A. Pendahuluan
Program kerja sekolah merupakan proses
perencanaan atas semua hal, untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, program
sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan kondisi, potensi daerah, sosial
budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. Sementara itu,
penyusunan rencana kerja sekolah (RKS) mengacu pada Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 19 tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Rencana Strategis Kementrian
Pendidikan Nasional 2010-2014.
Dewasa ini kompetisi pendidikan
berlangsung sangat ketat dan tajam. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara
fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Setiap sekolah pada umumnya telah memiliki
visi, misi, dan tujuan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah. Oleh karena itu, mutlak diperlukan adanya suatu pengembangan program
sekolah. Berbagai program yang dikembangkan harus relevan dengan visi dan misi
sekolah, serta sebagai bentuk penjabaran yang rinci, terukur, dan feasible untuk dilaksanakan di sekolah.
Pengembangan program sekolah hendaknya melalui tahapan yang sistematis dan
langkah-langkahnya dapat di pertanggungjawabkan, baik secara akademik, yuridis,
maupun sosial. Dalam pengembangan program sekolah juga harus mempertimbangkan potensi
dan kemampuan sekolah, sejauh mana kekuatan sekolah dan lingkungan mendukung
keterlaksanaan program, apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan.