Pendahuluan
pembaharuan di kerajaan Usmani (turki) dimulai semenjak Sultan Mahmud II naik tahta, beliau mengadakan pembaharuan dalam banyak hal yakni dalam hal militer, pendidikan, system pemerintahan yang banyak merubah wajah pemerintahan Usmani (turki), setelah beliau wafat usaha pembaharuan di kerajaan Usmani (turki) diteruskan oleh Mustafa Rasyid Pasya, Mahmed Sadik Rifat Pasya yang disebut Tanzimat. Untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang pembaharuan yang terjadi di kerajaan usmani (turki) pada masa Sultan Mahud II atau pada masa Tanzimat akan kami bahas pada pembahasan dibawah ini.
Sultan Mahmud II
Pembaharuan di kerajaan usmani abad ke-19 sama halnya dengan pembaharuan di mesir, juga di pelopori oleh raja.kalau dimesir Muhammad ali pasyakh raja yang mempelopori pembaharuan, dikerajaan usmani raja yang menjadi pelopor pembaharuan adalah Sultan Mahmud II
Sultan Mahmud II lahir di Saray juli 1785. Ia adalah putra Sultan abd-hamid dan memperoleh pendidikan istana di bidang bahasa-bahasa islam klasik, agama, hokum, sastra, dan sejarah. Ia diangkat menjadi sultan di tahun 1807 dan meninggal di tahun1839
Kerajaan turki pada awal abad ke-19 dalam kondisi yang berantakan dan terpecah-pecah, mengingat minimnya control politik pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Di mesir, wakil pemerintahan turki saat itu Muhammad Ali, justru meletakan dasar bagi kekuatan poliik yang mandiri, para pasya di irak bahkan hanya tunduk kepada pemerintah turki secara nominal. Di Syiria bahkan telah muncul gubernur-gubernur local yang menyatakan kemerdekaannya. Di Saudi Arabia, kekuatan Wahabi menyodok pengaruh turki. Di Anatolia, ternyata hanya 2 propinsi yang menyatakan tunduk kepada pemerintah pusat.
Sultan Mahmud II, dikenal sebagai sultan yang tidak mau terikat pada tradisi dan tidak segan-segan melanggar adat kebiasaan lama seperti ketika ia melanggar tradisi aristrokasi yang mana ia mengambil sikap demokratis dan selalu muncul dimuka umum untuk berbicara atau mengunting pita pada upacara-upacara resmi Negara dan pembesar-pembesar negara lainnya yang datang kepadanya ia ajak duduk bersama, hal ini tidak dilakukan oleh para raja-raja turki sebelumnya yang mana mereka lebih menganggap dirinya lebih dari orang lainnya.
Ketika Ia naik tahta dan menjadi sultan di kerjaan turki, Mahmud II memusatkan perhatiannya pada berbagai perubahan internal. Perbaikan internal tersebut menjadi kekuatan yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan. Selain itu, perbaikan tersebut di maksudkan untuk mengkonsolidasi seluruh potensi local. Kebijakasaan ini mejadikan dirinya sebagai musuh bagi kelompok militer lama yang dikenal dengan Yeniseri. Pada tahun 1826 ia merombak Yeniseri menjadi kekuatan militer model Eropa. Kebijaksanaan ini akhirnya diprotes Yeniseri yang berdiri pada abad ke-14 oleh Sultan Orkhan
Dengan mendapat restu dari Mufti besar kerajaan Usmani, Sultan memberi perintah untuk mengepung Yeniseri yang sedang berontak dan memukuli garnisun mereka dengan meriam. Pertumpahan darah terjadi dan lebih kurang 1000 Yeniseri mati terbunuh. Tarekat Bektasyi, sebagai tarekat yang banyak menpunyai anggota dari kalangan Yeniseri yang di bubarkan. Kemudian Yeniseri sendiri dihapuskan. Dengan hilangnya Yeniseri, golongan ulama yang anti pembaharuan, juga sudah lemah kekuatannya.
Dalam pelaksanaan hukuman mati pada masa Sulat Mahmud II yang merupakan warisan dari tradisi oleh penguasa-pemguasa usmani sebelimnya ia batasa, menjatuhkan hukuman mati yang dilakukan oleh gubernur atau pasya hanya dengan mengangkat tangan ia hilangkan, dan yang berhak menjatuhkan hukuman mati adalah sang hakim, begitu juga dengan penyitaan terhadap harta orang yang dihukum mati ia tidakan. Kekuasaan para kepala Feodal untuk mengangkat penganti mereka yang semau mereka juga di hapuskan oleh sultan Mahmud II.
Selain di bidang hukum Sultan Mahmud II juga banyak melakukan perubahan di dalam system organisasi pemerinyahan kerajaan ustmani, dalam tradisi lama sultan mempunyai dua bentuk kekuasaan yakni sebagai penguasa Negara dan juga khalifah. Akan tetapi pada masa Mahmud II hal itu dirubah sultan dalam menjalankan kedua kepemimpinannya dibantu oleh dua pegawai tinggi yaitu Sadrazam untuk urusan pemerintahan dan Syaikh Al-Islam untuk urusan agama, keduanya hanya sebagai pembantu sultan dan tidak mempunyai kuasa apapun. Akan tetapi pada pelaksanaannya sadrazam yang merupakan perwakilan dari sultam ketika ia berhalangan menjadi sama dengan sultan itu sendiri, oleh karena itu Sultan Mahmud II menghapus sadrazam sebagai pelaksana tunggal dihapuskan dan sebagai gantianya ia adakan jabatan perdana menteri sebagai penghubung antara sultan dengan para menterinya, perdana menteri membawahi menteri-menteri dalam negeri, luar negeri, keuangan dan pendidikan system yang digunakan ini merupakan pengaadopsian dari system yang diterapkan di Negara-negara eropa sedangkan kekuasaan judikatif yang pada awalnya di tangan sadrazam dipindahkan ketangan syaik al-islam dan pada system baru ini selai adanya hokum syaria’at juga terdapat hukum sekuler. Sultan Mahmud II lah raja pertama dalam kerajan ustmani yang membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, urusan agama diatur oleh urusan syaria’at sedangkan urusan dunia diatur oleh hukum bukan syariat
Dalam bidang pendidikan Sultan Mahmud II mengadakan perubahan dalam kurikulum madrasah dengan menambahkan pengetahuan-pengetahuan umum kedalamnya, madrasah tradisionil tetap diadakan dan sultan mendirikan dua sekolah pengetahuan umum yakni Makteb-I Ma’arif (sekolah pengetahuan umum) dan Makteb-I Ulmu-U Edebiyah (sekolah sastra) yang mengajarkan pelajaranbahasa perancis, ilmu-bumi, ilmu-ukur, dan ilmu politik disamping bahasa arab, setealh mendirikan kedua sekolah tersebut sultan lalu mendirikan sekolah militer, kedokteran dan pembedahan serta sekolah teknis. Pada tahun 1838 sekolah kedokteran dan pembedahan dijadikan satu dengan nama Dar-ul ‘Ulum-U Hikemiye Ve Mekteb-I Tibbiye-I sahane dan bahasa pengantarnya adalah bahasa perancis. Selain mendirikan sekolah-sekolah Sultan Mahmud II juga mengirim siswa ke eropa dan setelah mereka kembali mereka mempunyai pengaruh dalam penyebaran ide-ide di kerajaan usmani
Selain sekolah-sekolah diatas pada tahun 1831-1834 dua lembaga penidikan untuk tujuan militer didirikan yang pertama Muzika-I Humayun Mektabi yang merupakan sekolah musik kerajaan dan Mektab-I Ulum-I Harbiye yamg merupakan akademi kemiliteran kerajaan dan pada tahun 1827 sekolah kedokteran militer didirikan di kota istambul.
Pada masa Sultan Mahmud II muncul buku-buku dalam bahasa turki mengenai pemikiran moderen barat yang diterjemahkan oleh biro penterjemahan. Sedangkan pada tahun 1831 Sultan Mahmud II mengeliarkan surat kabar resmi Takvim-I Vekayi, surat kabar ini memuat artikel mengenai ide-ide yang berasal dari barat selain tugas utamanya sebagai alat penyebar luasan berbagai kebijakan Sultan. Selain menerbitkan surat kabar Sultan juga membangun jalur pos pada tahun 1834 jalur pertamnya adalah antara Uskudar dan Izmir yang diresmikan oleh Sultan sendiri
Tanzimat
Pembaharuan yang diadakan sebagai lanjutan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh sultan Mahmud II dikenal dengan nama tanzimat. Tanzimat berasal dari bahasa arab dan mengandung arti mengatur,menyusun dan memperbaiki
Tanzimat atau dalam bahasa turki di kenal dengan Tanzimati Khairiye adalah gerakan pembaharuan di turki yang di perkenalkan kedalam system birokasi dan pemerintahan Turki Usmani semenjak pemerintahan Sultan Abdul Majid (1839-1861), putra Sultan Mahmud II dan Sultan Abdul Aziz (1861-1876). Pada periode ini banyak diterbikan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meperlancar proses. Pembaharuan tersebut dimulai diumumkannya deklarasi Gulkhane, Khatt-I Syarif Gulkhane, pada tanggal 3 November 1839/ 26 Sya’ban 1255. Tanzimat ini ditindak lanjuti oleh Khatt-I Humayun yang diumumkan 18 Febuari 1856. Kata tanzimat sendiri secara resmi telah tercantum dalam dokumen kerajaan pada pemerintahan Sultan Mahmud II, dan periode Tanzimat berakhir pada awal pemerintahan Abdul Hamid II 1880
Pemuka utama dari pembaharuan di zaman Tanzimat adalah Mustafa Rasyid Pasya, Mustafa Sami, yang sebagai Mustafa Rasyid Pasya pernah berkunjung ke Eropa, merupakan pemikir yang juga mempunyai pengaruh pada pembaharuan di zaman Tanzimat. Sebagaimana telah dilihat kemajuan Eropa, menurut pendapatnya dihasilkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, toleransi beragama dan kemampuan orang Eropa melepaskan diri dari ikatan-ikatan agama dan pendidikan universal bagi pria dan wanita.seorang pemuka tanzimat lain yang pemikirannya banyak diketahui adalah mehmed sadik rifat pasya (1807-1856). Pokok-pokok pemikirannya adalah yang berikut.peradaban dan kemajuan modern barat dapat diwujudkan karena adanya suasana damai dan hubungan baik antara Negara-negara Eropa.kemakmuran suatu Negara tergantung pada kemakmuran rakyat dan kemakmuran rakyat dapat diperoleh dengan menghilangkan pemerintah yang absolute, dalam pemerintahan rasa sewenang-wenang,dapat mengakibatkan rakyat merasa tidak aman dan tentram.hal ini akan membuat merekakurang giat berusaha dan bekerja, kejujuran dalam pekerjaan hilang, korupsi banyak dijalankan dan orang banyak mengutamakan kepentingan pribadi
Daripada kepentingan umum, produktivitas menurun dan ini akhirnya akan membawa keruntuhan suatu Negara.hal inilah, tidak ada rasa ketentraman baik dikalangan rakyat maupun pegawai, yang menjadi sebab utama bagi kemunduran dan kelemahan kerajaan usmani. Solusinya adalah pengadaan undang-undang dan peraturan, sultan dan pembesar-pembesar Negara harus tunduk pada undang-undang dan peraturan. Disamping itu, perlu pula dipikirkan kesejahteraan rakyat, kepentingan rakyat harus diperhatikan karena pemerintah didirikan oleh rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan bukan sebaliknya.
Pemikiran Sodik Rifat sejalan dengan pemikiran Mustafa Rasyid Pasya, yang pada waktu itu mempunyai kedudukan sebagai menteri luar negeri. Di tahun 1839 Abdul Majid, Sultan yang mengantikan Mahmud II mengeluarkan Khatt-I Syarif Gulkhane ( Piagam Gulkhan ).
Piagam itu menjelaskan bahwa pada masa permulaan kerajaan usmani Syariat dan Undang-undang Negara di patuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran. Tetapi pada masa 150 tahun terakhir Syariat dan undang-undang tidak diperhatikan lagi. Oleh karena itu, perlulah diadakan perubahan-perubahan yang akan membawa kepada pemerintahan yang baik.
Atas dasar piagam ini terjadilah pembaharuan-pembaharuan pada berbagai institusi kemasyarakatan kerajaan Usmani. Salah satunya adalah pembaharuan dalam bidang hukum. Dewan hukum yang dibentuk oleh Sultan Mahmud II, diperbanyak anggotannya dan diberi kekuasaan membuat Undang-undang. Di tahun 1840 keluarlah hokum pidana baru dan di tahun 1850 hukum dagang baru. di tahun 1847 didirikan mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidana dan sipil.
Di bidang pemerintahan, pembaharuan diadakan dengan mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soal-soal Negara dan administrasi. Pembaharuan dalam lapangan keuangan diadakan dengan pendirian bank Usmani di tahun 1840.
Pada tahun 1856 diumumkan lagi suatu piagam baru, Khatt-I Humayun yang lebih banyak mengandung pembaharuan terhadap kedudukan orang-orang Eropa yanb berada di bawah kekuasaan kerajaan Usmani. Negara-negara Eropa mau menjamin keutuhan kerajaan Usmani kalau bersedia member lebih banyak hak-hak yang sama kepada rakyatnya yang bukan beragama islam dan bukan berasal dari bangsa Turki.
Pembaharuan-pembaharuan lain yang di kandung piagam Humayun antara lain pengadaan anggaran belanja tahunan Negara, pembukaan bank-bank asing, pemasukan capital Eropa dan kerajaan Usmani, pengadaan Undang-undang dagang, penghapusan hukum bunuh terhadap orang-orang yang keluar dari islam dan pemasukan anggota-anggota bukan islam ke dalam dewan hukum.
Dalam hal itu telah di bentuk juga majelis agung pembaharuan (Majelis Ali-I Tanzimat) untuk mengurus usaha-usaha pembaharuan yang diadakan.
Pembaharuan sesudah pengumuman piagam Humayun dipimping oleh Ali Pasya (1815-1871) dan Fuad Pasya (1815-1869), kedua-duanya murid dari Mustafa Rasyid Pasya. Ali Pasya, sebagai Rasyid Pasya, cepat menjadi pegawai kemudian cepat pula meningkat sehingga ia dikirim sebagai duta besar ke London di tahun 1840. Sebelum itu dia menjadi staff perwakilan kerajaan Usmani diberbagai Negara di Eropa. Di tahun 1852 ia mengantikan Rasyid Pasya sebagai perdana Menteri.
Selanjutannya di tahun 1867 dikeluarkan undang-undang yang member hak kepada orang asing untuk memiliki tanah di kerajaan Usmani. Di tahun itu juga di dirikan mahkamah agung.
Dalam bidang pendidikan pembaharuan datang dalam bentuk pembukaan sekolah Galatasaray di tahun 1868. Di sini diberikan pendidikan umum dalam bahasa prancis. Dan di sekolah itu siswa islam dan bukan islam duduk berdampingan. Sebelumnya masing-masing golongan agama mempunyai sekolah tersendiri. Sekolah Galatasaray mempunyai peranan dalam hal menghasilkan pemimpin-peminpin pembaharuan untuk masa selanjutnya di Turki.
Pembaharuan yang dijalankan di zaman Tanzimat tidak seluruhnya mendapat penghargaan, bahkan mendapatkan kritik dan kaum intelegensi kerajaan Usmani yang ada pada waktu itu, kritik yang banyak dimajukan terhadap pembaharuan Tanzimat.
Kesimpulan
Pembahruan yang dilakukan oleh Sultan Mahmud II sangat lah nyata dan signifikan yakni mengubah wajah pemerintahan diantaranya dengan mengadopsi system pemerintahan Negara-negara eropa seperti mengadakan jabatan perdana menteri yang membawahi menteri-menteri, pemisahan antara hukum dunia dan hukum akhirat, dalam bidang pendidikan Sultan Mahmud II memodifikasi kurukulum dengan mendirikan sekolah-sekolah yang mengajarkan pengetahuan umum serta dalam hal jurnalistik ia membuka sebuah penerbitan yang menjadi sarana para pemikir turki untuk menuangkan idenya dan tidak mengabaikantugs utammya sebagai sarana penyebar luasan kebijakan-kebijakan yang dikeluaskan oleh sultan Mahmud II.
Setelah sultan Mahmud wafat muncul gerakan pembaharuan turki yang disebut tanzimat yang di gawamgi oleh Mustafa pasya, mahmed sadik rifat pasya dkk yang mencetuskan ide-ide pembaharuan untuk kemajuan bangsa turki, yang mana hasil dari pembahrun-pembaharuan yang dilakukan berdampak sangat besar bagi kehidupan bangsanya.
Daftar Pustaka
Mughni, Syafiq, A. Sejarah Kebudayaan Islam di Kawasan Turki, Cet. 1, Jakarta: Logos, 1997.
Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam (Sejarah, Pemikiran dan Gerakan), Cet.1, Jakarta: Bulan Bintangt, 1975.
No comments:
Post a Comment