A. Pendahuluan
Program kerja sekolah merupakan proses
perencanaan atas semua hal, untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, program
sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, sosial
budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. Sementara itu,
penyusunan rencana kerja sekolah (RKS) mengacu pada Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 19 tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Rencana Strategis Kementrian
Pendidikan Nasional 2010-2014.
Dewasa ini kompetisi pendidikan
berlangsung sangat ketat dan tajam. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara
fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Setiap sekolah pada umumnya telah memiliki
visi, misi, dan tujuan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu, mutlak diperlukan adanya suatu pengembangan program
sekolah. Berbagai program yang dikembangkan harus relevan dengan visi dan misi
sekolah, serta sebagai bentuk penjabaran yang rinci, terukur, dan feasible untuk dilaksanakan di sekolah.
Pengembangan program sekolah hendaknya melalui tahapan yang sistematis dan
langkah-langkahnya dapat di pertanggungjawabkan, baik secara akademik, yuridis,
maupun sosial. Dalam pengembangan program sekolah juga harus mempertimbangkan potensi
dan kemampuan sekolah, sejauh mana kekuatan sekolah dan lingkungan mendukung
keterlaksanaan program, apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan.
Sekolah dapat menentukan seberapa
besar peluang yang ada dapat di kembangkan dan ditetapkan sebagai rencana-rencana
kegiatan yang dapat ditempuh untuk mencapai tingkat keberhasilan. Sekolah yang
menyusun program tanpa mengindahkan berbagai pertimbangan tersebut, akan
mengakibatkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya, baik penyimpangan
dalam bentuk perubahan atau penggantian program, kemacetan dan tidak
terlaksananya program, maupun penyimpangan keuangan. Terjadinya
penyimpangan-penyimpangan program tersebut merupakan suatu pemborosan dan
kerugian dalam berbagai bidang yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kegagalan
keberhasilan yang diinginkan. Begitupun dengan sekolah dan program yang tidak terukur, tidak jelas,
dan tidak fokus, dampaknya akan lebih besar berpotensi merugikan semua pihak.
Terjadinya kekeliruan manajemen sekolah juga disebabkan kondisi program sekolah
yang salah, begitupun sebaliknya.
Pada sisi lain, kesuksesan sekolah
dalam bentuk prestasi akademik maupun nonakademik tidak terlepas dari program sekolah
yang di tata dengan baik dan benar. Keberhasilan sekolah juga di sebabkan
adanya kejelasan program sekolah yang memiliki sifat jangka menengah dan jangka panjang. Oleh
karena itu, pengembangan program-program sekolah, baik secara kualitas maupun
kuantitas, di anggap sangat penting sehingga dalam penyelenggaraan
pendidikannya dapat terarah dengan langkah-langkah pelaksanaan yang efektif dan
efisien.
B. Pengertian
Program Kerja
Program kerja adalah rancangan dasar
tentang satu pekerjaan, mengenai panduan pelaksanaan, tenggang waktu, pembagian
tugas tanggung jawab, fasilitas prasarana dan semua perihal penting mencakup
semua unsur untuk keberhasilan program. Program kerja ini memiliki sifat
menyeluruh, merangkum semua manfaat dari satu lembaga.
Program kerja juga dapat diartikan
sebagai suatu rencana kegiatan dari suatu organisasi yang terarah, terpadu dan
tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan oleh suatu
organisasi. Program kerja ini akan menjadi pegangan bagi organisasi dalam
menjalankan rutinitas roda organisasi. Program kerja juga digunakan sebagai
sarana untuk mewujudkan cita-cita organisasi (H.M. Daryanto. 2005. 91).
Sementara yang
dimaksudkan dengan program kerja sekolah adalah apa-apa yang akan dilaksanakan
oleh sekolah (Piet A. Sahertian.1994. 46). Program kerja dalam dunia pendidikan,
dalam hal ini sekolah, lebih dikenal dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang di dalamnya memuat
kegiatan-kegiatan sekolah secara sistematis dan terarah untuk rentang waktu
yang telah ditentukan.
Penyusunan
program pada setiap lembaga atau instansi pendidikan di Indonesia, dilandasi
beberapa acuan, diantaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Pada Permendiknas dikatakan bahwa Sekolah/Madrasah
harus membuat rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat
tahun yang berkaitan dengan mutu
lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Sementara dalam
pelaksanaan rencana kerjanya, Sekolah/Madrasah harus membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak
yang terkait (
PERMENDIKNAS RI No. 19 Thn 2007).
C. Pengembangan
Program Kerja Sekolah
Sementara
dalam mengembangkan aspek-aspek pendidikan yang
disusun dalam rencana kerja sekolah (RKS), merupakan bentuk tindakan nyata
dalam menjawab pertanyaan tentang bagaimana mengatasi kesenjangan antara fakta
yang ada di sekolah dan apa hasil yang diharapkan akan dicapai.
Rohiat dalam bukunya “Manajemen Sekolah-Teori Dasar dan Praktek”
menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan
perencanaan program bagi sekolah, di antaranya; Pertama. Secara ideal, rencana program sekolah (RPS) memiliki dua
jenis, yaitu RPS jangka panjang (di atas lima tahun) dan menengah (lima tahun)
yang disebut dengan rencana strategis dan RPS jangka pendek (satu tahun)
disebut rencana operasional. Kedua. Prosedur pembuatan rencana
program sekolah (RPS) mengacu pada langkah-langkah yang digunakan dalam
pembuatan RPS, demikian juga dalam proses pembuatannya; dan ketiga. Secara subtansi, isi perencanaan
program yang dikembangkan dalam RPS disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
sekolah masing-masing, tetapi mengacu pada aspek-aspek standar nasional
pendidikan (SNP) (Rohiat. 2010. 84).
Setiap
tahunnya, seorang administrator sekolah dalam hal ini kepala sekolah, pada
permulaan tahun ajaran baru harus menyusun program kerja operasional. Dalam
buku Pedoman Administrasi dan Supervisi Pendidikan untuk sekolah, dipaparkan beberapa
rencana kerja operasional sekolah dalam bentuk bagan. Bagan tersebut terdiri
dua dimensi, yaitu; dimensi kegiatan dan dimensi waktu ( Piet A.
Sahertian.1994. 46).
Program yang
disusun secara operasional ini bermaksud agar para administrator sekolah
bekerja secara berencana serta memudahkan sistem pengawasan dan penilaian
tugas. Berkaitan dengan hal ini, dalam hubungannya dengan perencanaan tahunan
tersebut, administrator sekolah harus mengadakan acara pembukaan tahun ajaran baru
dan penutupan tahun ajaran. Sementara keuntungan secara administratifnya,
tanggung jawab guru dan administrator dapat membawa mereka ke arah keberhasilan
pada saat penutupan itu dan dapat membantu mereka untuk mendapatkan pengalaman
untuk tahun ajaran baru berikutnya.
Adapun
nilai-nilai positif yang dapat dipetik dari kebiasaan tersebut ialah; Pertama. Kepala sekolah sebagai
administrator dapat mempersiapkan cara mengorganisir kegiatan sekolah mulai
pada permulaan tahun ajaran sampai tahun ajaran dengan baik. Kedua. Penutupan akhir tahun ajaran
dapat digunakan sebagai forum untuk mendapatkan penilaian atau umpan balik (feedback) terhadap kekurangan, faktor penghalang,
ketidak efisien dan efektifnya tugas yang dikerjakan pada waktu yang sudah
berlalu. Ketiga. Dapat membentuk
semangat corp (L’esprit de corp) di
antara staff dan sebagai motivasi untuk lebih bergairah dalam partisipasi di
sekolah(Piet A. Sahertian.1994. 47).
Selanjutnya,
dalam mengembangkan dan menyusun rencana program sekolah (RPS) juga, harus
melihat aspek sumber daya manusia sekolah itu sendiri. Beberapa aspek SDM
sekolah yang harus dikembangkan harus terdiri dari aspek pengembangan intake
sekolah (calon peserta didik), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tim
pengembang sekolah. Dari sini, pengembangan intake sekolah (calon peserta
didik), dapat kita pahami sasaran jangka pendek atau situasionalnya dan program
yang dapat dikembangkannya antara lain; penerimaan calon peserta didik baru,
yang sasarannya adalah terwujudnya rekruitmen atau penerimaan calon peserta
didik baru.
Dalam kerangka
yang lebih spesifiknya, sekolah dapat mengembangkan berbagai program yang
dilaksanakan seperti: menentukan kriteria calon peserta didik baru, menentukan
persyaratan masuk untuk peserta didik baru, kemudian menentukan prosedur atau
mekanisme penerimaan calon peserta didik baru, lalu melaksanakan penerimaan
calon peserta didik baru, dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
penerimaan calon peserta didik baru. Serta membuat laporan kepada pihak-pihak
terkait.
Agar menuju
sasaran tersebut, sekolah kemudian perlu mengembangkan berbagai strategi, di
antaranya adalah a), bekerja sama dengan komite sekolah, sekolah sekitar dan
sebagainya; b) melaksanakan rekruitmen dengan tes dan nontes untuk memperoleh
calon peserta didik yang memadai; c) berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
setempat; d) melaksanakan sosialisasi dan promosi kepada masyarakat; e) bekerja
sama dengan lembaga bimbingan atau lainnya untuk ikut serta melaksanakan tes;
dan f) penerapan strategi lain yang mendukung tercapainya sasaran ini (Rohiat. 2010. 85).
Dari program
ini, hasil yang dapat diharapkan dan diperoleh dalam pengembangan sasaran ini,
antara lain; Pertama., akan
tersusunnya kriteria calon peserta didik baru., Kedua, tersusunnya pedoman persyaratan masuk sebagai calon peserta
didik baru., Ketiga,akan tersusunnya
prosedur dan mekanisme penerimaan clon peserta didik baru., Keempat, tersusunnya pedoman pelaksanaan penerimaan calon peserta
didik baru. Kelima., ditetapkannya
sejumlah clon peserta didik baru yang sesuai dengan kebutuhan sekolah., Keenam, terlaksananya evalusi
penyelenggaraan penerimaan calon peserta didik baru., Ketujuh, terwujudnya dokumen pelaporan kepada berbagai pihak
terkait, dan tersusunnya panitia khusus yang menangani penerimaan calon peserta
didik baru. Disamping itu, sekolah dapat mengembangkan program lain yang berorientasi
siswa terhadap sekolah dan lingkungannya, atau biasa disebut dengan masa
orientasi siswa (MOS).
Sementara
dalam program pengembangan tenaga pendidik (guru). Sasaran jangka pendek atau
situasionalnya dari pengembangan tenaga kependidikan ini adalah terwujudnya
peningkatan kompetensi dan profesi tenaga pendidik (guru) sesuai dengan SNP
dengan program yang dapat dikembangkan berupa 1) peningkatan kompetensi guru
bidang pengembangan KTSP, 2) peningkatan kompetensi guru bidang manajemen
pembelajaran, 3) peningkatan kompetensi guru bidang pengembangan strategi
pembelajaran (CTL, mastery learning,
PAKEM), 4) peningkatan kompetensi guru bidang pengembangan media
pembelajaran, 5) peningkatan kompetensi guru dalam penggunaan ICT (Komputer,
internet dan perangkat ICT lainnya), 6) peningkatan kompetensi dalam PTK, dan
7) peningkatan kompetensi dalam bidang bahasa inggris, dan sebagainya (Rohiat. 2010. 86).
Sehingga hasil
yang diperoleh dari sasaran/program tersebut adalah; Pertama, tercapai peningkatan kompetensi guru bidang pengembangan
KTSP. Kedua, tercapainya peningkatan
kompetensi guru bidang manajemen pembelajaran. Ketiga, tercapainya peningkatan kompetensi guru bidang pengembangan
strategi pembelajaran. Keempat, tercapainya peningkatan
kompetensi guru bidang pengembangan media pembelajaran. Kelima, tercapainya peningkatan kompetensi guru dalam penggunaan ICT,
dan keenam, tercapainya peningkatan
kompetensi dalam PTK, bahasa inggris dan sebagainya(Rohiat. 2010. 87).
Adapun beberapa strategi yang dapat dilakukan
dalam mewujudkan sasaran-sasaran atau program tersebut bisa dicapai dengan
menyelenggarakan workshop atau
pelatihan secara internal di sekolah, melakukan kerjasama dengan LPMP,
melaksanakan in house training, menjalin
kerjasama dengan lembaga/instansi lain, khususnya dalam peningkatan guru bidang
ICT, mengirimkan guru dalam MGMP atau menjalankan magang dan kunjungan ke
sekolah lain. Serta menjalin kerjasama dengan lembaga penelitian, perguruan
tinggi dan sebagainya.
Selanjutnya,
mengenai program pengembangan dan pemberdayaan tim pengembang sekolah, tujuan
jangka pendek dan situasionalnya adalah mewujudkan peningkatan kompetensi dan
profesi tim pengembang sekolah sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya
sehingga program-program yang dapat dikembangkan antara lain: 1) peningkatan
kompetensi dalam perencanaan sekolah/pembuatan RPS, 2) peningkatan kemampuan
dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi program sekolah, 3) peningkatan
kompetensi dalam melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi internal, 4) peningkatan
kompetensi dalam bahsa inggris, 5) peningkatan kompetensi dalam bidang ICT, dan
sebagainya (Rohiat. 2010. 88).
Untuk itu,
cara-cara yang dapat dilakukan dalam mewujudkan sasaran atau program tersebut,
di antaranya; menyelenggarakan workshop atau
pelatihan secara internal di sekolah, menjalin kerjasama dengan lembaga kursus,
melakukan in house training atau
pendampingan bagi tim pengembang sekolah, melaksanakan kerjasama dengan
lembaga/instansi lainnya, khususnya dalam peningkatan bidang ICT, serta melakukan
magang dan kunjungan ke sekolah lain, atau menjalin kerjasama dengan perguruan
tinggi.
Dari situ,
hasil yang akan diperoleh dari program tersebut adalah; Satu, tercapainya peningkatan kompetensi dalam bidang perencanaan
sekolah atau pembuatan rencana program sekolah (RPS). Kedua, tercapainya peningkatan kemampuan dalam melaksanakan monitoring
dan evaluasi program sekolah. Ketiga, tercapainya
peningkatan kompetensi dalam melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi
internal. Keempat, tercapainya
peningkatan kompetensi dalam bahasa inggris. Kelima, tercapainya peningkatan kompetensi dalam bidang ICT dan sebagainya(Rohiat. 2010. 89).
Untuk
mewujudkan hal itu semua, seorang administrator pendidikan memainkan peranan
penting di dalamnya. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Dengan
demikian, kepala sekolah berkewajiban untuk selalu membina, dalam arti selalu
berusaha untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan yang lebih
baik. Kepala sekolah, berkaitan erat dengan dengan keberhasilan suatu sekolah,
yaitu pembinaan program pengajaran, sumber daya manusia, kesiswaan, sumber daya
material dan pembinaan hubungan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat.
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh para pakar, bahwa seorang kepala sekolah
dan sekolah yang berhasil menunjukkan adanya (Limp, James M., 1985.
129):
a) Keterkaitan
terhadap perbaikan pengajaran.
b) Pengetahuan
dari dan partisipasi yang kuat di dalam aktivitas kelas.
c) Pemantauan
terhadap penggunaan efektivitas waaktu pelajaran.
d) Usaha membantu
efektivitas program tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelajaran.
e) Memiliki sikaf positif ke arah para guru, pustakawan, laboran, tenaga
administrasi dan siswa.
Oleh sebab itu, betapa pentingnya pembinaan pengajaran sebagai suatu
usaha memperbaiki program pengajaran untuk dipahami oleh setiap kepala sekolah.
Dengan mengetahui dan memahami tahap-tahap proses perbaikan pengajaran akan
membantu kepala sekolah untuk melaksanakan pembinaan program pengajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto. H.M., Administrasi Pendidikan, Jakara: Rineka
Cipta, 2005, Cet. III
Liphm, James M., The
Principalship, Concept Competencies and Cases, By Longman Inc., 1560
Broadway, New York N.Y. 1985.
PERMENDIKNAS RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan: Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan RI.
Rohiat, MANAJEMEN
SEKOLAH – Teori Dasar dan Praktik, Bandung: Refika, 2010.
Sahertian. Piet A., Dimensi-dimensi Administrasi di Sekolah., Surabaya: Usaha Nasional,
1994.
Informasi yang bagus..
ReplyDeleteTerima kasih ya..
Sangat membantu sekali...
Salam Sukses Selalu...