Teologi Kontemporer

RADIKALISME DAN SEJARAHNYA
DALAM KOMUNITAS MUSLIM DI INDONESIA

Dalam masa reformasi ini, diskursus-diskursus mengenai kebebasan dan kemanusiaan muncul keluar dengan segala kebebasannya. Seakan keluar dari penjara otoriter pemerintah yang membungkam kreatifitas dan kebebasan masyarakatnya. Salah satu diskursus yang tidak kalah penting pada lima tahun terakhir ini adalah kebangkitan Islam. Banyak gerakan-gerakan yang muncul akibat refleksi situasi yang semakin menggerogoti dan mengancam kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Gerakan-gerakan yang muncul ini disebut gerakan radikal. Disebut seperti itu, karena para anggotanya bertindak anarkis dalam menyikapi situasi masyarakat yang tidak sejalan dengan syari’at. Mereka melihat dalam kehidupan masyarakat terjadi penyimpangan-penyimpangan agama maupun moral yang jauh dari ajaran Islam. Untuk menyikapi hal tersebut, gerakan-gerakan ini berusaha merealisasikan apa yang diidealkan agamanya (Islam). Tapi, akibat tidak adanya respon balik dari pemerintah dan malah cenderung menghalangi gerakan ini, timbul lah tindakan-tindakan anarkis.

PEMBAHASAN
Radikalisme Islam yang muncul di Indonesia, akibat dari faktor lambannya pemerintah dan organisasi-organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah dalam menangani kasus-kasus di atas yang disertai dengan perjuangan merealisir konsep dalam al Qur’an dan sunnah, yakni implementasi syari’at Islam. Dalam konteks internasional radikalisme Islam tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi di negara-negara mayoritas muslim. Atau bahkan terjadi di negara, dimana Islam dijadikan sebagai agama negara, seperti Mesir, Iran, Palestina dsb.
Perkembangan gerakan ini semakin menguat setelah terjadi peristiwa 11 september yang menimpa gedung WTC milik AS. terjadinya tragedi ini, AS dan sekutunya menuduh kalangan Islam sebagai pelakunya.  Lebih-lebih menyamakan gerakan-gerakan Islam militan dengan gerakan teroris. Usai tragedi 11 September 2001 diskursus gerakan-gerakan radikal Islam marak dibahas bersanding dengan wacana terorisme. Sebab, Amerika yang dirundung duka itu mengasumsikan bahwa Osama Bin Laden dan kroninya —yang notabene muslim fundamentalis— adalah dalang di balik serangan itu. 
Realitas politik nasional maupun internasional yang demikian itu, dirasa telah meyudutkan Islam, dimana hal ini telah mendorong kalangan fundamentalis Islam untuk bereaksi keras. Dalam hal ini. Dengan menampilkan diri sebagai gerakan radikal, fundamentalisme mengecam keras kebijakan-kebijakan politik AS, diantaranya dengan menunjukkan simbol-simbol anti-AS.
Istilah radikalisme dan fundamentalisme Islam
Istilah radikalisme dan fundamentalisme Islam sebenarnya sangat berkaitan erat. Kedua istilah ini sebenarnya berangkat dari kebangkitan Islam politik akibat diskriminasi terhadap Islam. Dalam beberapa literatur, istilah Islam politik, radikalisme atau neofundamentalisme atau revivalisme Islam memiliki tafsiran yang cenderung sama. Para tokoh Islam Barat maupun Timur punya pandangan sendiri tentang istilah-istilah tersebut. John L. Esposito (1997) misalnya, menyamakan istilah Islam politik dengan (fundamentalisme Islam) atau gerakan-gerakan Islam lainnya. Sementara Oliver Roy (1994) cenderung menafsirakan Islam politik sebagai kelompok-kelompok yang meyakini Islam sebagai agama dan sekaligus sebagai idiologi politik. Sedikit berbeda dengan Esposito, Roy lebih spesifik merujuk pada apa yang ia sebut sebagai gerakan neo fundamentalism yang antara lain menghendaki pemberlakuan syari’at Islam.[1] 
Istilah radikalisme umumnya dipakai oleh para akademisi dan kalangan media massa, yang merujuk pada gerakan-gerakan Islam politik yang ekstrim, militan, dan non toleran serta anti Barat/Amerika. Lebih-lebih setelah ultimatum Presiden AS George W. Bush, tentang perang melawan terorisme pasca tragedi 11 september 2001, kedua istilah tersebut dicampur adukan dengan terorisme.dan tak jarang pula cap fundamentalisme diberikan oleh semua orang Islam yang menerima Qur’an dan Hadits sebagai satu-satunya jalan hidup. Dengan demikian, jargon “kembali kepada agama” dalam politik dan masyarakat tercakup dalam istilah Fundamentalisme Islam (Esposito, 1994)
Menurut Esposito lagi, persepsi istilah fundamentalisme Islam, dipengaruhi oleh sebuah gerakan Protestanisme abad ke-20. Tapi menurut tokoh Timur, M. ‘Âbid al-Jâbirî, awalnya dicetuskan sebagai signifier bagi gerakan Salafiyyah Jamaluddin Al-Afghânî. Istilah ini, dicetuskan karena bahasa Eropa tak punya istilah padanan yang tepat untuk menterjemahkan istilah Salafiyyah. Hingga Anwar Abdul Malik pun memilih istilah itu sebagai representasi dari istilah Salafiyyah Al-Afghânî, dalam bukunya Mukhtarât min Al-Adab Al-Arabi Al-Mu‘âshir (1965: berbahasa Prancis), dengan tujuan memudahkan pemahaman dunia tentangnya dengan istilah yang sudah cukup akrab: fundamentalisme.[2]
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Hassan Hanafi. Professor filsafat Universitas Cairo ini mengatakan bahwa “fundamentalisme Islam” adalah istilah untuk menunjuk gerakan kebangkitan Islam, revivalisme Islam, dan gerakan/kelompok Islam kontemporer, yang sering digunakan peneliti Barat lalu sering digunakan oleh banyak pemikir.[3] Kalau al-Jâbirî dan Hanafi cenderung adem ayem dengan pematokan istilah tadi, M. Said al-Asymawi cenderung mirip dengan pendapat Esposito dan berusaha mencari akar peristilahannya. Sebelum al-Asymawi menggunakan istilah itu, ia berusaha mengungkap makna awal dari istilah ‘fundamentalis’.
Dalam buku Al-Islâm Al-Siyasî (1987), al-Asymawi berkata bahwa istilah fundamentalis awalnya berarti umat kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Term itu kemudian berkembang. Lalu disematkan pada setiap aliran yang keras dan rigid dalam menganut dan menjalankan ajaran formal agama, serta ekstrem dan radikal dalam berpikir dan bertindak. Hingga komunitas Islam yang berkarakter semacam itu kena imbas disebut fundamentalis, dan istilah fundamentalisme Islam pun muncul.[4]
Semua pendapat dan argumen-argumen para tokoh di atas, dapat ditemukan makna sama yang akhirnya berujung dari tindakan radikal anarkis. Dari ungkapan istilah itu pula, ditemukan semacam pengertian bahwa fundamentalisme merupakan semacam ideologi agama sebagai pegangan hidup oleh masyarakat maupun individu. Dan fundamentalisme akan diiringi oleh radikalisme dan kekerasan ketika kebebasan untuk kembali pada ajaran agama dihalangi oleh situasi sosial politik yang mengelilingi masyarakat. Sebenarnya jika radikalisme yang dimaksud hanya sebatas pandang ideologis, artinya hanya bersarang pada pemikiran, hal itu tidak menjadi masalah. Tetapi, jika harapan merealisir fundamentalisme dihalangi oleh kekuatan politik, maka radikalisme akan meluas menjadi suatu kekerasan. Konflik terbuka pun tidak dapat di hindari.
Faktor dan Awal Munculnya Radikalisme Islam di Indonesia
            Sebenarnya kebangkitan Islam di Indonesia baru muncul sekitar tahun 1980-an. Yaitu gejala-gejala agama yang muncul secara dominan yang ditandai oleh menguatnya kecenderungan masyarakat untuk kembali pada agama dengan mempraktekkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun demikian, perlu dicatat bahwa sebelumnya, yakni tahun 1970-an, sudah muncul kesadaran masyarakat Islam secara lebih nyata. Hal itu terlihat pada simbol-simbol Islam yang muncul serentak pada kampus sekuler (non-agama) ditandai dengan banyaknya perempuan-perempuan pemakai jilbab. Gerakan keagamaan lama sebelum itu sudah eksis diantaranya NU dan Muhammadiyah.
            Bangkitnya Islam di Indonesia, telah terdorong oleh faktor-faktor tertentu yang berasal dari dalam maupun luar Islam. Beberapa upaya yang menandai gerakan-gerakan Islam Indonesia antara lain: 1) menemukan bentuk pemahaman ajaran-ajaran Islam yang perlu untuk dirumuskan dan disodorkan sebagai alternatif terhadap system yang berlaku. 2) menerapkan ajaran Islam secara praktis-tidak hanya sebagai konsep-konsep yang abstrak. 3) meningkatkan keberagaman masyarakat. kelemahan Islam dalam politik dan peminggirannya pada masa orde baru, membuat Islam jadi frustasi. Karena tahun 1980-an, Islam sampai pada jalan yang buntu, beberapa intelektual Islam mengajukan alternative dengan media kampus. 4) melakukan purifikasi keagamaan, dalam hal ini ada dugaan Islam telah terdistorsi karena Islam dipahami dan ditafsirkan secara parsial.[5]
Kehadiran gerakan-gerakan Islam yang di tandai faktor-faktor di atas, sangat kontekstual. Karena rezim Soeharto pada waktu itu membatasi dan mengawasi gerakan-gerakan Islam yang muncul. Dengan demikian, situasi sosial-politik dan kultur yang mengelilingi masyarakat Islam di Indonesia telah mendorong lahirnya berbagai gerakan keagamaan ini. Tapi gerakan-gerakan Islam ini baru bisa muncul  pasca revolusi 1998, yaitu setelah Presiden Soeharto lengser. Pada masa orde baru gerakan-gerakan radikalisme Islam nyaris tidak tampak sedikitpun. Disebabkan karena otoritarianisme orde baru yang menerapkan sistem pemerintahan tunggal. Sistem yang bertumpu pada UUD dan Pancasila. Sehingga kelompok-kelompok yang menginginkan adanya penerapan syari’at Islam dalam sistem pemerintahan segera dibungkam dan disingkirkan. Tindakan-tindakan yang menggoyang stabilitas nasional dihempas.
            Dengan berakhirnya pemerintahan orde baru, pintu demokrasi terbuka lebar. Gerakan-gerakan yang berbasis Islam sebagai ideologi, pada masa orde baru mulai bermunculan, dengan mendirikan partai politik, LSM, majlis ta’lim, dll, dan menjual ide ke wilayah publik bahkan berani mensosialisasikan konsep khilafah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Seperti yang terjadi pada organisasi Islam, HTI. Gerakan-gerakan radikal di Indonesia ini semakin bertambah banyak dan meluas karena juga pengikut-pengikutnya kian bertambah. Tapi gerakan-gerakan ini berbeda-beda dalam sistematisasi organisasi ataupun tujuannya. Gerakan-gerakan di Indonesia yang sudah dicap radikal dengan segala sepak terjang militansinya antara lain FPI (Front Pemebela Islam), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Laskar Jihad, Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS). 
Demikian halnya dengan keadaan sosial politik yang dialami muslim fundamentalis Mesir sebelum Jamaat Jihad didirikan. Pada bulan September 1981 pemerintahan Anwar Sadat menetapkan undang-undang subversi ‘al-fitnah atthaifiyyah’. Lalu aktivis Ikhwan Muslimin yang dianggap oposan dipenjara. Dan dalam penjara mereka mendirikan Jamaah Jihad. Kemudian pada tanggal 6 Oktober 1981, kelompok yang berpegangan pada buku radikal “Al-Faridzah Al-Ghaibah” karya Muhammad Abdussalam itu, membunuh Presiden Anwar Sadat terlihat bahwa gerakan radikalisme secara sosiologis, timbul karena tertindas atau tertekan.     
Dengan basis ideologi Islam, gerakan-gerakan radikal Islam ini tidak melulu ingin menerapkan syari’at Islam dalam sistem pemerintahan, tetapi juga ada yang memperjuangkan berdirinya negara Islam Indonesia, disamping ingin menegakkan berdirinya kekhilafahan Islam, sebagaimana yang diteriakkan oleh HTI. Dalam sejarah, Gerakan “Darul Islam” yang diperkenalkan oleh Kartosuwiryo adalah contoh klasik yang memasukkan Islam untuk mendorong berdirinya negara Islam. Walaupun mempunyai sistem perjuangan yang berbeda-beda, umumnya gerakan-gerakan ini memiliki persamaan dalam satu hal, yaitu menghendaki penerapan syari’at (hukum) Islam di bumi Nusantara.[6] Disamping itu, gerakan-gerakan ini juga memiliki latar belakang berbeda sebagai sebab kemunculannya. 
Dari konteks sosial, MMI misalanya,lahir sebagai respon dari kondisi ekonomi dan politik yang makin tak berdaya menghadapi tekanan kekuatan asing (khususnya AS). FPI muncul sebagai reaksi atas maraknya kemaksiatan dan premanisme yang makin tak terjangkau oleh hukum. Akibat ketidakmampuan pemerintah mengatasi konflik di tingkat lokal, Laskar Jihad (LJ) muncul berusaha menghentikan persoalan-persoalan dari konflik tersebut. Kedua terakhir ini, dapat dikategorikan radikal bukan hanya mereka mempertahankan negeri dari gangguan imperalis asing, tetapi juga karena mereka mempunyai agenda politik untuk menegakkan norma-norma Islam.
Sedangkan munculnya HTI, lebih merupakan reaksi dari ketidakadilan tata hubungan antar bangsa yang makin didominasi Barat. Gerakan ini terinspirasi gerakan international dengan nama serupa. Meskipun demikian, HTI lebih cerdik dan praktis dalam mensosialisasikan ide-ide mereka melalui media elektronik. Seperti internet atau media publikasi lainnya. Mereka juga sering mencurahkan ide-idenya dalam sebuah diskusi ataupun pengajian. 
Ekstrimitas yang diperlihatkan oleh gerakan-gerakan radikal Islam tersebut, membawa kecenderungan umum dari masyarkat untuk mengait-ngaitkan mereka dengan jaringan radikalisme Islam di luar negeri. MMI misalnya, majelis yang dipimpin oleh Abu Bakar Ba’asyir ini diduga memiliki hubungan dengan Jama’ah Islamiah yang juga dianggap sebagai gerakan teroris Asia tenggara. Selain itu, asumsi-asumsi akibat gerakan-gerakan itu bergeser pada lembaga pendidikan Islam, dalam hal ini pesantren. Pesantren diduga melahirkan pemikir-pemikir ekstrim dan radikal yang berpegang teguh pada agamanya.
Pemikiran dan Tindakan Radikalisme Islam
Untuk memahami radikalisme di kalangan Islam ini, perlu dilihat dan ditelah peran agama dan keterikatan pemeluk agama tersebut. Dalam tataran teoritis, sebuah agama tentunya ada konsep yang menjadi nilai penting bagi setiap pemeluknya yaitu fanatisme dan toleransi. Kedua konsep tersebut harus terpraktekkan secara proporsional oleh para pemeluknya. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan menjadikan ketidaksetabilan dalam tatanan masyarakat antar para pemeluk agama. Ketika salah satu konsep ditekankan, artinya salah satu lebih besar dalam realisasinya, misalnya sikap fanatismenya terlalu kuat dan toleransinya lemah. Hal itu akan memunculkan sikap permusuhan terahadap agama lain. karena memandang bahwa agamanya lah yang paling benar.
Tetapi jika sebaliknya, yakni toleransi lebih kuat dari pada fanatisme, maka rasa bangga terhadap agama tidak ada. dengan demikian, agam tidak lebih hanya sebuah ritual belaka yang tidak punya makna apa-apa. Karena agama bersangkutan sama derajatnya dengan agama-agama lainnya. Oleh Karena itu keseimbangan dalam mempraktekkan dua konsep tersebut sangat diperlukan. Dilihat dari berbagai sisi, faktor-faktor penyebab radikalisme Islam di Indonesia cukup beragam. Dari sisi idiologisnya, yakni faktor ajaran dan normanya, gerakan ini percaya bahwa alqur’an dan sunnah adalah kebenaran yang absolut. Pikiran intinya adalah Hakimiyyat Allâh. Yaitu, pengakuan atas otoritas Tuhan dan syariat-Nya semata di atas bumi, dan ketundukan manusia hanya kepada-Nya.[7] Kebenaran absolut yang diajarkan agama ini dapat mendorong para pemeluknya untuk cenderung menafikkan agama lain. 
Landasan berpikir pikiran tadi berupa kalimat tauhid lâ ilâha illa Allâh. Yang berarti; tiada tuhan selain Allah, dan tiada otoritas dan syari’at kecuali syariat dan otoritas Allah. Sehingga, ia berimplikasi epistemologis pada penegasian semua yang bukan Allah dan bukan dari Allah, dan berimplikasi epistemologis pada pemberian label musyrik, kafir, fasik dan zalim bagi siapa saja yang tak menegasi selain Allah dan syariat-Nya. Al Qur’an dan sunnah sebagai landasannya, memunculkan berbagai interprestasi. Tergantung bagaimana individu dengan basis pengetahuannya. Dari interpretasi itu muncul suatu yang diidealkan berkaitan dengan kehidupan masyarakat Islam.
Dari gambaran ideal itu, muncul doktrin-doktrin seperti bagaimana membentuk dan mengatur masyarakat berdasarkan hukum illahi. Dari sini para pemeluk agama dituntut untuk menjalankan norma-norma dalam al-Qur’an secara maksimal. Dalam situasi tertentu, tuntutan ajaran seperti ini memunculkan sikap-sikap radikal yang bahkan dengan kekerasan  karena hal itu berkaitan baik dengan upaya keras melaksanakan ajaran agama atau meluruskannya ketika agama dianggap telah disimpangkan. Dengan kata lain, konsep-konsep al Qur’an telah membentuk suatu yang menuntut semua muslim untuk  membangun tatanan sosial politik mereka sesuai dengan moralitas dan etika al Qur’an. Dalam sejarah Indonesia, sikap ini diperlihatkan oleh penolakan umat Islam terhadap kehadiran Belanda menciptakan suatu tatanan masyarakat jauh dari ideal.
Dari kelanjutan penafsiran terhadap Islam, diasumsikan ada beberapa sikap umum yang muncul. Karena memang bersifat umum maka pemahaman yang muncul cukup berpariasi. Khususnya dalam memahami tiga isu yang menjadi pandangan kalangan Islam fundamentalisme yaitu implementasi syari’at Islam, bentuk Negara Islam Indonesia dan Khilafah Islamiyah. Kalau pemahaman sebagai hasil interprestasi bervariasi maka sikap untuk menindaklanjuti berbeda-beda bahkan diantara para fundamentalis sendiri. Perbedaan tindak lanjut dari pemahaman ketiga isu tersebut ada yang hanya sebatas wacana (radikal dalam pemikiran) dan sikap yang diikuti oleh tindakan dalam tataran aksi (radikal dalam tindakan).
Melihat pemikiran dan tindakan fundamentalisme ini, maka yang perlu diberikan padanya adalah formalisasi syari’at Islam melalui keputusan politik formal. Ini sangat penting, karena landasan hukum yang kuat sangat dibutuhkan. Tapi pemerintah dapat mendukung masalah-masalah syari’at hanya pada persoalan ibadah, muamalah dan munakahah. Aspek lainnya, yaitu jinayah belum terwujudkan. Karena masalah jinayah (pidana) akan melibatkan negara, sehingga pemutusan untuk merealisirnya harus melalui formal pemerintahan. Kembali pada fundamentalis, dalam pandangan mereka penerapan syari’ah harus diwujudkan secara kaffah (menyeluruh) agar sistem dapat berjalan secara sempurna.
Tetapi banyak kalangan Islam moderat yang diam-diam tidak setuju dengan konsep syari’at mereka. Karena kebanyakan melihat bagaimana penerapan jinayah yang di dalamnya terdapat hukum qishah. sudah jelas bahwa penerapan hukum Islam tidak disetujui mayoritas Islam Indonesia. Walau bagaimanapun sebagai umat Islam yang berpegang teguh pada Qur’an dan Sunnah, kalangan fundamentalis Islam tetap meyuarakan apa yang diyakini mereka dengan tetap pada koridor yang sah. Dan sebagai umat Islam yang tidak termasuk golongan radikalisme Islam, sebaiknya tetap menghormati dan memberi apresiasi terhadap apa yang diperjuangkan mereka. Karena walaupun begitu, mereka (fundamentalis radikal) bermaksud menawarkan alternative yang terbaik terhadap kondisi sosial-politik yang tak kunjung damai.
KESIMPULAN
Dalam pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwa Fenomena munculnya radikalisme muslim di Indonesia dikarenakan banyak sebab,  salah satunya di pemerintahan orde baru banyak terjadi kemerosotan di bidang ekonomi, sosial, moral dan budaya ditandai maraknya KKN dan banyaknya pelanggaran HAM,  dalam menjalankan roda pemerintahannya sehingga banyak kekecewaaan yang dialami rakyat Indonesia yang berujung terjadi peristiwa reformasi di Negeri ini.
Radikalisme Islam di Indonesia juga telah terdorong oleh faktor-faktor tertentu yang berasal dari dalam maupun luar Islam. Beberapa upaya yang menandai gerakan-gerakan Islam Indonesia antara lain: 1) menemukan bentuk pemahaman ajaran-ajaran Islam yang perlu untuk dirumuskan dan disodorkan sebagai alternatif terhadap system yang berlaku. 2) menerapkan ajaran Islam secara praktis-tidak hanya sebagai konsep-konsep yang abstrak. 3) meningkatkan keberagaman masyarakat. kelemahan Islam dalam politik dan peminggirannya pada masa orde baru, membuat Islam jadi frustasi. Karena tahun 1980-an, Islam sampai pada jalan yang buntu, beberapa intelektual Islam mengajukan alternative dengan media kampus. 4) melakukan purifikasi keagamaan, dalam hal ini ada dugaan Islam telah terdistorsi karena Islam dipahami dan ditafsirkan secara parsial.
DAFTAR PUSTAKA

Afadlal dkk. 2005 “Islam dan Radikalisme di Indonesia”. LIPI, Jakarta 
Sayyid Quthub, 1992. Ma‘âlim fî al-Tharîq, Dâr Syurûq, Cairo
M.Said al-‘Asymâwî, 1978. Al-Islâm al-Siyâsî,   Sina li Nasyr , Cairo.
M.‘Âbid al-Jâbirî, 1990. Dlarûrah al-Bahts ‘an Niqath al-Iltiqâ li Muwâjahah al-Mashîr al-Musytarak, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Âbid Al-Jâbirî, Hiwar aL-Masyriq wa al-Maghrib Sina li Nasyr, Beirut.






















[1] Afadlal dkk., Islam dan Radikalisme di Indonesia,  (Jakarta : LIPI Press 2005) hal. V.
[2] M.‘Âbid al-Jâbirî, "Dlarûrah al-Bahts ‘an Niqath al-Iltiqâ li Muwâjahah al-Mashîr al-Musytarak", dalam Hassan Hanafi & M. ‘Âbid Al-Jâbirî, Hiwar aL-Masyriq wa al-Maghrib, (Beirut: Muassasah Al-Arabiyyah, 1990), h. 32-34.
[3] Hassan Hanafi, Al-Ushûliyyah wa al-‘Ashr, dalam Hassan Hanafi & M. ‘Âbid Al-Jâbirî, Hiwar AL-Masyriq wa al-Maghrib, h. 23.
[4] M.Said al-‘Asymâwî, Al-Islâm al-Siyâsî, (Cairo: Sina li Nasyr,1987) h.129.
                [5] Afadlal dkk. “Islam dan Radikalisme , …, hal. v
                [6] Ibid. hal. 113.
                [7] Sayyid Quthub, Ma‘âlim fî al-Tharîq, (Cairo: Dâr Syurûq, 1992), h.10-11dan 67.

Mentalitas Jiwa Beragama dalam Membentuk Kepribadian

Setting kondisi bangsa arab sebelum islam hadir ketengah masyarakatnya, dikenal dengan zaman zahiliyah ( kebodohan ), bukan karena mereka tidak pandai membaca dan menulis atau tidak terampil dalam mengolah daya kreatifitasnya, melainkan ditengah-tengah kondisi sosial masyarakatnya mereka masih menyembah berhala (patung-patung yang di buat oleh tangan manusia), membunuh bayi wanita, menjalankan praktek riba dalam perdagangan, mabuk minuman keras, judi,dan zina adalah bagian dari tradisi atau praktek yang biasa dilakukan dan terjadi pada waktu itu. Inilah yang dimaksud dengan tradisi zahiliyah pra-islam datang.
Kemudian dengan hadirnya islam ketengah-tengah bangsa arab yang di bawa oleh nabi Muhammad SAW telah merubah segala tatanan hidup yang biasa terjadi, sehingga bangsa arab pada akhirnya dikenal sebagai bangsa yang memiliki peradaban tinggi oleh dunia. Keberhasilan nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan ajaran islam untuk membangun peradaban tinggi tersebut, tidak terlepas dari misi kerasulan itu sendiri yaitu untuk menyempurnakan akhlak. Tentunya, peradaban tinggi tidak tercapai apabila pribadi-pribadi masyarakatnya masih buruk, dalam hal ini pribadi/perangai/akhlak nabi yang tercermin dalam bersikap dan tingkah laku dengan realitas sosial yang ada menjadi penopang seutuhnya atas risalah yang di bawa oleh beliau.
Dalam konteks ke-kinian, persaingan arus global yang hadir ditengah-tengah masyarakat telah menjadi sebuah tantangan dan kenyataan yang harus di hadapi dan di jalani oleh masyarakat. Oleh karena itu, untuk menghadapi segala kemungkinan-kemungkinan persoalan hidup yang akan muncul di kemudian hari, agar tidak terjadi ketimpangan-ketimpangan moral atau krisis moralitas, maka dibutuhkan pribadi-pribadi manusia unggul dengan mentalitas yang sehat, selalu memberikan dampak positive terhadap lingkungan sosialnya, hal ini akan dapat terwujud apabila masing-masing sumber daya manusia yang ada mampu mereflesikan nilai-nilai ajaran agamanya dalam keseharian, karena agama selalu mengajarkan ummatnya untuk menciptakan kemaslahatan.
A.    Kesehatan Mental
Manusia mempunyai sifat yang holistik, dalam artian manusia adalah makhluk fisik, psikologis, sekaligus rohani, dan aspek-aspek ini kemudian saling berkaitan satu sama lain dan saling mempengaruhi karena merupakan satu kesatuan dari unsur manusia. Hal ini menandakan bahwa kondisi fisik manusia adalah bagian integral dari kondisi psikologis dan rohaninya.  Apabila fisik (jasmaninya) sakit, akan berdampak pada kondisi psikologis dan rohaninya, begitupun juga sebaliknya.
Untuk itu, perawatan jasmani menjadi penting karena kondisi fisik mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan emosi manusia, misalnya penyakit-penyakit tertentu sekaligus penggunaan obat-obatan tertentu untuk mengobati problema-problema fisik dapat menimbulkan gejala-gejala atau simptom depresi.[1]
Seseorang dikatakan sehat secara jasmani apabila memiliki energi, daya tahan yang cukup, dan kekuatan untuk menjalankan aktivitas dengan kondisi badan terasa nyaman dan sehat. Selanjutnya, menurut Dr. Kartini Kartono mental yang sehat memiliki sifat-sifat yang khas, antara lain mempunyai kemampuan untuk bertindak secara efisien, memiliki tujuan-tujuan hidup yang jelas, memiliki konsep diri yang sehat, memiliki koordinasi antara segenap potensi dengan usaha-usahanya, memiliki regulasi diri dan integrasi kepribadian  dan memiliki batin yang selalu tenang.
Menelaah pernyataan tersebut, dapat di sarikan bahwa jika seseorang manusia sehat secara jasmani dan mental, selain akan terhindar dari gejala penyakit kejiwaan dengan potensi yang dimilikinya untuk menyelaraskan fungsi jiwanya, akan mampu menempatkan pribadinya secara harmonis dan baik untuk dirinya sendiri dan lingkungan sosialnya.
Keselarasan fungsi jiwa dan menempatkan pribadi dengan baik di tengah realitas sosial tersebut akan terfleksi dengan menjalankan ajaran agama, norma, hukum, dan moral yang terdapat dikomunitas sosial yang ada. Sehingga akan tercipta suasana bathin yang tenang, jauh dari kegelisahan dan akan mencapai kebahagiaan pada diri orang tersebut.  
Kesehatan mental apabila ditinjau dari sisi etimologi, kata ‘’mental’’ berasal dari bahasa latin, yaitu ‘’mens’’ atau ‘’mentis’’ yang berarti roh, sukma, jiwa, atau nyawa. Dalam bahasa yunani, kesehatan terkandung dalam kata ‘’hygience’’ yang berarti ilmu kesehatan. Maka kesehatan mental merupakan bagian dari hygience mental ( ilmu kesehatan mental).[2] Mengutip beberapa definisi dari dari para pakar (Burhanudin:1999) yang dimaksud dengan kesehatan mental adalah :
1.      Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari gejala jiwa (neorose) dan gejala penyakit jiwa (psychose).
2.      Kesehatan mental adalah adanya kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk meyesuaikan dirinya sendiri, orang lain, masyarakat dan lingkungannya.
Sejalan dengan definisi diatas, untuk sampai pada mental yang sehat, seseorang harus terlebih awal mengenal dirinya sendiri, memahamai atau sadar akan potensi kekurangan dan kelebihannya, kemudian bertindak sesuai dengan kemampuannya untuk menciptakan kemaslahatan.
B.     Krisis Mental Dan Peran Agama
Secara umum setiap orang potensinya senantiasa memiliki mental yang sehat, namun karena beberapa faktor orang akan terjangkit mentalitas yang  tidak sehat. Seseorang yang tidak sehat secara mental akan mengalami tekanan-tekanan bathin, dengan suasana bathin tersebut akan mengganggu ketenangan hidupnya.
Pada era modern saat ini yang ditandai dengan kemudahan tekhnologi informasi serta  peralatan canggih yang memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, ternyata selain  membawa manfaat positive, juga tidak sedikit meninggalkan efek negative bagi pelaku kehidupannya di dalamnya, manusia lebih cenderung berprilaku konsumtif yang pada akhirnya berpikir hanya bagaimana untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, perkembangan tersebut tidak dapat membawa kebahagiaan bagi manusia, bahkan menyebabkan kehidupan manusia menjadi sukar. Kesukaran material berubah menjadi kesukaran mental. Demikanlah dengan jiwa manusia yang membawa beban semakin berat sehingga timbul kegelisahan, ketegangan dan keresahan bahkan tekanan perasaan yang mengurangi kebahagiaan.
Di tambah lagi, beberapa tahun kebelakang dalam konteks Indonesia, kita di akrabkan dengan istilah krisis multidimensi. Keterpurukan ekonomi, ketidakstabilan politik, ancaman disintegrasi dan sebagainya hampir menjadi santapan setiap harinya.
Namun, sadarkah kita bahwa sesungguhnya yang kita alami saat ini adalah krisis akhlak. Akhlak sangat berkaitan dengan pola pikir, sikap hidup, dan perilaku manusia. Jika akhlak seorang individu buruk, maka sangat mungkin ia akan melahirkan berbagai perilaku yang dampaknya akan merugikan orang lain. Dalam konteks ini, keterpurukan bangsa kita bisa jadi diakibatkan oleh keterpurukan akhlak dari individu-individu di dalamnya.[3]
 Melihat kondisi ini, seakan kita hidup dalam sebuah dunia yang gelap, dimana setiap orang meraba-raba, namun tidak menemukan denyut nurani dan tidak melihat sorot mata persahabatan yang tulus, dalam hal ini masyarakat mungkin mengalami krisis moral. Krisis moral dapat ditandai oleh dua gejala yaitu tirani dan keterasingan. Tirani merupakan gejala dari rusaknya perilaku sosial, sedangkan keterasingan menandai rusaknya hubungan sosial. Adapun penyebab terjadinya krisis moral itu sendiri adalah :
1.      Adanya penyimpangan pemikiran dalam sejarah pemikiran manusia yang  menyebabkan paradoks antar nilaimisalnya etika dan estetika
2.      Hilangnya model kepribadian yang integral, yang memadukan kesalihan dengan  kesuksesan, kebaikan dengan kekuatan, dan seterusnya
3.      Munculnya antagonisme dalam pendidikan moral
4.       Lemahnya peranan lembaga sosial yang menjadi basis pendidikan moral
Krisis moral ini menimbulkan begitu banyak ketidakseimbangan di dalam masyarakat yang tentunya tidak membuat masyarakat bahagia. Maka solusi yang sangat tepat bagi masalah ini hanya satu yaitu : Kembali kepada jalan agama, karena ajaran agama akan memberikan bimbingan hidup dari masa kecil hingga dewasa, baik melingkupi pribadi, keluarga, masyarakat atau hubungan dengan Allah. Maka bimbingan dan pendidikan agama akan memberikan jaminan kebahagiaan dan ketentraman bathin dalam hidup ini.[4] Sebagaimana yang tertulis dalam al-qur’an yang artinya berbunyi “Maka, barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah : 38)
C.    Akhlak Dalam Kehidupan
Akhlak adalah nilai pemikiran yang telah menjadi sikap mental yang mengakar dalam jiwa, lalu tampak dalam bentuk tindakan dan perilaku yang bersifat tetap, natural, dan refleks. Jadi, jika nilai islam mencakup semua sektor kehidupan manusia, maka perintah beramal shalih pun mencakup semua sektor kehidupan manusia itu.[5]
Dalam Islam akhlak dapat di bagi menjadi dua yaitu :
1.      fitriyah, yaitu sifat bawaan yang melekat dalam fitrah seseorang yang dengannya ia diciptakan, baik sifat fisik maupun jiwa.
2.      Muktasabah, yaitu sifat yang sebelumnya tidak ada namun diperoleh melalui lingkungan alam dan sosial, pendidikan, pelatihan, dan pengalaman
Yang pada puncaknya tertuju kepada akhlak Laa Ilaaha Illallaah sebagai kumpulan nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan memasuki individu manusia dan merekonstruksi visi dalam membangun mentalitas, serta membentuk akhlak dan karakternya. Demikianlah, Laa Ilaaha Illallaah sebagai kumpulan nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan memasuki masyarakat manusia dan mereformasi sistem, serta membangun budaya dan mengembangkan peradabannya.
Walaupun islam merinci satuan akhlak terpuji, namun dengan pengamatan mendalam, kita menemukan satuan tersebut sesungguhnya mengakar pada induk karakter tertentu. Sedangkan akhlak tercela seperti penyakit syubhat dan syahwat, sama bersumber dari kelemahan akal dan jiwa, adapun hal tersebut dapat dilihat faktor-faktor yang membentuk perilaku antara lain meliputi :
Faktor internal :
1.      Instink biologis, seperti lapar, dorongan makan yang berlebihan dan berlangsung lama akan menimbulkan sifat rakus, maka sifat itu akan menjadi perilaku tetapnya, dan seterusnya
2.       Kebutuhan psikologis, seperti rasa aman, penghargaan, penerimaan, dan aktualisasi diri
3.       Kebutuhan pemikiran, yaitu akumulasi informasi yang membentuk cara berfikir seseorang seperti mitos, agama, dan sebagainya
Faktor eksternal :
1. Lingkungan keluarga
2. Lingkungan sosial
3. Lingkungan pendidikan
Dalam konsep Islam, karakter ( Kepribadian ) tidak sekali terbentuk, lalu tertutup, tetapi terbuka bagi semua bentuk perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan, sebab sumber karakter perolehan ada dan bersifat tetap. Karenanya orang yang membawa sifat kasar bisa memperoleh sifat lembut, setelah melalui mekanisme latihan. Namun, sumber karakter itu hanya bisa bekerja efektif jika kesiapan dasar seseorang berpadu dengan kemauan kuat untuk berubah dan berkembang, dan latihan yang sistematis.
Selanjutnya, perlu di perhatikan akan tahapan perkembangan perilaku dari manusia itu sendiri, yang diantaranya terdiri dari beberapa tahap :
·         Tahap I (0 – 10 tahun); Perilaku lahiriyah, metode pengembangannya adalah pengarahan, pembiasaan, keteladanan, penguatan (imbalan) dan pelemahan (hukuman), indoktrinasi.
·         Tahap II ( 11 – 15 tahun);Perilaku kesadaran, metode pengambangannya adalah penanaman nilai melalui dialog, pembimbingan, dan pelibatan
·         Tahap III ( 15 tahun ke atas);Kontrol internal atas perilaku, metode pengembangannya adalah perumusan visi dan misi hidup, dan penguatan tanggung jawab kepada Allah.
Kemudian yang harus diperhatikan adalah tentang ambivalensi kejiwaan manusia  , yaitu dua garis jiwa yang berbeda bahkan berlawanan, namun saling berhadapan yang mana fungsinya adalah untuk :
1.      Merekatkan sisi-sisi kepribadian manusia tetap agar utuh
2.      Memperluas wilayah kepribadian manusia dengan tetap menjaga pusat keseimbangannya
3.      Menjaga dinamika perkembangan jiwa manusia
Seseorang akan memiliki tingkat kesehatan mental yang baik, jika garis jiwa yang ambivalen berjalan dan bergerak secara harmonis, seakan simfoni indah orkestra handal. Maka langkah yang harus ditempuh agar simfoni tersebut mengalun indah dan harmonis adalah :
1.      Atur posisi dan komposisi garis jiwa itu secara benar, dan hilangkan semua kecenderungan jiwa yang salah
2.      Berikan atau tentukan arah kecenderungan jiwa secara benar dan natural.
3.      Lihat ekspresinya dalam bentuk sikap dan perilaku kesehariannya
Garis jiwa yang ambivalen ada dalam diri manusia sejak ia lahir sampai ia mati, melekat, dan mewarnai semua sisi kehidupannya. Walaupun demikian, tetap ada perbedaan mendasar tentang objek dan alasan yang melahirkan garis jiwa menjadi perilaku, pada tahapan usia yang berbeda pula.
Kepribadian yang sehat memiliki pengaturan (regulasi) dan penyesuaian (integrasi) yang baik dan harmonis. Dengan demikian, jika seseorang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri, maka ia akan mengalami gangguan jiwa atau mental. Dalam upaya membangun kepribadian seseorang, kepribadian dapat terbentuk setelah seseorang melalui proses :
1.      Adanya nilai yang diserap seseorang dari berbagai sumber, mungkin agama, ideologi, dan sebagainya
2.      Nilai membentuk pola pikir seseorang yang secara keseluruhan ke luar dalam bentuk rumusan visinya
3.      Visi turun ke wilayah hati dan membentuk suasana jiwa yang secara keseluruhan keluar dalam bentuk mentalitas
4.      Mentalitas mengalir memasuki wilayah fisik dan melahirkan tindakan yang secara keseluruhan disebut sikap
5.      Sikap yang dominan dalam diri seseorang secara kumulatif mencitrai dirinya adalah kepribadian

Selanjutnya, yang harus difahami juga adalah bagaimana melakukan perubahan karakter, tentunya perubahan karakter dalam rangka membentuk pribadi yang bernilai positive, mengingat dalam islam sendiri karakter (Kepribadian) tidak sekali terbentuk, lalu tertutup, tetapi terbuka bagi semua bentuk perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan, sebab sumber karakter perolehan ada dan bersifat tetap. Adapun tiga langkah merubah karakter, diantaranya adalah :
1. Terapi kognitif
Cara yang paling efektif untuk memperbaiki karakter dan mengembangkannya adalah dengan memperbaiki cara berfikir.
Langkah :
Pengosongan, berarti mengosongkan benak kita dari berbagai bentuk pemikiran yang salah, menyimpang, tidak berdasar, baik dari segi agama maupun akal yang lurus
Pengisian, berarti mengisi kembali benak kita dengan nilai-nilai baru dari sumber keagamaan kita, yang membentuk kesadaran baru, logika baru, arah baru, dan lensa baru dalam cara memandang berbagai masalah
Kontrol, berarti kita harus mengontrol pikiran-pikiran baru yang melintas dalam benak kita, sebelum berkembang menjadi gagasan yang utuh
Doa, berarti bahwa kita mengharapkan unsur pencerahan Ilahi dalam cara berfikir kita

2. Terapi mental
Warna perasaan kita adalah cermin bagi tindakan kita. Tindakan yang harmonis akan mengukir lahir dari warna perasaan yang kuat dan harmonis
Langkah :
Pengarahan, berarti perasaan-perasaan kita harus diberi arah yang jelas, yaitu arah yang akan menentukan motifnya. Setiap perasaan haruslah mempunyai alasan lahir yang jelas. Itu hanya mungkin jika perasaan dikaitkan secara kuat dengan pikiran kita
Penguatan, berarti kita harus menemukan sejumlah sumber tertentu yang akan menguatkan perasaan itu dalam jiwa kita. Ini secara langsung terkait dengan unsur keyakinan, kemauan, dan tekad yang dalam yang memenuhi jiwa, sebelum kita melakukan suatu tindakan.
Kontrol, berarti kita harus memunculkan kekuatan tertentu dalam diri yang berfungsi mengendalikan semua warna perasaan diri kita
Doa, berarti kita mengharapkan adanya dorongan Ilahiyah yang berfungsi membantu semua proses pengarahan, penguatan, dan pengendalian bagi mental kita

3. Perbaikan fisik
Sebagaimana ahli kesehatan mengatakan bahwa dasar-dasar kesehatan itu tercipta melalui perpaduan yang baik antara tiga unsur :
1.   Gizi makanan yang baik dan mencukupi kebutuhan
2.   Olahraga yang teratur dalam kadar yang cukup
3.   Istirahat yang cukup dan memenuhi kebutuhan relaksasi tubuh
Dalam Hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad : Rasulullah bersabda, “Inginkah kalian kuberitahu tentang siapa dari kalian yang paling kucintai dan akan duduk di majelis terdekat denganku di hari kiamat?”
Kemudian Rasul mengulanginya sampai tiga kali, dan sahabat menjawab “Iya, ya rasulullah ! ” Lalu rasul bersabda, “Orang yang paling baik akhlaknya.”











Manusia ideal dalam konteks agama adalah manusia yang mampu menjalankan potensinya dengan menyelaraskan hubungannya secara vertikal kepada Tuhannya dan berinteraksi sosial secara horizontal terhadap sesamanya dalam rangka membangun kemaslahatan atau kebahagian secara kolektif, dengan saling memberikan manfaat bagi sesamanya.
Untuk itu, dibutuhkan sosok manusia cerdas yang sehat secara fisik, psikologis dan rohaninya, atau dalam termonologi lainnya adalah sehat secara jasmani dan rohaninya, karena dengan faktor-faktor tersebutlah yang akan melahirkan pribadi-pribadi yang dalam konteks sosial kehidupannya dapat member nilai manfaat untuk dirinya, orang lain, masyarakat dan lingkungannya.
Tentunya, kepribadian dari sumber daya manusia tersebut tidak akan lahir jika didalam diri mereka tidak terdapat mentalitas yang kokoh yang pada awalnya di bentuk dari ajaran dan doctrinal agama, karena mengingat agama adalah jalan yang akan membawa seseorang kepada keselamatan yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang disediakan untuk mengatur tatanan hidup manusia menuju kebahagiaan sejati, bukan kebahagiaan semu.
Karena manusia adalah makhluk dinamis, maka kepribadian tidak serta merta hadir dengan sendirinya, akan tetapi dapat di bentuk dengan penggemblengan mental atau penyadaran  dengan bersandar kepada normatifitas ajaran agama.






DAFTAR PUSTAKA

Burhanudin, Yusak, Kesehatan Mental, Pustaka Setia, Bandung;1999
Gymnastiar, Abdullah, Refleksi Untuk Membangun Nurani Bangsa, MQS. Publishing, Bandung; 2004
Daradjat, Zakiah, Kesehatan Mental, Haji Masagung, Jakarta;1990

http://c3i.sabda.org/penyebab_masalah_kejiwaan










[1] http://c3i.sabda.org/penyebab_masalah_kejiwaan

 

[2] Drs. Yusak Burhanudin, Kesehatan Mental, Pustaka Setia, Bandung, 1999. hl.9
[3]Abdullah Gymnastiar,Refleksi Untuk Membangun Nurani Bangsa,MQS Publishing, bandung 2004.h.36
[4]  Ibid. h. 105
[5] http://pustaka-ebook.com/membentuk-karakter-cara-islam/

Lembaga dan Lingkungan Pendidikan

A.      Lingkungan Pendidikan
Lingkungan pendidikan yaitu lingkungan sekitar yang sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan seperti pakaian, keadaan rumah, alat permainan, buku-buku, alat peraga dan lain-lain. (Wens Tanlain, Dkk., 1988)
Menurut wujudnya lingkungan ini dibagi menjadi 4 bagian:
1.        Lingkungan berwujud manusia seperti orang tua atau keluarga, teman-teman bermain, tetangga, teman sekolah, dan kenalan-kenalan lain.
2.        Lingkungan kesenian berupa macam-macam pertunjukkan, seperti pertunjukkan yang ada di televisi.
3.        Lingkungan kesusastraan, seperti bermacam-macam tulisan, atau bacaan yang ada dikoran.
4.        Lingkungan berwujud tempat yaitu seperti tempat tinggal dimana anak dibesarkan (iklim tempat tinggal).
Sementara itu Ki Hajar Dewantara membagi lingkungan pendidikan menjadi 3 bagian, yang terkenal dengan istilah ‘‘Tri Pusat Pendidikan’’yaitu:
1)      Lingkungan keuarga.
2)      Lingkungan sekolah.
3)      Lingkungan masyarakat.

1.         Lingkungan keluarga
     Keluarga sebagai kesatuan hidup bersama, menurut ST. Vembiarto, mempunyai 7 fungsi yang ada hubungannya dengan kehidupan anak, seperti:
a.       Fungsi biologis; yaitu keluarga merupakan tempat lahirnya si anak.
b.      Fungsi afeksi; yaitu keluarga merupakan tempat terjadinya hubungan sosial yang penuh dengan kemesraan dan afeksi (penuh kasih sayang dan rasa aman).
c.       Fungsi sosialisasi: yaitu fungsi keluarga dalam membentuk kepribadian anak melalui interaksi sosial dalam keluarga.
d.      Fungsi pendidikan; yakni keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dalam mengembangkan dasar kepribadian anak.
e.       Fungsi rekreasi; yaitu keluarga merupakan tempat rekreasi bagi anggotanya untuk memperoleh afeksi, ketenangan dan kegembiraan.
f.       Fungsi keagamaan; yaitu keluarga merupakan pusat pendidikan, upacara dan ibadah agama bagi para anggotanya, disamping peran  yang dilakukan institusi agama.
g.      Fungsi perlindungan; yaitu keluarga berfungsi memelihara, merawat dan melindungi si anak baik fisik maupun sosialnya.

2.         Lingkungan sekolah
Fungsi dan peran lingkungan sekolah pada umumnya adalah:
a)         Mempertajam dan mencerdaskan intelektual si anak.
b)        Penyempurnaan pendidikan dalam keluarga maupun keagamaan.
c)         Sebagai pewaris dan pemelihara kebudayaan dan sebagai agen pembaharu kebudayaan.
d)        Untuk melayani kepentingan negara, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah karena pemerintah mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat.

3.         Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dengan tata cara berfikir dan bertindak yan relatif sama yang membuat warga masyarakat itu menyadari diri mereka sebagai suatu kelompok.
Masyarakat  yang dimaksud sebagai lingkungan pendidikan disini bukan dari segi kumpulan orang-orangnya, tetap dari segi karya manusianya, budayanya, sistem-sistemnya, serta pemimpin-pemimpin masyarakat, baik yang formal maupun informalnya; termasuk didalamnya juga terdapat kumpulan organisasi-organisasi pemuda dan sebagainya.

B.       Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan terbagi kedalam 3 bagian yaitu:
1.      Lembaga formal,
Salah satu lembaga pendidikan formal adalah sekolah, sebagai lembaga yanng dikatakan formal karena penyelenggaraannya diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai jenjang dalam kurun waktu tertentu, dan mempunyai aturan resmi sebagai ketetapan.

2.      Lembaga non-formal,
Lembaga pendidikan non-formal atau diluar sekolah ialah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan senngaja, tertib, dan berencana diluar kegiatan persekolahan. Sedangkan yang menjadi pesertanya adalah:
*      Penduduk usia sekolah yang tidak dapat masuk sekolah pendidikan formal atau orang dewasa menginginkannya.
*      Mereka yg terkena Drouf Out dari lembaga formal.
*      Mereka yang tidak meneruskan study di jenjang formal.
*      Mereka yan tela bekerja tetapi memiliki keterampilan tertentu.
Landasan penyelenggaraan pendidikan non-formal berdasarkan surat keputusan Menteri Dep. Dik. Bud. No. 079/0/1975 tanggal 17 april 1975, dengan kualifikasi meliputi pendidikan masyarakat, keolahragaan, dan pembinaan generasi muda.
3.      Lembaga In-formal.
Pendidikan in formal biasanya berlangsung ditengah keluarga, namun bisa saja berlangsung di lingkungan sekitar keluarga tertentu yang berlangsung setiap hari tanpa ada batas waktu, seperti: perusahaan, pasar, terminal, dan lain-lain.
Kegiatan pendidikan ini tanpa suatu organisasi yang ketat tanpa adanya program waktu, tak terbatas, dan tanpa adanya evaluasi. Salah satu alasan kenapa harus ada pendidikan informal ini, karena pendidikan informal inilah yang sebetulnya memberikan pengaruh kuat terhadap pembentukkan pribadi seseorang.

          Pendidikan ini dapat berlangsug diluar sekolah, misalnya didalam keluarga atau masyarakat, tetapi juga dapat pada saat didalam suasana pendidikan formal/sekolah. Misalnya pada waktu istirahat sekolah, waktu jajan dikantin, atau pada pemberian pelajaran tentang keadaan sikap guru mengajar, atau saat guru memberikan tindakan tertentu pada anak.

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...