Peranan dalam Pendidikan
Keluarga. Keluarga adalah lembaga sosial resmi yang terbentuk
setelah adanya suatu perkawinan. Pendidikan dalam keluarga di dasarkan atas
prinsip cinta dan kasih sayang. Karena dengan inilah yang akan menjadi kekuatan
untuk mendorong orang tuan agar tidak bosan membimbing dan memberikan
pertolongan yang di butuhkan anaknya. Oleh karenanya keluarga disebut sebagai primary
community yaitu sebagai lingkungan
pendidikan yang pertama dan utama. (Alisuf Sabri, 1999. 14-15).
Pemerintah. Sistem
pendidikan nasional Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar 45, TAP MPR, dan
peraturan-peraturan lainnya yang dtetapkan oleh pemerintah. Dalam
penyelenggaraan pendidikan pemerintah melalui kementriannya (KEMDIKBUD &
KEMENAG) mengaawasi jalannya berbagai proses dan fasilitas pendidikan.
Masyarakat. masyarakat adalah sekumpulan orang atau sekelompok
manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dengan cara berpikir dan bertindak
yang relatif sama sehingga membuat warga masyarakat itu menyadari diri mereka
sebagai suatu kelompok.
Peran masyarakat di era sekarang adalah menjadi fasilitator dalam
menunjang pelaksanaan pendidikan nasional, ikut serta dalam menyelenggarakan
pendidikan swasta, membantu pengadaan tenaga, saran dan prasarana serta
membantu mengembangkan profesi baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Tanggung jawab dalam Pendidikan
Keluarga. Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pendidikan
pertama, karena dalam keluarga inilah anak memperoleh pendidikan dan bimbingan.
Oleh karena itu lingkungan keluarga bertanggung jawab terhadap pembentukan
waktu dan pertumbuhan jasmani anak. (A. R. Shaleh, 2005. 270).
Dalam lembaga keluarga peranan keluarga terdapat dalam undang-undang
Sisdiknas, adapun tugas dan tanggung jawab keluarga di Indonesia dalam
pendidikan dapat di rumuskan dengan (A. R. Shaleh, 2005. 17) menanamkan jiwa
agama atau nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menananmkan
nilai-nilai pancasila dan nilai budaya yang cocok untuk pembangunan nasional.
Membiasakan dan menanamkan akhlak yang terpuji, menampilkan
keterampilan-keterapilan dalam hidup sehari-hari, mengembangkan kepribadian
yang teguh, memperhatikan dan mengembangkan bakat serta memupuk minat dan
bakat. Adapun hak dan kewajiban orang tua sudah diatur dalam Undang-undang No.
20 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 dan 2.
Pemerintah. Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan oleh
pemerintah, maka pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan
pendidikan diantaranya:
Membentuk manusia yang beradab dan warga Negara yang demokratis,
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, serta
mencerdaskan kehidupan berbangsa dan mengembangkan rakyat Indonesia seutuhnya.
Adapun secara yuridis landasan konstitusi Negara kita sudah mengatur
tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam hal pendidikan, sebagimana yang
tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 10 tentang Sistem
pendidikan nasional.
Masyarakat. Secara konseptual tanggung jawab masyarakat, antara
lain: mengawasi jalannya nilai sosio budaya, menyalurkan aspirasi masyarakat, membina
dan meningkatkan kualitas keluarga. (A. R. Shaleh, 2005. 347). Hak dan
kewajiban masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, pasal 8 dan 9 tentang system
pendidikan Nasional.
Daftar Bacaan
Abd. Rahman Saleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta:
Grafindo Persada, 2005).
M. Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: CV. Pedoman Ilmu
Jaya, 1999).
Undang-undang
RI No. 20 tentang Sisdiknas, (Bandung: Fokusmedia, 2003)
No comments:
Post a Comment