KINERJA PENGAWAS PENDIDIKAN


Pengawas/Supervisi Pendidikan
Supervisi berasal dari kataSupervision” (super dan Vision) yang secara laterlek berarti pengamatan atau pengawasan yang ketat. Karena itu dalam pengertian lama/tradisional supervisi diartikan dengan inspeksi yaitu pengawasan yang ketat untuk mencari kesalahan atau kekurangan seorang petugas (Alisuf Sabri, 115).

Secara etimologi supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Ngalim Purwanto, 76), Sebagaimana dikutip Piet A Sahertian memberikan pengertian supervisi dari tinjauan yang berbeda-beda, yaitu :

Menurut Adam dan Dickey, Supervisi adalah Pengawasan sebagai program yang berencana. Karena kegiatan pengawasan termasuk kepada kegiatan pendidikan yang dimaksudkan untuk mengembangkan insitusi sekolah. Selanjutnya, Good Carter mengatakan supervisi adalah usaha memimpin guru-guru dalam jabatan mengajar. Mengingat pengawas sebagai atasan bagi guru-guru di sekolah.

Sementara Alexander dan Saylor, mengatakan bahwa supervisi adalah sebagai program in service education. Menurut Broadman, supervisi adalah upaya kesanggupan berpartisipasi dalam masyarakat modern. Kemudian Mc. Neyner, mengatakan bahwa supervisi adalah proses penelitian secara terus menerus menuju pencapaian tujuan pendidikan. Karena pengawasan ini dilakukan secara terencana dan rutin agar dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang diawasi. Legih lanjut Burton menyatakan supervisi adalah sebagai usaha bersama untuk mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan belajar murid-murid (Piet A. Sehartian, 21-22).

Made Pidarta menyimpulkan bahwa ada tiga unsur yang terdapat dalam pengertian kepengawasan yaitu: Satu. Unsur proses pengarahan, bantuan dan pertolongan dari pihak atasan atau pihak yang lebih memahami. Kedua. Unsur guru-guru dan personalia sekolah lainnya yang berhubungan langsung dengan belajar para siswa sebagai pihak yang diberi pertolongan. Ketiga. Unsur proses belajar mengajar atau situasi belajar mengajar sebagai objek yang diperbaiki (Alisuf Sabri, 115).

Beberapa definisi di atas secara implisit memiliki wawasan dan pandangan baru tentang pengawas pendidikan yang mengandung ide-ide pokok, seperti menggalakan pertumbuhan profesional guru, mengembangkan kepemimpinan demokratis, melepaskan energi, dan memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan efektivitas proses belajar mengajar. Pendekatan-pendekatan baru tentang pengawas pendidikan tersebut menekankan pada peranan pengawas sebagai bantuan, bimbingan serta fasilitas kepada guru dan personil pendidikan umumnya, khususnya kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Pengawas pendidikan ini bersifat formal, bisa juga bersifat tidak formal. Bersifat formal karena ada hubungan kedinasan dengan sekolah, mereka ini pada umumnya berasal dari badan-badan pendidikan di luar sekolah. Bersifat tidak formal karena hubungan pengawasan pendidikan tidak bersifat kontinue yang diatur oleh tata kerja tertentu, melainkan secara insidental mereka diundang oleh sekolah untuk memberikan supervisi.

Pengawas pendidikan dari luar sekolah yang bersifat formal ialah pengawas pendidikan yang ditunjuk oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah yang telah ditentukan. Perwakilan Departemen yang sama di tingkat Kabupaten dan Provinsi dapat juga mengadakan pengawasan ke sekolah-sekolah bila dibutuhkan dalam rangka pembaharuan pendidikan di sekolah. Pengawas pendidikan yang berasal dari kantor perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang lebih tinggi diharapkan dapat membantu pengawas pendidikan dari tingkat Kecamatan dalam meluruskan dan melancarkan sistem pendidikan yang baru.

Pada hakikatnya, kepengawasan mengandung beberapa kegiatan yaitu pembinaan yang kontinue, pengembangan kemampuan profesional personil, perbaikan bimbingan belajar mengajar dengan sasaran akhir pencapaian tujuan, pendidikan dan pertumbuhan pribadi peserta didik. Dengan kata lain, dalam kepengawasan ada proses pelayanan untuk membantu atau membina guru-guru, pembinaan ini menyebabkan perbaikan dan peningkatan kemampuan kemudian ditransfer ke dalam prilaku mengajar sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang lebih baik, pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan peserta didik, sehingga secara bertahap tujuan-tujuan pendidikan dapat tercapai.

Macam-Macam Kepengawasan
a.  Kepengawasan Manajerial
Supervisi manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah. Fokus kepengawasan ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara lain meliputi: 1) manajemen kurikulum dan pembelajaran, 2) kesiswaan, 3) sarana dan prasarana, 4) ketenagaan, 5) keuangan, 6) hubungan sekolah dengan masyarakat, dan 7) layanan khusus.

Dalam melakukan kepengawasan terhadap hal-hal di atas, pengawas dituntut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu: a). Standar isi, b). Standar kompetensi lulusan, c). Standar proses, d). Standar pendidik dan tenaga kependidikan, e). Standar sarana dan prasarana, f). Standar pengelolaan, g). Standar pembiayaan, dan h). Standar penilaian. Tujuan kepengawasan terhadap kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan memenuhi standar nasional pendidikan.

Salah satu fokus penting lainnya dalam dalam kepengawasan manajerial oleh pengawas terhadap sekolah, adalah berkaitan pengelolaan atau manajemen sekolah. Sebagaimana diketahui dalam dasa warsa terakhir telah dikembangkan wacana manajemen berbasis sekolah (MBS), sebagai bentuk paradigma baru pengelolaan dari sentralisasi ke desentralisasi yang memberikan otonomi kepada pihak sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat (Sudarwan Danim, 2006: 4). Pengawas dituntut dapat menjelaskan sekaligus mengintroduksi model inovasi manajemen ini sesuai dengan konteks sosial budaya serta kondisi internal masing-masing sekolah.

b. Kepengawasan Akademik
Glickman mendefinisikan kepengawasan akademik dengan serangkaian kegiatan dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Daresh bahwa kepengawasan akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989). Dengan demikian, berarti esensi kepengawasan akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalitasnya.
Meski demikian, kepengawasan akademik tidak bisa terlepas dari penilaian untuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan bahwa kepengawasan akademik merupakan serangkaian kegiatan dalam  membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).

Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan kepengawasan akademik. Apabila dikatakan kepengawasan akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.

Sergiovanni menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian unjuk kerja guru dalam kepengawasan akademik adalah melihat realita kondisi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya:  Apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan murid-murid di dalam kelas?, Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang berarti bagi guru dan murid?, Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, Apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran.

Namun satu hal yang perlu ditegaskan, bahwa setelah melakukan penilaian untuk kerja guru tidak berarti selesailah tugas kegiatan kepengawasan akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan perancangan dan pelaksanaan pengembangan kemampuannya. Dengan demikian, melalui kepengawasan akademik guru akan semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya. Menurut Alfonso, Firth, dan Neville, ada tiga konsep pokok (kunci) dalam pengertian kepengawasan akademik.

Satu. Kepengawasan akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan prilaku guru dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial kepengawasan akademik. Sehubungan dengan ini, janganlah diasumsikan secara sempit bahwa hanya ada satu cara terbaik yang bisa diaplikasikan dalam kegiatan pengembangan perilaku guru. Tidak ada satupun perilaku kepengawasan akademik yang baik dan cocok bagi semua guru (Glickman, 1981). Tegasnya, tingkat kemampuan, kebutuhan, minat, dan kematangan profesional serta karakteristik personal guru harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program kepengawasan akademik (Sergiovanni, 1987 dan Daresh, 1989).

Kedua. Perilaku pengawas dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara ofisial, sehingga jelas waktu mulai dan berakhirnya program pengembangan tersebut. Desain tersebut terwujud dalam bentuk program kepengawasan akademik yang mengarah pada tujuan tertentu. Oleh karena kepengawasan akademik merupakan tanggung jawab bersama antara pengawas dan guru, maka alangkah baiknya jika programnya di desain bersama oleh pengawas dan guru.

Ketiga. Tujuan akhir kepengawasan akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya. Secara rinci, tujuan kepengawasan  akademik akan diuraikan lebih lanjut berikut ini.

Tujuan kepengawasan akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya (Glickman, 1981). Maka melalui kepengawasan akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat (Neagley, 1980). Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat. Sedangkan menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan kepengawasan  akademik sebagaimana dapat dilihat pada gambar 2.1.











                    Gambar 2.1. Tiga Tujuan Supervisi/Kepengawasan

Kepengawasan akademik diselenggarakan dengan maksud membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu. Selanjutnya, Kepengawasan akademik juga bermaksud untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian murid-muridnya. Kepengawasan akademik diselenggarakan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Alfonso, Firth, dan Neville (1981), Kepengawasan akademik yang baik adalah kepengawasan akademik yang mampu berfungsi mencapai multi tujuan tersebut. Tidak ada keberhasilan bagi kepengawasan akademik jika hanya memperhatikan salah satu tujuan tertentu dengan mengesampingkan tujuan lainnya. Hanya dengan merefleksi ketiga tujuan inilah kepengawasan akademik akan berfungsi mengubah perilaku mengajar guru. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang lebih berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik. Alfonso, Firth, dan Neville (1981) menggambarkan sistem pengaruh perilaku kepengawasan akademik sebagaimana gambar 2.2.




Sumber: Alfonso, RJ., Firth, G.R.,  & Neville, R.F.1981. Instructional Super- vision, A Behavior System, Boston: Allyn and Bacon, Inc.,  p. 45.

Gambar 2.2 di atas memperjelas kita dalam memahami sistem pengaruh perilaku kepengawasan akademik. Perilaku kepengawasan akademik secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perilaku guru. Ini berarti, melalui kepengawasan akademik, pengawas mempengaruhi perilaku mengajar guru sehingga perilakunya semakin baik dalam mengelola proses belajar mengajar. Selanjutnya perilaku mengajar guru yang baik itu akan mempengaruhi perilaku belajar murid. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tujuan akhir kepengawasan akademik adalah terbinanya perilaku belajar murid yang lebih baik.

Richard Waller mendefinisikan supervisi klinis sebagai supervisi yang difokuskan pada perbaikan pengajaran melalui siklus yang sistematis dari tahap perencanaan, pengamatan dan analisis intelektual yang intensif terhadap penampilan mengajar sebenarnya dengan tujuan untuk mengadakan modifikasi yang rasional (Ngalim Purwanto, 90). Sementara Lucio membatasi maksud dari kepengawasan klinik hanya untuk menolong guru-guru agar mengerti inovasi dan mengubah performan mereka agar cocok dengan inovasi tersebut (Made Pidarta, 250).

Jhon J. Bolla mengemukakan bahwa kepengawasan klinik adalah suatu proses bimbingan yang bertujuan untuk membantu pengembangan profesional guru/calon guru, khususnya dalam penampilan mengajar, berdasarkan observasi dan analisis data secara teliti dan objektif sebagai pegangan untuk perubahan tingkah laku mengajar tersebut (Ngalim Purwanto, 91).

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepengawasan klinik adalah suatu pembinaan yang dilakukan oleh pengawas pendidikan secara demokratis terhadap kinerja guru dalam upaya pencapaian pembelajaran yang efektif dan efisien.

Tujuan kepengawasan klinik adalah untuk membantu memodifikasi pola-pola pengajaran yang dianggap kurang efektif. Menurut Sergiovanni (1987) ada dua sasaran pengawasan klinik yang dalam hemat penulis merefleksikan multi tujuan kepengawasan pengajaran, di antaranya pengembangan profesional dan motivasi kerja guru, Di satu sisi, kepengawasan klinik dilakukan untuk membangun motivasi dan komitmen kerja guru. Di sisi lain, pengawasan klinik dilakukan untuk menyediakan pengembangan staf bagi guru. Sedangkan menurut dua orang teoritis lainnya, yaitu Acheson dan Gall (1987) tujuan kepengawasan klinik adalah meningkatkan pengajaran guru dikelas. Tujuan ini dirinci lagi ke dalam tujuan yang lebih spesifik, di antaranya; Menyediakan umpan balik yang obyektif terhadap guru, mengenai pengajaran yang dilaksanakannya,. Mendiagnosis dan membantu memecahkan masalah-masalah pengajaran,. Membantu guru mengembangkan keterampilannnya menggunakan strategi pengajaran,. Mengevaluasi guru untuk kepentingan promosi jabatan dan keputusan lainnya,. Membantu guru mengembangkan sikap positif terhadap pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Demikianlah sekilas deskripsi konsep pengawasan klinik, bila disimpulkan, karakteristik kepengawasan klinik adalah berikut; kepengawasan klinik berlangsung dalam bentuk hubungan tatap muka antara pengawas dan guru, tujuan kepengawasan klinik itu adalah untuk pengembangan profesional guru. Kegiatan kepengawasan klinik ditekankan pada aspek-aspek yang menjadi perhatian guru serta observasi kegiatan pengajaran di kelas, observasi harus dilakukan secara cermat dan mendetail, analisis terhadap hasil observasi harus dilakukan bersama antara pengawas dan guru dan hubungan antara pengawas dan guru harus bersifat kolegial bukan autoritarian.

Prinsip dan Teknik Pengawas Pendidikan
Seorang pengawas pendidikan dalam melaksanakan kepengawasan hendaknya bertumpu pada prinsip pengawasan. Sebagaimana dijelaskan oleh Piet A Sahertian dan Frans Mataheru sebagai berikut:
Prinsip Pengawasan; 1). Ilmiah (Scientific), 2). Demokratis, 3). Kooperatif, 4). Konstruktif dan kreatif (Piet A Sahertian dan Frans Mataheru 30-31). Jika prinsip-prinsip pengawasan ini telah dipahami oleh seorang pengawas pendidikan, Maka seorang pengawas pendidikan akan lebih mudah dalam mengadakan kepengawasan melalui teknik-teknik kepengawasan yang digunakan.

Teknik kepengawasan berarti cara dalam mengadakan kepengawasan, mekanisme yang dipakai dalam mengadakan pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan dengan berbagai cara, dengan tujuan agar apa yang diharapkan bersama dapat menjadi kenyataan.

Secara garis besar, cara atau teknik pengawas dapat digolongkan menjadi dua yaitu teknik individual dan teknik kelompok (Piet A Sahertian dan Frans Mataheru 45). Teknik Individual yaitu bila pengawas pendidikan memberikan bimbingan atau bantuan kepada guru yang biasanya bila guru tersebut menghadapi masalah khusus. Teknik yang bersifat individual antara lain perkunjungan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi, saling mengunjungi kelas, dan menilai diri sendiri. Kemudian Teknik Kelompok bersifat kelompok digunakan dalam kegiatan pengawas untuk mendapatkan penyelesaian atau pun pendapat yang tidak hanya bersifat dua arah, antara supervisor atau pengawas pendidikan dengan guru yang di awasi, tetapi multi arah, pendapat berasal dari supervisor atau pengawas pendidikan dan guru-guru dalam suatu kelompok. Beberapa teknik yang dilakukan antara lain: Pertemuan orientasi bagi guru baru, Panitia Penyelenggara, Rapat guru, Study kelompok antar guru,Diskusi sebagai proses kelompok, Tukar menukar pengalaman, Lokakarya, Diskusi panel, Seminar, Simposium, Demonstrasion teaching, Perpustakaan jabatan, Buletin supervisi, Membaca langsung, Mengikuti kursus, Organisasi jabatan, Curiculum laboratory, dan Perjalanan sekolah untuk anggota staff.

Kinerja Pengawas Pendidikan
1. Pengertian Kinerja
Kinerja dalam kamus bahasa Indonesia adalah sesuatu yang ingin dicapai, prestasi yang ingin diperlihatkan dan kemampuan kerja seseorang (W.J.S. Purwadarminta, 56). Demikian pula Hadari Nawawi mengartikan kinerja sebagai prestasi seseorang dalam suatu bidang keahlian tertentu, dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya yang didelegasikan dari atasan dengan efektif dan efesien (Hadari Nawawi, 34). Kinerja adalah kemampuan yang dimiliki individu dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga terlihat prestasi pekerjaannya dalam mencapai tujuan. Dengan demikian, kinerja dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dari pekerjaannya, sehingga tercapai tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Namun, kemampuan disini bukan hanya terletak bagaimana cara mengelola, tetapi memimpin dan mengaplikasikan semua kemampuan yang ada dalam dirinya.

2. Kualifikasi Pengawas Pendidikan
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan berhasil, seorang pengawas pendidikan haruslah memiliki kemampun mengorganisir dan membantu staf di dalam merumuskan perbaikan pengajaran di sekolah dalam bentuk program yang lengkap, memiliki kemampuan untuk membangkitkan dan memupuk kepercayaan pada diri sendiri dari guru-guru dan anggota staf sekolah lainya, mempunyai kemampuan untuk membina dan memupuk kerja sama dalam melakukan dan melaksanakan program-program pengawasan, serta memiliki kemampuan untuk medorong dan membimbing guru-guru serta segenap staf sekolah lainya agar mereka dengan penuh kerelaan dan tanggung jawab berpartisipasi secara aktif pada setiap usaha-usaha sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan sekolah.

3. Kompetensi Pengawas Pendidikan
a. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas pendidikan adalah kemampuan pengawas pendidikan dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang: Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokoknya, kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah, ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan teknologi dan seni, memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja.

Makna dari kompetensi kepribadian sebagai mana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas pendidikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas pendidikan harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok pribadi tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.

b. kompetensi Sosial
Kompetensi sosial pengawas pendidikan adalah kemampuan pengawas pendidikan dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI ). Kompetensi sosial pengawas pendidikan mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas pendidikan yakni keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas pendidikan yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain.

Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas pendidikan sebagaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah karena pengawas pendidikan berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.

c. Kompetensi Kepengawasan  Manajerial
Kompetensi kepengawasan manajerial adalah kemampuan pengawas pendidikan dalam melaksanakan pengawasan manajerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administrasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (PERMENDIKNAS No.13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi manajerial pengawas sekolah. Pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik pengawasan pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.

d. Kompetensi Kepengawasan Akademik
Kompetensi kepengawasan akademik adalah kemampuan pengawas pendidikan dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

Kompetensi kepengawasan akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas).

e. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi evaluasi pendidikan merupakan kemampuan pengawas pendidikan dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan. Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendidikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah, dan kinerja sekolah.

Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya objek yang dinilai. Adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interprestasi dan judgement. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasil penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.

f. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam merencanakan, melaksanakan penelitian pendidikan /pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah menafsirkan dan menyimpulkan  data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yng sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah, dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan.

Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas pendidikan antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksanakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan (Nana Sujana, 4-21).

Dari berbagai uraian teori tentang kinerja pengawas pendidikan di atas maka yang dimaksud dengan kinerja pengawas pendidikan adalah kemampuan kerja seorang pengawas pendidikan dalam bidang kepengawasan pendidikan yang di delegasikan dari Departemen Pendidikan dalam melaksanakan tugasnya di Sekolah. Kinerja pengawas pendidikan dapat diukur berdasarkan 5 aspek: 1). Kompetensi Kepribadian 2). Kompetensi Sosial 3). Kompetensi Kepengawasan Manajerial 4). Kompetensi Kepengawasan Akademik 5). Kompetensi Evaluasi Pendidikan 6). Kompetensi Penelitian dan Pengembangan.

DAFTAR BACAAN  
Alisuf  Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1999), Cet.1.
Purwanto, M. Ngalim., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung-PT Remaja Rosdakarya, 2009), Cet. 19.
Sahertian, Piet. A., dan Frans Mataheru, Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981).

Pidarta, Made., Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999).

Poerwadarmita, W. J. S., Kamus Besar Indonesia, (Jakarta: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 1998).

Sudjana, Nana., Kompetensi Pengawas Sekolah, (Binamitra Publising-2009).




No comments:

Post a Comment

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...