuhan. Dasar pengetahuan ini ialah keyakinan. Dua, pengetahuan manusia (human science) atau filsafat. Dasarnya ialah pemikiran (ratio-reason). Argumentasi yang dibawa al Qur'an lebih meyakinkan daripada argumen-argumen yang ditimbulkan filsafat. (Harun Nasution, 1973. 12).

Kedua pandangan ini sebenarnya antara satu dengan yang lainnya tidak megandung pertentangan, hanya dasar dan argumentasinya yang berbeda. Dengan kata lain, pengetahuan filsafat adalah pengetahuan yang menggunakan akal, sedangkan pengetahuan Ilahi berasal dari wahyu. Selanjutnya menurut al Kindi, pengetahuan manusiawi sendiri terdiri dari pengetahuan aqli dan pengetahuan naqli. Pengetahuan pertama dapat mengungkapkan hakikat sesuatu, sedangkan pengetahuan terakhir hanya dapat mengungkapkan bagian-bagian sifat dari objeknya.           

Daftar Bacaan

Amien. M., Miska., Epistemologi Islam, Pengantar Filsafat Pengetahuan Islam,(Jakarta: UIP Press, 2006)

S.J., Michel, Thomas., Hubungan antara Filsafat dan Agama dalam Islam dan Kristen, (Yogyakarta: Fakultas Filsafat UGM, 1981)

Hanafi, A., Pengantar Filsafat Islam, (Jakarta: 1976), Cet. II

Hoesin. Amin Oemar., Filsafat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975).  

Nasution, harun., Filsafat dan Mistisisme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973) 

THAHARAH



Kata Thaharah berasal dari bahasa arab yang secara etimologi yang berarti suci, sedangkan menurut isthilah fiqih thaharah adalah: ‘’menghilangakan hadats dan najis yang menghalangi sholat dan ibadah sejenisnya dengan air, atau menghilangkan hukumnya (hadats dan najis) dengan tanah.
Dengan kata lain, thaharah merupakan keadaan yang terjadi sebagai akibat hilangnya hadats dan kotoran. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci secara lahir maupun bathin, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah pada surat al-Baqarah;222 yang berbunyi : 
‘’Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’
Dalam konteks lahiriyah proses proses pensucian diri manusia diatur dengan syariat agama dalam bentuk aturan fiqih. Untuk itu, praktek thaharah dalam terminology fiqih tentunya berbeda-beda antara ulama yang satu dengan yang lainnya, mengingat kondisi sosial dan illat yang mereka gunakan saat membangun hukum tersebut.
Selanjutnya, proses thaharah dalam konteks bathiniyah ini merupakan level kedua setelah manusia mampu secara sya’riat melakukan thaharah untuk fisik lahiriyahnya. thaharah dalam konteks bathiniyah adalah menghilangkan segala kotoran-kotoran hati yang ada pada diri manusia, kajian mengenai ini biasanya di kaji dengan disiplin ilmu tasawuf. Saat seorang manusia sudah mampu bersihkan dirinya secara lahir maka selayaknya juga manusia tersebut mau menjalani perintah thaharah dalam konteks bathiniyahnya, karena membersihkan jiwa akan dengan sendirinya memunculkan efek positif untuk dirinya sendiri dan orang lain, sebab ini nantinya akan berkaitan dengan akhlak atau perangai seseorang yang di aplikasikan dalam kehidupannya.
Setelah thaharah dalam ilmu fiqih mengajarkan kita juga untuk membersihakan diri kita dari hadats, adapun yang dimaksud dengan hadats adalah’’keadaan yang menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah.’’ hadats itu sendiri terbagi kedalam dua macam; yaitu hadats kecil dan hadats besar. Sedangkan yang dimaksud dengan hadats kecil  ialah keadaan dalam diri seseorang dalam sifat tidak bersih dan baru menjadi bersih apabila ia telah berwudhu. kemudian hadats besar ialah keadaan seseorang yang tidak bersih dan baru dinyatakan bersih apabila dia telah mandi.




PLURALISME AGAMA


PENGERTIAN PLURALISME AGAMA  
Dalam kerangka Ilmu Sosial (Wikipedia Bahasa Indonesia), pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi antara satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.

Pluralisme agama dapat dipahami dalam beberapa perspektif, diantaranya:
1.      Perspektif  sosial. Dalam pengertian ini, pluralisme agama berarti ”semua agama berhak untuk ada dan hidup”. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya.
2.     Perspektif etika atau moral. Dalam hal ini pluralisme agama berarti bahwa ”semua pandangan moral dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah”. Jika kita menganut pluralisme agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral yang berbeda, misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll.
3.    Perspektif  teologi-filosofi. Secara sederhana berarti ”agama-agama pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkan”. Mungkin kalimat yang lebih umum adalah ”banyak jalan menuju Roma”. Semua agama menuju pada Allah, hanya jalannya yang berbeda-beda. Selanjutnya, dalam tulisan ini, setiap kali kita menyebut pluralisme agama, yang dimaksudkan adalah pluralisme agama dalam kategori teologi-filosofi ini.

Pluralisme dapat dikategorikan sebagai salah satu ciri khas dari masyarakat modern dan kelompok sosial yang paling penting, dan mungkin merupakan pengemudi utama kemajuan dalam ilmu pengetahuan, masyarakat dan perkembangan ekonomi. Gagasan pluralisme agama memang terlihat begitu ”simpatik” karena ingin membangun teologi yang terdengar sangat toleran, ”semua agama dipandang sama-sama benar dan semua agama pada hakikatnya adalah menyelamatkan”. Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, deskripsi realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, perspektif atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada.
2.   PLURALISME AGAMA MENURUT ISLAM
 Lahirnya gagasan mengenai pluralisme (agama) dikutip dari Al-Islam sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Dua di antaranya adalah: Pertama, adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga meyakini bahwa merekalah umat pilihan. Kedua, faktor kepentingan ideologis dari Kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, pluralisme agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan Kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalang kebangkitan Islam. Karena itu, jika ditinjau dari aspek sejarah, faktor pertama bisa diakui sebagai alasan awal munculnya gagasan pluralisme agama.
 Pluralisme agama adalah sebuah kenyataan sejarah yang ditarik berdasarkan situasi nyata manusia di muka bumi ini. Agama sudah betul-betul menyadari bahwa ada beragam agama di muka bumi ini. Meskipun ada pergeseran atau perpindahan agama, tetapi skalanya sangat kecil terutama pada agama-agama besar. Terhadap kenyataan ini, agama harus mengambil sikap, dalam mengambil sikap itu muncul fakta yang menarik bahwa sebetulnya kebanyakan agama sudah mengakui pluralisme, barangkali tidak dalam praktik, tapi masih dalam ajaran normatif. 
 Dari sisi teologispun sebetulnya masih banyak terdapat kontroversi dan silang pendapat. Dalam Islam, misalnya, ada beberapa ayat Alquran yang secara tekstual menyatakan bahwa pluralisme merupakan sesuatu yang sah, seperti, “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman, Yahudi, Nashrani, dan Shabiun, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat dan beramal baik, maka pahalanya ada pada sisi Allah. Tidak ada ketakutan dan tidak ada kesedihan pada diri mereka.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 62). 

 Di sisi yang lain, ayat Alquranpun menyatakan secara tegas bahwa pluralisme tertolak dengan sendirinya. Kebenaran hanya ada pada agama Islam. Sementara itu, tidak ada kebenaran di luar Islam, “Sesungguhnya agama yang paling diridhai di sisi Allah hanyalah agama Islam.” (Qs. Alu Imran [3]: 19). Selain itu, ada juga ayat, “Siapa yang mencari selain Islam sebagai agamanya, maka agama itu tidak akan diterima oleh Allah. Di akhirat, ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” (Qs. Alu Imran [3]: 85). 

 Kedua model ayat di atas menurut masing-masing pihak yang pro maupun kontra soal pluralisme, menjadi justifikasi teologis. Dengan kata lain, ada landasan konkret dalam kitab suci firman Tuhan sendiri. Konsekuensinya, kedudukan paham pluralisme adalah sama absahnya dengan kedudukan paham anti-pluralisme. Dengan demikian, paham pluralisme sendiri sebetulnya tidak perlu dipersoalkan, apalagi dilarang. Pluralisme, salah satunya, adalah juga hasil dari pembacaan terhadap teks-teks  kitab suci. Kemudian, dalam Al-qur’an Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ 
 أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa di sisi Allah (QS al-Hujurat [49]: 13).
   Ayat ini menerangkan bahwa Islam mengakui keberadaan dan keragaman suku dan bangsa serta identitas-identitas agama selain Islam (pluralitas), namun sama sekali tidak mengakui kebenaran agama-agama tersebut (pluralisme). 
   Terdapat kalangan yang pro dan kontra di dalam islam mengenai wacana pluralisme agama, Ulil Abshar Abdalla (JIL) mengatakan : Semua agama adalah sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar.'' (GATRA, 21 Desember 2002). Kemudian Ide Ulil tentang agama ini berimbas pada masalah hukum perkawinan antar agama, yang akhirnya ditegaskan kembali keharamannya oleh fatwa MUI. Dalam artikelnya di Kompas (18/11/2002) yang berjudul ''Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam'', Ulil menyatakan: ''Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non-Islam, sudah tidak relevan lagi.''Sedangkan menurut M. Shiddiq al-Jawi (Al-Islam) mengatakan : bahwa ide pluralisme agama wajib ditolak. Sebab ide tersebut bertentangan secara normatif dengan Aqidah Islam, tidak orisinal alias palsu karena tumbuh dalam setting sosio historis Barat, diimplementasikan secara inkonsisten, dan membahayakan umat Islam secara politis, karena akan membius umat agar tidak sadar telah diinjak-injak oleh hegemoni AS.

3. PLURALISME MENURUT KRISTEN
 Toleransi yang dibangun atas dasar kepercayaan bahwa semua agama sama-sama benar, hal itu merupakan toleransi yang semu. Toleransi yang sejati justru muncul sebagaimana dikatakan Frans Magnis Suseno, ”meskipun saya tidak meyakini iman-kepercayaan Anda, meskipun iman Anda bukan kebenaran bagi saya, saya sepenuhnya menerima keberadaan Anda. Saya gembira bahwa Anda ada, saya bersedia belajar dari Anda, saya bersedia bekerja sama dengan Anda.”
 Paham Pluralisme agama, menurut Frans Magnis, jelas-jelas ditolak oleh Gereja Katolik. Pada tahun 2001, Vatikan menerbitkan penjelasan ''Dominus Jesus.'' Penjelasan ini, selain menolak paham Pluralisme Agama, juga menegaskan kembali bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya pengantara keselamatan Ilahi dan tidak ada orang yang bisa ke Bapa selain melalui Yesus. Di kalangan Katolik sendiri, ''Dominus Jesus'' menimbulkan reaksi keras. Frans Magnis sendiri mendukung ''Dominus Jesus'' itu, dan menyatakan, bahwa ''Dominus Jesus'' itu sudah perlu dan tepat waktu. Menurutnya, Pluralisme Agama hanya di permukaan saja kelihatan lebih rendah hati dan toleran daripada sikap inklusif yang tetap meyakini imannya. Bukan namanya toleransi apabila untuk mau saling menerima dituntut agar masing-masing melepaskan apa yang mereka yakini.
 Frans Magnis Suseno, dalam bukunya yang berjudul Menjadi Saksi Kristus di Tengah Masyarakat Majemuk uga menolak keras PA. Pluralisme agama, kata Magnis, sebagaimana diperjuangkan di kalangan Kristen oleh teolog-teolog seperti John Hick, Paul F. Knitter (Protestan) dan Raimundo Panikkar (Katolik), adalah paham yang menolak eksklusivisme kebenaran. Bagi mereka, anggapan bahwa hanya agamanya sendiri yang benar merupakan kesombongan.
 Terhadap paham semacam itu, Frans Magnis menegaskan: ''Menurut saya ini tidak lucu dan tidak serius. Ini sikap menghina kalau pun bermaksud baik. Toleransi tidak menuntut agar kita semua menjadi sama, bari kita bersedia saling menerima. Toleransi yang sebenarnya berarti menerima orang lain, kelompok lain, keberadaan agama lain, dengan baik, mengakui dan menghormati keberadaan mereka dalam keberlainan mereka! Toleransi justru bukan asimilasi, melainkan hormat penuh identitas masing-masing yang tidak sama.


Daftar Pustaka


Suseno, Frans Magnis S.J. Menjadi Saksi Kristus di Tengah Masyarakat Majemuk. Jakarta: Obor, 2004.
Lumintang, Stevri L. Teologia Abu-Abu Pluralisme Agama. Malang: Gandum Mas, 2004.
 













PEMBAHARUAN DI TURKI


Pendahuluan
pembaharuan di kerajaan Usmani (turki) dimulai semenjak Sultan Mahmud II naik tahta, beliau mengadakan pembaharuan dalam banyak hal yakni dalam hal militer, pendidikan, system pemerintahan yang banyak merubah wajah pemerintahan Usmani (turki), setelah beliau wafat usaha pembaharuan di kerajaan Usmani (turki) diteruskan oleh Mustafa Rasyid Pasya, Mahmed Sadik Rifat Pasya yang disebut Tanzimat. Untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang pembaharuan yang terjadi di kerajaan usmani (turki) pada masa Sultan Mahud II atau pada masa Tanzimat akan kami bahas pada pembahasan dibawah ini. 

Sultan Mahmud II
Pembaharuan di kerajaan usmani abad ke-19 sama halnya dengan pembaharuan di mesir, juga di pelopori oleh raja.kalau dimesir Muhammad ali pasyakh raja yang mempelopori pembaharuan, dikerajaan usmani raja yang menjadi pelopor pembaharuan adalah Sultan Mahmud II
Sultan Mahmud II lahir di Saray juli 1785. Ia adalah putra Sultan abd-hamid dan memperoleh pendidikan istana di bidang bahasa-bahasa islam klasik, agama, hokum, sastra, dan sejarah. Ia diangkat menjadi sultan di tahun 1807 dan meninggal di tahun1839
Kerajaan turki pada awal abad ke-19 dalam kondisi yang berantakan dan terpecah-pecah, mengingat minimnya control politik pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Di mesir, wakil pemerintahan turki saat itu Muhammad Ali, justru meletakan dasar bagi kekuatan poliik yang mandiri, para pasya di irak bahkan hanya tunduk kepada pemerintah turki secara nominal. Di Syiria bahkan telah muncul gubernur-gubernur local yang menyatakan kemerdekaannya. Di Saudi Arabia, kekuatan Wahabi menyodok pengaruh turki. Di Anatolia, ternyata hanya 2 propinsi yang menyatakan tunduk kepada pemerintah pusat.
Sultan Mahmud II, dikenal sebagai sultan yang tidak mau terikat pada tradisi dan tidak segan-segan melanggar adat kebiasaan lama seperti ketika ia melanggar tradisi aristrokasi yang mana ia mengambil sikap demokratis dan selalu muncul dimuka umum untuk berbicara atau mengunting pita pada upacara-upacara resmi Negara dan pembesar-pembesar negara lainnya yang datang kepadanya ia ajak duduk bersama, hal ini tidak dilakukan oleh para raja-raja turki sebelumnya yang mana mereka lebih menganggap dirinya lebih dari orang lainnya.
Ketika Ia naik tahta dan menjadi sultan di kerjaan turki, Mahmud II memusatkan perhatiannya pada berbagai perubahan internal. Perbaikan internal tersebut menjadi kekuatan yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, perbaikan tersebut di maksudkan untuk mengkonsolidasi seluruh potensi local. Kebijakasaan ini mejadikan dirinya sebagai musuh bagi kelompok militer lama yang dikenal dengan Yeniseri. Pada tahun 1826 ia merombak Yeniseri menjadi kekuatan militer model Eropa. Kebijaksanaan ini akhirnya diprotes Yeniseri yang berdiri pada abad ke-14 oleh Sultan Orkhan
Dengan mendapat restu dari Mufti besar kerajaan Usmani, Sultan memberi perintah untuk mengepung Yeniseri yang sedang berontak dan memukuli garnisun mereka dengan meriam. Pertumpahan darah terjadi dan lebih kurang 1000 Yeniseri mati terbunuh. Tarekat Bektasyi, sebagai tarekat yang banyak menpunyai anggota dari kalangan Yeniseri yang di bubarkan. Kemudian Yeniseri sendiri dihapuskan. Dengan hilangnya Yeniseri, golongan ulama yang anti pembaharuan, juga sudah lemah kekuatannya.
Dalam pelaksanaan hukuman mati pada masa Sulat Mahmud II yang merupakan warisan dari tradisi oleh penguasa-pemguasa usmani sebelimnya ia batasa, menjatuhkan hukuman mati yang dilakukan oleh gubernur atau pasya hanya dengan mengangkat tangan ia hilangkan, dan yang berhak menjatuhkan hukuman mati adalah sang hakim, begitu juga dengan penyitaan terhadap harta orang yang dihukum mati ia tidakan. Kekuasaan para kepala Feodal untuk mengangkat penganti mereka yang semau mereka juga di hapuskan oleh sultan Mahmud II.
Selain di bidang hukum Sultan Mahmud II juga banyak melakukan perubahan di dalam system organisasi pemerinyahan kerajaan ustmani, dalam tradisi lama sultan mempunyai dua bentuk kekuasaan yakni sebagai penguasa Negara dan juga khalifah. Akan tetapi pada masa Mahmud II hal itu dirubah sultan dalam menjalankan kedua kepemimpinannya dibantu oleh dua pegawai tinggi yaitu Sadrazam untuk urusan pemerintahan dan Syaikh Al-Islam untuk urusan agama, keduanya hanya sebagai pembantu sultan dan tidak mempunyai kuasa apapun. Akan tetapi pada pelaksanaannya sadrazam yang merupakan perwakilan dari sultam ketika ia berhalangan menjadi sama dengan sultan itu sendiri, oleh karena itu Sultan Mahmud II menghapus sadrazam sebagai pelaksana tunggal dihapuskan dan sebagai gantianya ia adakan jabatan perdana menteri sebagai penghubung antara sultan dengan para menterinya, perdana menteri membawahi menteri-menteri dalam negeri, luar negeri, keuangan dan pendidikan system yang digunakan ini merupakan pengaadopsian dari system yang diterapkan di Negara-negara eropa sedangkan kekuasaan judikatif yang pada awalnya di tangan sadrazam dipindahkan ketangan syaik al-islam dan pada system baru ini selai adanya hokum syaria’at juga terdapat hukum sekuler. Sultan Mahmud II lah raja pertama dalam kerajan ustmani yang membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, urusan agama diatur oleh urusan syaria’at sedangkan urusan dunia diatur oleh hukum bukan syariat
Dalam bidang pendidikan Sultan Mahmud II mengadakan perubahan dalam kurikulum madrasah dengan menambahkan pengetahuan-pengetahuan umum kedalamnya, madrasah tradisionil tetap diadakan dan sultan mendirikan dua sekolah pengetahuan umum yakni Makteb-I Ma’arif (sekolah pengetahuan umum) dan Makteb-I Ulmu-U Edebiyah (sekolah sastra) yang mengajarkan pelajaranbahasa perancis, ilmu-bumi, ilmu-ukur, dan ilmu politik disamping bahasa arab, setealh mendirikan kedua sekolah tersebut sultan lalu mendirikan sekolah militer, kedokteran dan pembedahan serta sekolah teknis. Pada tahun 1838 sekolah kedokteran dan pembedahan dijadikan satu dengan nama Dar-ul ‘Ulum-U Hikemiye Ve Mekteb-I Tibbiye-I sahane dan bahasa pengantarnya adalah bahasa perancis. Selain mendirikan sekolah-sekolah Sultan Mahmud II juga mengirim siswa ke eropa dan setelah mereka kembali mereka mempunyai pengaruh dalam penyebaran ide-ide di kerajaan usmani
Selain sekolah-sekolah diatas pada tahun 1831-1834 dua lembaga penidikan untuk tujuan militer didirikan yang pertama Muzika-I Humayun Mektabi yang merupakan sekolah musik kerajaan dan Mektab-I Ulum-I Harbiye yamg merupakan akademi kemiliteran kerajaan dan pada tahun 1827 sekolah kedokteran militer didirikan di kota istambul.
Pada masa Sultan Mahmud II muncul buku-buku dalam bahasa turki mengenai pemikiran moderen barat yang diterjemahkan oleh biro penterjemahan. Sedangkan pada tahun 1831 Sultan Mahmud II mengeliarkan surat kabar resmi Takvim-I Vekayi, surat kabar ini memuat artikel mengenai ide-ide yang berasal dari barat selain tugas utamanya sebagai alat penyebar luasan berbagai kebijakan Sultan. Selain menerbitkan surat kabar Sultan juga membangun jalur pos pada tahun 1834 jalur pertamnya adalah antara Uskudar dan Izmir yang diresmikan oleh Sultan sendiri
Tanzimat
Pembaharuan yang diadakan sebagai lanjutan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh sultan Mahmud II dikenal dengan nama tanzimat. Tanzimat berasal dari bahasa arab dan mengandung arti mengatur,menyusun dan memperbaiki
Tanzimat atau dalam bahasa turki di kenal dengan Tanzimati Khairiye adalah gerakan pembaharuan di turki yang di perkenalkan kedalam system birokasi dan pemerintahan Turki Usmani semenjak pemerintahan Sultan Abdul Majid (1839-1861), putra Sultan Mahmud II dan Sultan Abdul Aziz (1861-1876). Pada periode ini banyak diterbikan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meperlancar proses. Pembaharuan tersebut dimulai diumumkannya deklarasi Gulkhane, Khatt-I Syarif Gulkhane, pada tanggal 3 November 1839/ 26 Sya’ban 1255. Tanzimat ini ditindak lanjuti oleh Khatt-I Humayun yang diumumkan 18 Febuari 1856. Kata tanzimat sendiri secara resmi telah tercantum dalam dokumen kerajaan pada pemerintahan Sultan Mahmud II, dan periode Tanzimat berakhir pada awal pemerintahan Abdul Hamid II 1880
Pemuka utama dari pembaharuan di zaman Tanzimat adalah Mustafa Rasyid Pasya, Mustafa Sami, yang sebagai Mustafa Rasyid Pasya pernah berkunjung ke Eropa, merupakan pemikir yang juga mempunyai pengaruh pada pembaharuan di zaman Tanzimat. Sebagaimana telah dilihat kemajuan Eropa, menurut pendapatnya dihasilkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, toleransi beragama dan kemampuan orang Eropa melepaskan diri dari ikatan-ikatan agama dan pendidikan universal bagi pria dan wanita.seorang pemuka tanzimat lain yang pemikirannya banyak diketahui adalah mehmed sadik rifat pasya (1807-1856). Pokok-pokok pemikirannya adalah yang berikut.peradaban dan kemajuan modern barat dapat diwujudkan karena adanya suasana damai dan hubungan baik antara Negara-negara Eropa.kemakmuran suatu Negara tergantung pada kemakmuran rakyat dan kemakmuran rakyat dapat diperoleh dengan menghilangkan pemerintah yang absolute, dalam pemerintahan rasa sewenang-wenang,dapat mengakibatkan rakyat merasa tidak aman dan tentram.hal ini akan membuat merekakurang giat berusaha dan bekerja, kejujuran dalam pekerjaan hilang, korupsi banyak dijalankan dan orang banyak mengutamakan kepentingan pribadi
Daripada kepentingan umum, produktivitas menurun dan ini akhirnya akan membawa keruntuhan suatu Negara.hal inilah, tidak ada rasa ketentraman baik dikalangan rakyat maupun pegawai, yang menjadi sebab utama bagi kemunduran dan kelemahan kerajaan usmani. Solusinya adalah pengadaan undang-undang dan peraturan, sultan dan pembesar-pembesar Negara harus tunduk pada undang-undang dan peraturan. Disamping itu, perlu pula dipikirkan kesejahteraan rakyat, kepentingan rakyat harus diperhatikan karena pemerintah didirikan oleh rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan bukan sebaliknya.
Pemikiran Sodik Rifat sejalan dengan pemikiran Mustafa Rasyid Pasya, yang pada waktu itu mempunyai kedudukan sebagai menteri luar negeri. Di tahun 1839 Abdul Majid, Sultan yang mengantikan Mahmud II mengeluarkan Khatt-I Syarif Gulkhane ( Piagam Gulkhan ).
Piagam itu menjelaskan bahwa pada masa permulaan kerajaan usmani Syariat dan Undang-undang Negara di patuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran. Tetapi pada masa 150 tahun terakhir Syariat dan undang-undang tidak diperhatikan lagi. Oleh karena itu, perlulah diadakan perubahan-perubahan yang akan membawa kepada pemerintahan yang baik.
Atas dasar piagam ini terjadilah pembaharuan-pembaharuan pada berbagai institusi kemasyarakatan kerajaan Usmani. Salah satunya adalah pembaharuan dalam bidang hukum. Dewan hukum yang dibentuk oleh Sultan Mahmud II, diperbanyak anggotannya dan diberi kekuasaan membuat Undang-undang. Di tahun 1840 keluarlah hokum pidana baru dan di tahun 1850 hukum dagang baru. di tahun 1847 didirikan mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidana dan sipil.
Di bidang pemerintahan, pembaharuan diadakan dengan mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soal-soal Negara dan administrasi. Pembaharuan dalam lapangan keuangan diadakan dengan pendirian bank Usmani di tahun 1840.
Pada tahun 1856 diumumkan lagi suatu piagam baru, Khatt-I Humayun yang lebih banyak mengandung pembaharuan terhadap kedudukan orang-orang Eropa yanb berada di bawah kekuasaan kerajaan Usmani. Negara-negara Eropa mau menjamin keutuhan kerajaan Usmani kalau bersedia member lebih banyak hak-hak yang sama kepada rakyatnya yang bukan beragama islam dan bukan berasal dari bangsa Turki.
Pembaharuan-pembaharuan lain yang di kandung piagam Humayun antara lain pengadaan anggaran belanja tahunan Negara, pembukaan bank-bank asing, pemasukan capital Eropa dan kerajaan Usmani, pengadaan Undang-undang dagang, penghapusan hukum bunuh terhadap orang-orang yang keluar dari islam dan pemasukan anggota-anggota bukan islam ke dalam dewan hukum.
Dalam hal itu telah di bentuk juga majelis agung pembaharuan (Majelis Ali-I Tanzimat) untuk mengurus usaha-usaha pembaharuan yang diadakan.
Pembaharuan sesudah pengumuman piagam Humayun dipimping oleh Ali Pasya (1815-1871) dan Fuad Pasya (1815-1869), kedua-duanya murid dari Mustafa Rasyid Pasya. Ali Pasya, sebagai Rasyid Pasya, cepat menjadi pegawai kemudian cepat pula meningkat sehingga ia dikirim sebagai duta besar ke London di tahun 1840. Sebelum itu dia menjadi staff perwakilan kerajaan Usmani diberbagai Negara di Eropa. Di tahun 1852 ia mengantikan Rasyid Pasya sebagai perdana Menteri.
Selanjutannya di tahun 1867 dikeluarkan undang-undang yang member hak kepada orang asing untuk memiliki tanah di kerajaan Usmani. Di tahun itu juga di dirikan mahkamah agung.
Dalam bidang pendidikan pembaharuan datang dalam bentuk pembukaan sekolah Galatasaray di tahun 1868. Di sini diberikan pendidikan umum dalam bahasa prancis. Dan di sekolah itu siswa islam dan bukan islam duduk berdampingan. Sebelumnya masing-masing golongan agama mempunyai sekolah tersendiri. Sekolah Galatasaray mempunyai peranan dalam hal menghasilkan pemimpin-peminpin pembaharuan untuk masa selanjutnya di Turki.
Pembaharuan yang dijalankan di zaman Tanzimat tidak seluruhnya mendapat penghargaan, bahkan mendapatkan kritik dan kaum intelegensi kerajaan Usmani yang ada pada waktu itu, kritik yang banyak dimajukan terhadap pembaharuan Tanzimat.

Kesimpulan
Pembahruan yang dilakukan oleh Sultan Mahmud II sangat lah nyata dan signifikan yakni mengubah wajah pemerintahan diantaranya dengan mengadopsi system pemerintahan Negara-negara eropa seperti mengadakan jabatan perdana menteri yang membawahi menteri-menteri, pemisahan antara hukum dunia dan hukum akhirat, dalam bidang pendidikan Sultan Mahmud II memodifikasi kurukulum dengan mendirikan sekolah-sekolah yang mengajarkan pengetahuan umum serta dalam hal jurnalistik ia membuka sebuah penerbitan yang menjadi sarana para pemikir turki untuk menuangkan idenya dan tidak mengabaikantugs utammya sebagai sarana penyebar luasan kebijakan-kebijakan yang dikeluaskan oleh sultan Mahmud II.
Setelah sultan Mahmud wafat muncul gerakan pembaharuan turki yang disebut tanzimat yang di gawamgi oleh Mustafa pasya, mahmed sadik rifat pasya dkk yang mencetuskan ide-ide pembaharuan untuk kemajuan bangsa turki, yang mana hasil dari pembahrun-pembaharuan yang dilakukan berdampak sangat besar bagi kehidupan bangsanya.

Daftar Pustaka
Mughni, Syafiq, A. Sejarah Kebudayaan Islam di Kawasan Turki, Cet. 1, Jakarta: Logos, 1997.
Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam (Sejarah, Pemikiran dan Gerakan), Cet.1, Jakarta: Bulan Bintangt, 1975.

Metode Berfikir Filsafat

AKSIOLOGI
Dewasa ini ilmu bahkan sudah berada di ambang kemajuan yang mempengaruhi reproduksi dan penciptaan manusia itu sendiri. Jadi ilmu bukan saja menimbulkan gejala dehumanisasi namun bahkan kemungkinan mengubah hakikat kamanusiaan itu sendiri, atau dengan perkataan lain, ilmu bukan lagi merupakan sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, namun bahkan kemungkinan mengubah hakikat kemanusiaan itu sendiri, atau dengan perkataan lain, ilmu bukan lagi merupakan sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, namun juga menciptakan tujuan hidup itu sendiri. “bukan lagi Goethe yang menciptakan Faust.” Meminjamkan perkataan ahli ilmu jiwa terkenal carl gustav jung,” melainkan faust yang menciptakan Goethe.”
Menghadapi kenyataan seperti ini, ilmu yang pada hakikatnya mempelajari alam sebagaimana adanya mulai mempertanyakan hal-hal yang bersifat seharusnya: untuk apa sebenarnya ilmu itu harus dipergunakan? Dimana batas wewenang penjelajahan keilmuan? Ke arah mana perkembangan keilmuan harus diarahkan? Pertanyaa semacam ini jelas tidak merupakan urgensi bagi ilmuan seperti Copernicus, Galileo dan ilmuwan seangkatannya; namun bagi ilmuan yang hidup dalam abad kedua puluh yang telah mengalami dua kali perang dunia dan hidup dalam bayangan kekhawatiran perang dunia ketiga, pertanyaan-pertanyaan ini tak dapat di elakkan. Dan untuk menjawan pertanyaan ini maka ilmuan berpaling kepada hakikat moral.
Sebenarnya sejak saat pertumbuhannya ilmu sudah terkait dengan masalah-masalah moral namun dalam perspektif yang berbeda. Ketika Copernicus (1473-1543) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa “bumi yang berputar mengelilingi matahari” dan bukan sebaliknya seperti apa yang dinyatakan oleh ajaran agama, maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain, terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat dalam ajaran-ajaran diluar bidang keilmuan di antaranya agama. Timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik ini yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada tahun 1633. Galileo (1564-1642), oleh pengadilan agama tersebut, dipaksa untuk mencabut pernyataanya bahwa bumi berputar mengelilingi matahari.
Sejarah kemanusiaan di hiasi dengan semangat para martir yang rela mengorbankan nyawanya dalam mempertahankan apa yang mereka anggap benar. Peradaban telah menyaksikan sokrates di paksa meminum racun dan John Huss dibakar. Dan sejarah tidak berhenti di sini: kemanusiaan tak pernah urung di halangi untuk menemukan kebenaran. Tanpa landasan moral maka ilmuwan mudah sekali tergelincir dapat melakukan prostitusi intelektual. Penalaran secara rasional yang telah membawa manusia mencapai harkatnya seperti sekarang ini berganti dengan proses rasionalisasi yang bersifat mendustakan kebenaran. “segalanya punya moral,” kata Alice dalam petualangannya di negeri ajaib, “asalkan kau mampu menemukannya.” (adakah yang lebih kemerlap dalam gelap; keberanian yang esensial dalam avontur intelektual?)

EPISTEMOLOGI
Masalah epistemology bersangkutan dengan pertanyaan-pertanyaan tentang pengetahuan. Sebelum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kefilsafatan, perlu diperhatikan bagaimana dan dengan sarana apakah kita dapat memperoleh pengetahuan. Jika kita mengetahui batas-batas pengetahuan, kita tidak akan mencoba untuk mengetahui hal-hal yang pada akhirnya tidak dapat di ketahui. Memang sebenarnya, kita baru dapat menganggap mempunyai suatu pengetahuan setelah kita meneliti pertanyaan-pertanyaan epistemology. Kita mungkin terpaksa mengingkari kemungkinan untuk memperoleh pengetahuan, atau mungkin sampai kepada kesimpulan bahwa apa yang kita punyai hanyalah kemungkinan-kemungkinan dan bukannya kepastian, atau mungkin dapat menetapkan batas-batas antara bidang-bidang yang memungkinkan adanya kepastian yang mutlak dengan bidang-bidang yang tidak memungkinkannya.
Manusia tidak lah memiliki pengetahuan yang sejati, maka dari itu kita dapat mengajukan pertanyaan “bagaimanakah caranya kita memperoleh pengetahuan”?
Metode-metode untuk memperoleh pengetahuan
a. Empirisme
Empirisme adalah suatu cara/metode dalam filsafat yang mendasarkan cara memperoleh pengetahuan dengan melalui pengalaman. John Locke, bapak empirisme Britania, mengatakan bahwa pada waktu manusia di lahirkan akalnya merupakan jenis catatan yang kosong (tabula rasa),dan di dalam buku catatan itulah dicatat pengalaman-pengalaman inderawi. Menurut Locke, seluruh sisa pengetahuan kita diperoleh dengan jalan menggunakan serta memperbandingkan ide-ide yang diperoleh dari penginderaan serta refleksi yang pertama-pertama dan sederhana tersebut.
Ia memandang akal sebagai sejenis tempat penampungan,yang secara pasif menerima hasil-hasil penginderaan tersebut. Ini berarti semua pengetahuan kita betapapun rumitnya dapat dilacak kembali sampai kepada pengalaman-pengalaman inderawi yang pertama-tama, yang dapat diibaratkan sebagai atom-atom yang menyusun objek-objek material. Apa yang tidak dapat atau tidak perlu di lacak kembali secara demikian itu bukanlah pengetahuan, atau setidak-tidaknya bukanlah pengetahuan mengenai hal-hal yang factual.
b. Rasionalisme
Rasionalisme berpendirian bahwa sumber pengetahuan terletak pada akal. Bukan karena rasionalisme mengingkari nilai pengalaman, melainkan pengalaman paling-paling dipandang sebagai sejenis perangsang bagi pikiran. Para penganut rasionalisme yakin bahwa kebenaran dan kesesatan terletak di dalam ide kita, dan bukannya di dalam diri barang sesuatu. Jika kebenaran mengandung makna mempunyai ide yang sesuai dengan atau menunjuk kepada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat ada di dalam pikiran kita dan hanya dapat diperoleh dengan akal budi saja.
c. Fenomenalisme
Bapak Fenomenalisme adalah Immanuel Kant. Kant membuat uraian tentang pengalaman. Baran sesuatu sebagaimana terdapat dalam dirinyan sendiri merangsang alat inderawi kita dan diterima oleh akal kita dalam bentuk-bentuk pengalaman dan disusun secara sistematis dengan jalan penalaran. Karena itu kita tidak pernah mempunyai pengetahuan tentang barang sesuatu seperti keadaanya sendiri, melainkan hanya tentang sesuatu seperti yang menampak kepada kita, artinya, pengetahuan tentang gejala (Phenomenon).
Bagi Kant para penganut empirisme benar bila berpendapat bahwa semua pengetahuan di dasarkan pada pengalaman-meskipun benar hanya untuk sebagian. Tetapi para penganut rasionalisme juga benar, karena akal memaksakan bentuk-bentuknya sendiri terhadap barang sesuatu serta pengalaman.
d. Intusionisme
Menurut Bergson, intuisi adalah suau sarana untuk mengetahui secara langsung dan seketika. Analisa, atau pengetahuan yang diperoleh dengan jalan pelukisan, tidak akan dapat menggantikan hasil pengenalan secara langsung dari pengetahuan intuitif.
Salah satu di antara unsut-unsur yang berharga dalam intuisionisme Bergson ialah, paham ini memungkinkan adanya suatu bentuk pengalaman di samping pengalaman yang dihayati oleh indera. Dengan demikian data yang dihasilkannya dapat merupakan bahan tambahan bagi pengetahuan di samping pengetahuan yang dihasilkan oleh penginderaan. Kant masih tetap benar dengan mengatakan bahwa pengetahuan didasarkan pada pengalaman, tetapi dengan demikian pengalaman harus meliputi baik pengalaman inderawi maupun pengalaman intuitif.
Hendaknya diingat, intusionisme tidak mengingkati nilai pengalaman inderawi yang biasa dan pengetahuan yang disimpulkan darinya. Intusionisme – setidak-tidaknya dalam beberapa bentuk-hanya mengatakan bahwa pengetahuan yang lengkap di peroleh melalui intuisi, sebagai lawan dari pengetahuan yang nisbi-yang meliputi sebagian saja-yang diberikan oleh analisa. Ada yang berpendirian bahwa apa yang diberikan oleh indera hanyalah apa yang menampak belaka, sebagai lawan dari apa yang diberikan oleh intuisi, yaitu kenyataan. Mereka mengatakan, barang sesuatu tidak pernah merupakan sesuatu seperti yang menampak kepada kita, dan hanya intuisilah yang dapat menyingkapkan kepada kita keadaanya yang senyatanya.

ONTOLOGI
Objek telaah ontologi adalah yang ada. Studi tentang yang ada, pada dataran studi filsafat pada umumnya di lakukan oleh filsafat metaphisika. Istilah ontologi banyak di gunakan ketika kita membahas yang ada dalam konteks filsafat ilmu.
Ontologi membahas tentang yang ada, yang tidak terikat oleh satu perwujudan tertentu. Ontologi membahas tentang yang ada yang universal, menampilkan pemikiran semesta universal. Ontologi berupaya mencari inti yang termuat dalam setiap kenyataan, atau dalam rumusan Lorens Bagus; menjelaskan yang ada yang meliputi semua realitas dalam semua bentuknya.
1. Objek Formal
Objek formal ontologi adalah hakikat seluruh realitas. Bagi pendekatan kuantitatif, realitas tampil dalam kuantitas atau jumlah, tealaahnya akan menjadi kualitatif, realitas akan tampil menjadi aliran-aliran materialisme, idealisme, naturalisme, atau hylomorphisme. Referensi tentang kesemuanya itu penulis kira cukup banyak. Hanya dua yang terakhir perlu kiranya penulis lebih jelaskan. Yang natural ontologik akan diuraikan di belakang hylomorphisme di ketengahkan pertama oleh aristoteles dalam bukunya De Anima. Dalam tafsiran-tafsiran para ahli selanjutnya di fahami sebagai upaya mencari alternatif bukan dualisme, tetapi menampilkan aspek materialisme dari mental.
2. Metode dalam Ontologi
Lorens Bagus memperkenalkan tiga tingkatan abstraksi dalam ontologi, yaitu : abstraksi fisik, abstraksi bentuk, dan abstraksi metaphisik. Abstraksi fisik menampilkan keseluruhan sifat khas sesuatu objek; sedangkan abstraksi bentuk mendeskripsikan sifat umum yang menjadi cirri semua sesuatu yang sejenis. Abstraksi metaphisik mengetangahkan prinsip umum yang menjadi dasar dari semua realitas. Abstraksi yang dijangkau oleh ontologi adalah abstraksi metaphisik.
Sedangkan metode pembuktian dalam ontologi oleh Laurens Bagus di bedakan menjadi dua, yaitu : pembuktian a priori dan pembuktian a posteriori.
Pembuktian a priori disusun dengan meletakkan term tengah berada lebih dahulu dari predikat; dan pada kesimpulan term tengah menjadi sebab dari kebenaran kesimpulan.
Contoh : Sesuatu yang bersifat lahirah itu fana (Tt-P)
Badan itu sesuatu yang lahiri (S-Tt)
Jadi, badan itu fana’ (S-P)
Sedangkan pembuktian a posteriori secara ontologi, term tengah ada sesudah realitas kesimpulan; dan term tengah menunjukkan akibat realitas yang dinyatakan dalam kesimpulan hanya saja cara pembuktian a posterioris disusun dengan tata silogistik sebagai berikut:
Contoh : Gigi geligi itu gigi geligi rahang dinasaurus (Tt-S)
Gigi geligi itu gigi geligi pemakan tumbuhan (Tt-P)
Jadi, Dinausaurus itu pemakan tumbuhan (S-P)
Bandingkan tata silogistik pembuktian a priori dengan a posteriori. Yang apriori di berangkatkan dari term tengah di hubungkan dengan predikat dan term tengahj menjadi sebab dari kebenaran kesimpulan; sedangkan yang a posteriori di berangkatkan dari term tengah di hubungkan dengan subjek, term tengah menjadi akibat dari realitas dalam kesimpulan

TEORI FILSAFAT ILMU

Pengertian-pengertian tentang filsafat ilmu, telah banyak dijumpai dalam berbagai buku maupun karangan ilmiah lainnya. Menurut The Liang Gie (1999), filsafat ilmu adalah segenap pemikiran reflektif terhadap persoalan-persoalan mengenai segala hal yang menyangkut landasan ilmu maupun hubungan ilmu dengan segala segi dari kehidupan manusia. Filsafat ilmu merupakan suatu bidang pengetahuan campuran yang eksistensi dan pemekarannya bergantung pada hubungan timbal-balik dan saling-pengaruh antara filsafat dan ilmu.
Sehubungan dengan pendapat tersebut serta sebagaimana pula yang telah digambarkan pada bagian pendahuluan dari tulisan ini bahwa filsafat ilmu merupakan penerusan pengembangan filsafat pengetahuan. Objek dari filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan. Oleh karena itu setiap saat ilmu itu berubah mengikuti perkembangan zaman dan keadaan tanpa meninggalkan pengetahuan lama. Pengetahuan lama tersebut akan menjadi pijakan untuk mencari pengetahuan baru. Hal ini senada dengan ungkapan dari Archie J.Bahm (1980) bahwa ilmu pengetahuan (sebagai teori) adalah sesuatu yang selalu berubah.
Dalam perkembangannya filsafat ilmu mengarahkan pandangannya pada strategi pengembangan ilmu yang menyangkut etik dan heuristik. Bahkan sampai pada dimensi kebudayaan untuk menangkap tidak saja kegunaan atau kemanfaatan ilmu, tetapi juga arti maknanya bagi kehidupan manusia (Koento Wibisono dkk., 1997).
Oleh karena itu, diperlukan perenungan kembali secara mendasar tentang hakekat dari ilmu pengetahuan itu bahkan hingga implikasinya ke bidang-bidang kajian lain seperti ilmu-ilmu kealaman. Dengan demikian setiap perenungan yang mendasar, mau tidak mau mengantarkan kita untuk masuk ke dalam kawasan filsafat. Menurut Koento Wibisono (1984), filsafat dari sesuatu segi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang berusaha untuk memahami hakekat dari sesuatu “ada” yang dijadikan objek sasarannya, sehingga filsafat ilmu pengetahuan yang merupakan salah satu cabang filsafat dengan sendirinya merupakan ilmu yang berusaha untuk memahami apakah hakekat ilmu pengetahuan itu sendiri.
Lebih lanjut Koento Wibisono (1984), mengemukakan bahwa hakekat ilmu menyangkut masalah keyakinan ontologik, yaitu suatu keyakinan yang harus dipilih oleh sang ilmuwan dalam menjawab pertanyaan tentang apakah “ada” (being, sein, het zijn) itu. Inilah awal-mula sehingga seseorang akan memilih pandangan yang idealistis-spiritualistis, materialistis, agnostisistis dan lain sebagainya, yang implikasinya akan sangat menentukan dalam pemilihan epistemologi, yaitu cara-cara, paradigma yang akan diambil dalam upaya menuju sasaran yang hendak dijangkaunya, serta pemilihan aksiologi yaitu nilai-nilai, ukuran-ukuran mana yang akan dipergunakan dalam seseorang mengembangkan ilmu.
Dengan memahami hakekat ilmu itu, menurut Poespoprodjo (dalam Koento Wibisono, 1984), dapatlah dipahami bahwa perspektif-perspektif ilmu, kemungkinan-kemungkinan pengembangannya, keterjalinannya antar ilmu, simplifikasi dan artifisialitas ilmu dan lain sebagainya, yang vital bagi penggarapan ilmu itu sendiri. Lebih dari itu, dikatakan bahwa dengan filsafat ilmu, kita akan didorong untuk memahami kekuatan serta keterbatasan metodenya, prasuposisi ilmunya, logika validasinya, struktur pemikiran ilmiah dalam konteks dengan realitas in conreto sedemikian rupa sehingga seorang ilmuwan dapat terhindar dari kecongkakan serta kerabunan intelektualnya.
Filsafat Ilmu sebagai Landasan Pengembangan Pengetahuan Alam
Frank (dalam Soeparmo, 1984), dengan mengambil sebuah rantai sebagai perbandingan, menjelaskan bahwa fungsi filsafat ilmu pengetahuan alam adalah mengembangkan pengertian tentang strategi dan taktik ilmu pengetahuan alam. Rantai tersebut sebelum tahun 1600, menghubungkan filsafat disatu pangkal dan ilmu pengetahuan alam di ujung lain secara berkesinambungan. Sesudah tahun 1600, rantai itu putus. Ilmu pengetahuan alam memisahkan diri dari filsafat. Ilmu pengetahuan alam menempuh jalan praktis dalam menurunkan hukum-hukumnya. Menurut Frank, fungsi filsafat ilmu pengetahuan alam adalah menjembatani putusnya rantai tersebut dan menunjukkan bagaimana seseorang beranjak dari pandangan common sense (pra-pengetahuan) ke prinsip-prinsip umum ilmu pengetahuan alam. Filsafat ilmu pengetahuan alam bertanggung jawab untuk membentuk kesatuan pandangan dunia yang di dalamnya ilmu pengetahuan alam, filsafat dan kemanusian mempunyai hubungan erat.
Sastrapratedja (1997), mengemukakan bahwa ilmu-ilmu alam secara fundamental dan struktural diarahkan pada produksi pengetahuan teknis dan yang dapat digunakan. Ilmu pengetahuan alam merupakan bentuk refleksif (relefxion form) dari proses belajar yang ada dalam struktur tindakan instrumentasi, yaitu tindakan yang ditujukan untuk mengendalikan kondisi eksternal manusia. Ilmu pengetahuan alam terkait dengan kepentingan dalam meramal (memprediksi) dan mengendalikan proses alam. Positivisme menyamakan rasionalitas dengan rasionalitas teknis dan ilmu pengetahuan dengan ilmu pengetahuan alam.
Menurut Van Melsen (1985), ciri khas pertama yang menandai ilmu alam ialah bahwa ilmu itu melukiskan kenyataan menurut aspek-aspek yang mengizinkan registrasi inderawi yang langsung. Hal kedua yang penting mengenai registrasi ini adalah bahwa dalam keadaan ilmu alam sekarang ini registrasi itu tidak menyangkut pengamatan terhadap benda-benda dan gejala-gejala alamiah, sebagaimana spontan disajikan kepada kita. Yang diregistrasi dalam eksperimen adalah cara benda-benda bereaksi atas “campur tangan” eksperimental kita. Eksperimentasi yang aktif itu memungkinkan suatu analisis jauh lebih teliti terhadap banyak faktor yang dalam pengamatan konkrit selalu terdapat bersama-sama. Tanpa pengamatan eksperimental kita tidak akan tahu menahu tentang elektron-elektron dan bagian-bagian elementer lainnya.
Ilmu pengetahuan alam mulai berdiri sendiri sejak abad ke 17. Kemudian pada tahun 1853, Auguste Comte mengadakan penggolongan ilmu pengetahuan. Pada dasarnya penggolongan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Auguste Comte (dalam Koento Wibisono, 1996), sejalan dengan sejarah ilmu pengetahuan itu sendiri, yang menunjukkan bahwa gejala-gejala dalam ilmu pengetahuan yang paling umum akan tampil terlebih dahulu. Dengan mempelajari gejala-gejala yang paling sederhana dan paling umum secara lebih tenang dan rasional, kita akan memperoleh landasan baru bagi ilmu-ilmu pengetahuan yang saling berkaitan untuk dapat berkembang secara lebih cepat. Dalam penggolongan ilmu pengetahuan tersebut, dimulai dari Matematika, Astronomi, Fisika, Ilmu Kimia, Biologi dan Sosilogi. Ilmu Kimia diurutkan dalam urutan keempat.
Penggolongan tersebut didasarkan pada urutan tata jenjang, asas ketergantungan dan ukuran kesederhanaan. Dalam urutan itu, setiap ilmu yang terdahulu adalah lebih tua sejarahnya, secara logis lebih sederhana dan lebih luas penerapannya daripada setiap ilmu yang dibelakangnya (The Liang Gie, 1999).
Pada pengelompokkan tersebut, meskipun tidak dijelaskan induk dari setiap ilmu tetapi dalam kenyataannya sekarang bahwa fisika, kimia dan biologi adalah bagian dari kelompok ilmu pengetahuanalam.
Ilmu kimia adalah suatu ilmu yang mempelajari perubahan materi serta energi yang menyertai perubahan materi. Menurut ensiklopedi ilmu (dalam The Liang Gie, 1999), ilmu kimia dapat digolongkan ke dalam beberapa sub-sub ilmu yakni: kimia an organik, kimia organik, kimia analitis, kimia fisik serta kimia nuklir.
Selanjutnya Auguste Comte (dalam Koento Wibisono, 1996) memberi definisi tentang ilmu kimia sebagai “… that it relates to the law of the phenomena of composition and decomposition, which result from the molecular and specific mutual action of different subtances, natural or artificial” ( arti harafiahnya kira-kira adalah ilmu yang berhubungan dengan hukum gejala komposisi dan dekomposisi dari zat-zat yang terjadi secara alami maupun sintetik). Untuk itu pendekatan yang dipergunakan dalam ilmu kimia tidak saja melalui pengamatan (observasi) dan percobaan (eksperimen), melainkan juga dengan perbandingan (komparasi).
Jika melihat dari sejarah perkembangan ilmu pengetahuan alam, pada mulanya orang tetap mempertahankan penggunaan nama/istilah filsafat alam bagi ilmu pengetahuan alam. Hal ini dapat dilihat dari judul karya utama dari pelopor ahli kimia yaitu John Dalton: New Princiles of Chemical Philosophy.
Berdasarkan hal tersebut maka sangatlah beralasan bahwa ilmu pengetahuan alam tidak terlepas dari hubungan dengan ilmu induknya yaitu filsafat. Untuk itu diharapkan uraian ini dapat memberikan dasar bagi para ilmuan IPA dalam merenungkan kembali sejarah perkembangan ilmu alam dan dalam pengembangan ilmu IPA selanjutnya.

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...