ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN

                  ANALISA KEBIJAKAN KURIKULUM
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh mutu proses belajar mengajar; sedangkan mutu proses belajar mengajar ditentukan  oleh berbagai komponen yang saling terkait satu sama lain, yaitu input peserta didik, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dana, manajemen, dan lingkungan.
Kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat strategis karena  merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran memberikan makna bahwa di dalam kurikulum terdapat panduan interaksi antara guru dan peserta didik. Dengan demikian, kurikulum berfungsi sebagai “nafas atau inti” dari proses pendidikan di sekolah untuk memberdayakan potensi peserta didik.
Sementara itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyebutkan bahwa salah satu tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (Dit. PSMA) adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Lebih jauh dijelaskan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA, antara lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

Pengembangan KTSP (KTSP) berdasarkan SNP memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan SK dan KD; analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; serta analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.
KEBIJAKAN KURIKULUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa ”Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Kemudian ayat (3) menyatakan bahwa ”Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan antara lain: keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; serta dinamika perkembangan global.”
Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa ”Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan kantor Departemen Agama Propinsi  untuk pendidikan menengah.
PPSNP pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa ”Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan mengacu pada visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Bila visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan berbeda satu sama lain, maka KTSP nyapun mestinya juga terdapat perbedaan.
Selanjutnya, PPSNP ayat (2) menegaskan bahwa ”Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK”.
Satuan pendidikan dan komite sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun sendiri kurikulumnya merupakan perwujudan dari kebijakan otonomi manajemen pendidikan dalam rangka school based management. Namun demikian, penyusunan KTSP bukan bebas tanpa batas, melainkan harus mengacu pada kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan.
KONSEP
Pengertian Kurikulum
Istilah “Kurikulum” berasal dari bahasa Latin, yakni curriculum yang berarti a running course, dalam bahasa Perancis courier berarti to run = berlari. Dari istilah ini kemudian digunakan untuk menempuh sejumlah mata pelajaran (courses) demi memperoleh suatu gelar penghargaan akademik, pada akhirnya ada yang menamakani   jazah. Pada perkembangan selanjutnya terjadi friksi dalam mendefinisikan istilah kurikulum sesuai dengan persepsi para tokoh yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Secara garis besar pemahaman kurikulum bisa dipandang dalam perspektif tradisional, yakni kurikulum diartikan sejumlah matapelajaran yang diajarkan di sekolah, sedangkan dalam pandangan modern berarti seluruh aktivitas yang dilakukan oleh siswa di dalam dan luar sekolah sebagai kegiatan pendidikan dan tidak hanya sebatas matapelajaran atau proses belajar-mengajar untuk mentransfer matapelajaran.[1] Pengertian kurikulum bekembang sejalan perkembangan teori dan praktik pendidikan, bervarisai sesuai dengan aliran atau  teori pendidikan yang dianutnya. Menurut Mac Donald (1965, hlm. 3) kurikulum merupakan suatu rencana yang memberikan  pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar mengajar.[2]
Menurut  UU Sisdiknas No. 20 tahun2003,  kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan  kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).[3] KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus (Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo: 2007/2008).
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
  1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
  2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Landasan KTSP
  1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Ciri-ciri KTSP
  1. KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
  2. Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
  3. Guru harus mandiri dan kreatif.
  4. Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
Karekteristik KTSP [4]
KTSP merupakan bentuk opersional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampank tehadap peningkatan yang efektifitas dan efisiensi kinerja sekolah, khususnya dalam penigkatan kualitas pembelajaran. Masing-masing karakteristik tersebut dideskripsikan sebagai berikut:
1.      Pemberian otonomi sekolah dan satuan pendidikan
KTSP memeberik otonomi sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan pendidikan juga diberi kewenanggan dan kekuasaan yang luas untuk mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perseta didik serta tuntutan masyarakat, dan pelaksanaan ktsp perlu disertai seperangkat kewajiban, serta memonitoring dan tuntutan pertanggung jawaban (akuntabel) yang relatif tinggi, untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga mempunyai kewajibanmelaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat.  
2.            Otonomi guru
Dalam ktsp guru harus mampu berkerja mandiri untuk mengembangkan kurikulum secara mandiri dalam pembelajaran.hal ini sangat penting sekali agar bener-bener menjadi guru yang digugu dan ditiru. Sehingga tidak saja mampu mengembangkan ktsp tetap juga mampu melaksanakannya dalam pembelajaran secara efektif dan menyenagkan.
Kemandirian guru terutama dipelukan dalam menghadapi dan memecahkan dalam berbagai problema yang sering muncul dalam pembelajaran. Dalam hal ini, guru harus mampu mengambil tindakan terhadap berbagai permasalahan secara tepat waktu dan sesuai dengan sasaran. Kemandirian guru menjadikan figur bagi perserta didik, sehingga mereka terbiasa untuk memecahkan masalah secara mandiri dan propesional.
3.               Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
Partisipasi masyarakat dsn orang tua sangat berperan penting dalam perencanan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan program-program sekolah/madrasah perlu dibangkitkan kembali. Wujud keterlibatan, bukan hanya dari segi finansial, tetapi lebih dari itu, dalam pemikiran- pemikiran untuk menigkatkan kualitas pembelajaran. Masyarakat dan orang tua harus disadarkan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang perlu didukung oleh semua pihak. Prestsi atau keberhsilan seorang anak bukan hanya dari guru melainkan dari orang tua dan masyarakat agar anak menjadi anak yang berguna di lingkungan masyarakat dan orang tua. Jadi pelaksanan ktsp memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terkait dengan pendidikan sekolah. 
4.            Kepemimpinan yang demokratis dan propesional
Pelaksanaan ktsp sangat memerlukan sosok kepala sekolah/madrsah yang memiliki kemampuan manajerial dan intergritas profesional yang tinggi serta demokratis dalam proses penggambilan keputusan-keputusan mendasar. Dalam KTSP, kepala sekolah dan guru merupakan keberhasilan pelaksanaan pembelajaran. Kepala sekolah merupakan orang yang diberi pertanggung jawab unbtuk mengembangkan dan melaksanakan kurikulum untuk mewijudkan pembelajaran bekualitas sesuai visi, misi,dan tujuan sekolah.
ALASAN ADANYA KEBIJAKAN KURIKULUM
Dalam TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999 dinyatakan bahwa arah kebijakan pembangunan pendidikan nasional antara lain untuk:
(1)  melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku secara nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat serta jenis pendidikan secara profesional; dan
(2) melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
(3) kurikulum harus sesuai dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah. Selain itu, kurikulum harus selalu diperbaharui sesuai dengan tuntutan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) yang mengembankan kurikulum bukan lagi Pemerintah, melainkan kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Pemerintah daerah hanya melakukan koordinasi dan supervisi.
(5) kurikulum merupakan inti dari pendidikan, sebab selain berisi rumusan tentang tujuan yang menentukan ke mana peserta didik akan dibawa dan diarahkan, juga berisi rumusan tentang isi dan kegiatan belajar, yang akan membekali peserta didik dengan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan serta nilai-nilai yang mereka perlukan dalam kehidupan dan pelaksanaan tugas pekerjaan di masa yang akan datang.
Hal ini mencerminkan kesatuan dalam kebijakan, keberagaman dalam pelaksanaan. Kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.       
BUKTI PENDUKUNG
Tahun 2006, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) meluncurkan “Panduan Kurikulum Tingkat  Satuan Pendidikan”, jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini sebagai langkah lanjut Peraturan Pemerinah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum yang berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman pada panduan yang ditetapkan BSNP.
Panduan ini terdiri dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa model KTSP. BSNP (2006) menyatakan satuan telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembankan kurikulumnyanya berdasar SKL, SI, dan Panduan Umum.
Berdasar hal tersebut, pada awal tahun 2007, berbagai sekolah secara sendiri-sendiri maupun melalui kumpulan sekolah  menyusun KTSP dan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2007/2008. Meskipun terdapat toleransi 3 (tiga) tahun setiap satuan pendidikan mengembangkan KTSP, namun pada tahun itu pula hampir seluruh satuan pendidikan telah mempu menyetorkan KTSP secara lengkap, termasuk silabus, rencanan pelaksanaan pembelajaran, jaringan tematis, rumusan indikator, dan segala pernik-pernik kurikulum.
Harus diakui, bahwa secara kuantitas tuntutan/aling tidak himbauan penyusunan KTSP telah memenuhi target, mungkin hanya daerah terpencil saja yang belum mampu merampungkannya. Namun secara kualitatif, hasil tersebut belum menggambarkan kemampuan sekolah (termasuk seluruh pemangku sekolah) telah mampu menyusun KTSP sesuai harapan. Demikian pun, secara administratif, seluruh sekolah saat ini telah memiliki seperangkat KTSP yang secara simbolis terpajang di almari dan diletakkan di almari yang mudah dilihat oleh tamu (terutama SD-SD terkemuka yang memiliki ruang tamu), namun linear dengan keterkaitan kuantitas dan kualitas, maka bila di dalami, para guru ternyata juga belum sepenuhnya menggunakan KTSP yang telah disusunnya sendiri.
Coba kita membuka berbagai blog milik pemerintah maupun milik periabadi, menunjukkan situasi yang menggembirakan. Berbagai artikel merujuk keberhasilan KTSP, hasil penelitian yang menggembirakan, bahwa KTSP telah meningkatkan kualitas pembelajaran di tempat penelitian di laksanakan. Bahkan, sering pula para peneliti menggambarkan peningkatan tidak hanya hasil belajar, bahkan berbagai aspek lain.
Saya menjadi termenung dan memikirkan berbagai peningkatan yang terpaparkan dalam artikel. Kemudian saya berpikir, hanya dalam waktu belum genap 3 (tiga) tahun , itupun masih dalam taraf pengembangan KTSP (toleransi BSNP), tetapi telah menunjukkan hasil menggembirakan. Selanjutnya, saya mengimpikan, bila benar itu terjadi tidakmemerlukan 10 (sepuluh) tahun pasti kondisi pendidikan pasti akan menunjukkan hasil yang lebih terakselerasi dibanding saat ini.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF ADANYA KEBIJAKAN KURIKULUM
Dampak Positif
1) Kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan, kondisi, karakteristik, dan perkembangan satuan pendidikan dan masyarakat setempat, sehingga satuan pendidikan  secara langsung atau tidak langsung dapat membantu perkembangan masyarakat;
2) Lebih mudah dilaksanakan karena desain kurikulum disusun oleh guru-guru sendiri dengan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung pelaksanaannya yang ada di sekolah dan masyarakat sekitar.
3) Dalam pengembangan KTSP, desain kurikulum yang meliputi sasaran atau tujuan kurikulum, materi atau isi kurikulum, model pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kebutuhan, tantangan, karakteristik, dan tahap perkembangan sekolah dan masyarakat dimana sekolah berada. Kurikulum menjadi lebih bermakna, karena bertolak dari situasi dan kondisi setempat dan diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan, tuntutan dan perkembangan setempat. Pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan akan menghasilkan desain kurikulum yang beragam, tetapi lebih mudah difahami, dikuasai dan dilaksanakan oleh guru, sebab mereka sendiri yang mengembangkannya, minimal ikut serta dalam pengembangannya.
Dampak Negatif
1) tidak semua guru memiliki keahlian atau kecakapan dalam pengembangan kurikulum, atau tidak semua satuan pendidikan/daerah memiliki guru atau orang yang ahli atau cakap dalam pengembangan  kurikulum;
2) kurikulum dapat bersifat lokal, lulusannya kurang memiliki kemampuan atau daya saing secara nasional;
3) desain kurikulum sangat beragam, dapat menimbulkan kesulitan dalam pengawasan dan evaluasi kurikulum dan evaluasi hasil belajar secara nasional;
4) kepindahan peserta didik dari satu sekolah atau daerah ke sekolah atau daerah lain dapat menimbulkan kesulitan.      
Ada beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian berkenaan dengan pelaksanaan KTSP.[5]
Pertama, keberadaan faktor pendukung pelaksanaan kurikulum tingkat sekolah/kelompok. Pendidik terkadang kekurangan informasi dan juga stimulus mengenai pengembangan kurikulum berbasis sekolah/kelompok.  Jika pendidik tidak memperolehnya, maka pengembangan kurikulum sukar terwujud apalagi sampai mencapai taraf yang standar. Tentunya keberadaan faktor pendukung yang membantu pendidik dan warga sekolah/kelompok lainnya ini sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan KTSP.
Kedua, faktor pengambilan keputusan yang mendukung pelaksanaan pengembangan kurikulum. Partisipasi semua jajaran sekolah/kelompok dalam pengambilan keputusan sangatlah diperlukan dalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan berkenaan dengan pengambilan keputusan yang menarik partisipasi perlu ada. Ini apabila dominasi kepala sekolah/kelompok yang berlebihan atas keputusan pengembangan kurikulum dapat menghambat keberhasilan pengembangan kurikulum.
Ketiga, perubahan dalam persepsi peran pendidik terhadap pengembangan kurikulum. Pengembangan KTSP menghendaki adanya perubahan persepsi peran pendidik dari peran sebagai penerima pasif ke arah peran pengambilan keputusan kurikulum. Jika persepsi terhadap peran pendidik tidak berubah, pengembangan kurikulum model ini tidak akan pernah berhasil.
Keempat, persoalan keahlian pengembangan kurikulum warga sekolah/kelompok. Jika warga sekolah/kelompok memiliki sejumlah pengalaman dan pengetahuan yang memadai tentang pengembangan kurikulum, pelaksanaannya akan dapat dilaksanakan dengan mudah.         
Masalah dalam Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Yaitu:
1.      Tidak memadainya kualitas SDM yang mampu menjabarkan KTSP di satuan pendidikan.
2.      Kurangnya sarana pendukung kelengkapan pelaksanaan KTSP.
3.      Belum sepenuhnya guru memahami KTSP secara utuh, baik dari segi konsep maupun penerapannya di lapangan.
4.      Materi kurikulum yang dibuat oleh sejumlah penerbit yang menterjemahkan KTSP ke dalam banyak versi, sehingga membuat konsentrasi para siswa menjadi semakin terpecah karena harus membeli buku dalam banyak versi.
5.      Pengurangan jumlah jam pelajaran seperti yang diamanatkan oleh kurikulum ini berdampak kepada penghasilan guru, karena otomatis akan mengurangi penghasilan mereka, terutama guru honorer.
Key Actor +  kepentingan
NO
 KEY ACTOR
KEPENTINGAN
1
Pemerintah Pusat
Kepentingan politik sehingga mengalami perubahan dari KBK menuju KTSP untuk merubah kondisi pendidikan yang lebih baik dan menjadikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
2
Pemerintah wilayah
Untuk menigkatkan mutu pendidikan disetiap wilayah masing-masing agar pendidikan di setiap daerah dapat meju dan berkenbanag. Pemerintah  daerah dapat menjalankan tugas dalam pengawasn kurikulum pendidikan di tiap-tiao sekolah.
3
Kepala sekolah
menjadikan sekolah yang bemmutu dan berkualitas dalam perkembangan kurikulum KTSP dan pembelajaran yang lebih baik.
4
guru
Memudahkan guru untuk melaksanakan pengajaran yang mandiri dan kreatif dalam pengjaran.
5
Murid
Memudahkan siswa untuk menjalankan pembelajarabn yang baik dan kreatif. Baik itu di lingungan sekolah dan di masyarakat
6
Orang tua/ masyarakat
Mendapatkan pembelajaran bagi anak-anaknya untuk menjadikan anak yang berakhalak baik, jujur, berpengetahuan yang baik dan cerdas 

Konflik kepentingan
Pemerintah pusat dan daerah
Dalam kepentingan pemerintah pusat merubah  KBK  menjadi KTSP mengalami kendala di pemerintah daerah. Di karenakan kurikulum KBK mempunyai kelemahan dan kelebihan yaitu;
 Mengembangkan kompetensi-kompetensi siswa pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri

Mengembangakan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student oriented). Siswa dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta pikiran terlibat dalam proses belajar.
Guru diberi kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di sekolah/daerah masing-masing

Bentuk pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari suatu mata pelajaran memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan peserta didik.

 Penilaian yang menekankan pada proses memungkinkan siswa untuk mengeksplorasi kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan penilaian yang terfokus pada konten.

Kelemahan yang ada lebih banyak pada penerapan KBK di setiap jenjang pendidikan, hal ini disebabkan beberapa permasalahan antara lain:

Paradigma guru dalam pembelajaran KBK masih seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang lebih pada teacher oriented. Kualitas guru, hal ini didasarkan pada statistik, 60% guru SD, 40% guru SLTP, 43% SMA, 34% SMK dianggap belum layak untuk mengajar di jenjang masing-masing. Selain itu 17,2% guru atau setara dengan 69.477 guru mengajar bukan bidang studinya. Kualitas SDM kita adalah urutan 109 dari 179 negara berdasarkan Human Development Index.

Sarana dan pra sarana pendukung pembelajaran yang belum merata di setiap sekolah, sehingga KBK tidak bisa diimplementasikan secara komprehensif.

Kebijakan pemerintah yang setengah hati, karena KBK dilaksanakan dengan uji coba di beberapa sekolah mulai tahun pelajaran 2001/2002 tetapi tidak ada payung hukum tentang pelaksanaan tersebut.

Dalam konflik yanga ada dalam kurikulum yang ditetepkan oleh pemerintah pusat dari KBKmenjadi KTSP karena ada  bebrapa keurangan dari KBK sehingga pemerintah mengantikan kurikulum KBK menjadi KTSP
a.            guru / para pendidik
guru belum mampu mengembangkan standar kompetensi, KD, Indikator dan dalam penentuan metode-metode yang kurang kreatif dalam pembelajaran. Belum ada kesiapan dalam hal menentukan langkah-langkah apa saja yang mereka ingin tempuh dalam pencapaian standar yang bertuju kepada KTSP.
b.            Murid
Setiap siswa memiliki keragaman dalam hal kemampuan dan kecakapan seperti bakat, kecerdasan meupun kecakapan yang diperoleh dari hasil belajar. Perubahan strategi pembelajaran dengan menggunakan pendekatan dan metode yang variasi sangat berpengaruh terhadap siswa dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan guru
c.             Masyarakat
Keinginan para masyarakat dalam kemajuan anak-anaknya untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik, pada saat ini mungkin masih belum terlaksana dengan baik dikarenakan adanya perubahan-perubahan didalam sistem pendidikan, ketidak siapan para pendidikan dalam  menghadapi perubahan menjadikan ketakutan tersendiri bagi para masyarakat. Bila dalam sistem saja tidak siap bagaimana dengan proses pendidikan yang sedang berlangsung saat ini. Apakah akan mendapatkan hasil yang baik bagi kepuasan masyarakat
  1. Perbedaan antara KTSP dengan Kurikulum 1994
* KTSP
KTSP menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi tertentu disekolah, yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada dalam masyarakat. KTSP adalah sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sarana mengembangkan keunggulan lokal yang dapat mendorong terjadinya proses "globalisasi lokal" di Indonesia.
* Kurikulum KBK
BK menitikberatkan pada kompetensi yang harus dicapai siswa. Misalnya, standar kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Indonesia berorientasi pada hakikat pembelajaran bahasa, yaitu belajar bahasa pada hakikatnya belajar berkomunikasi dan belajar menghargai manusia serta nilai-nilai kemanusiaannya. Dengan demikian, pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan pada peningkatan kemampuan berkomunikasi dan menghargai nilai-nilai, bukan pada kemampuan menguasai ilmu kebahasaan. Akan tetapi, ilmu bahasa dipelajari untuk mendukung keterampilan berkomunikasi. Kegiatan belajar pun dikembalikan pada konsep bahwa siswa akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika siswa mengalami apa yang dipelajarinya, bukan hanya “mengetahuainya”. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi “mengingat”, tetapi gagal dalam membekali siswa memecahkan persoalan dalam kehidupan nyata untuk jangka panjang.



KESIMPULAN

1.      Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional tentang pemberlakuan KTSP merupakan tuntutan pelaksanaan pembaharuan pendidikan yang diamanatkan oleh:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.      Berdasarkan kajian konseptual,  pemberlakuan KTSP didasarkan pada pilihan dari berbagai model berikut:
a.       ditinjau dari model kurikulum, merupakan penerapan model kurikulum berbasis kompetensi, yang didasarkan pada teori teknologi pendidikan;
b.      ditinjau dari model pengelolaan pengembangan kurikulum, merupakan penerapan model pengelolaan pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan; dan
c.       ditinjau dari model implementasi kurikulum, merupakan penerapan gabungan model implementasi kurikulum mutual adaptive dan enachment.
3. Guru adalah komponen pokok dalam sistem pendidikan. Oleh sebab itu suksesnya pelaksanaan KTSP sangat tergantung pada sikap guru alam mengajar. Kurikulum yang selama ini dibuat dari pusat menyebabkan kreativitas guru kurang terpupuk, tetapi dengan KTSP, kreativitas guru bisa berkembang. Menggunakan paradigma lama dalam mengajar untuk menghadapi tantangan baru dan situasi baru jelas kurang efektif. Agar kualitas pendidikan kita meningkat, guru perlu melakukan introspeksi dan mau mengubah paradigma mengajar, cara berpikir serta mempraktekkan pembelajaran dengan menggunakan paradigma belajar. Guru sebagai ujung tombak pembelajaran sudah sekian lama menggunakan metode lama, ia menjadi sumber belajar utama.






DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sukmadinata, Nana S.2008. Pengembangan kurikulum Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
KTSP Dongkrak Pendidikan ? ( Jakarta, Republika, 25 April 2008 )
http:/etd.eprints.ums.ac.id/2712/6000060100.pdf
.


[2] Nana Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik. (Bandung: Remaja Rosdakarya. 2008), hlm. 4-5
[4] Mulyasa. E, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. (Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007), hlm. 29-31.
[5] KTSP Dongkrak Pendidikan ? ( Jakarta, Republika, 25 April 2008 ).

No comments:

Post a Comment

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...