Peran dan Tanggung jawab Keluarga, Masyarakat, Pemerintah dalam Pendidikan


Peranan dalam Pendidikan
Keluarga. Keluarga adalah lembaga sosial resmi yang terbentuk setelah adanya suatu perkawinan. Pendidikan dalam keluarga di dasarkan atas prinsip cinta dan kasih sayang. Karena dengan inilah yang akan menjadi kekuatan untuk mendorong orang tuan agar tidak bosan membimbing dan memberikan pertolongan yang di butuhkan anaknya. Oleh karenanya keluarga disebut sebagai primary community  yaitu sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama. (Alisuf Sabri, 1999. 14-15).

Pemerintah.  Sistem pendidikan nasional Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar 45, TAP MPR, dan peraturan-peraturan lainnya yang dtetapkan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan pendidikan pemerintah melalui kementriannya (KEMDIKBUD & KEMENAG) mengaawasi jalannya berbagai proses  dan fasilitas pendidikan. 

Masyarakat. masyarakat adalah sekumpulan orang atau sekelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dengan cara berpikir dan bertindak yang relatif sama sehingga membuat warga masyarakat itu menyadari diri mereka sebagai suatu kelompok.

Peran masyarakat di era sekarang adalah menjadi fasilitator dalam menunjang pelaksanaan pendidikan nasional, ikut serta dalam menyelenggarakan pendidikan swasta, membantu pengadaan tenaga, saran dan prasarana serta membantu mengembangkan profesi baik secara  langsung  maupun tidak langsung.

Tanggung jawab dalam Pendidikan
Keluarga. Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama, karena dalam keluarga inilah anak memperoleh pendidikan dan bimbingan. Oleh karena itu lingkungan keluarga bertanggung jawab terhadap pembentukan waktu dan pertumbuhan jasmani anak. (A. R. Shaleh, 2005. 270).

Dalam lembaga keluarga peranan keluarga terdapat dalam undang-undang Sisdiknas, adapun tugas dan tanggung jawab keluarga di Indonesia dalam pendidikan dapat di rumuskan dengan (A. R. Shaleh, 2005. 17) menanamkan jiwa agama atau nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menananmkan nilai-nilai pancasila dan nilai budaya yang cocok untuk pembangunan nasional.

Membiasakan dan menanamkan akhlak yang terpuji, menampilkan keterampilan-keterapilan dalam hidup sehari-hari, mengembangkan kepribadian yang teguh, memperhatikan dan mengembangkan bakat serta memupuk minat dan bakat. Adapun hak dan kewajiban orang tua sudah diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003, pasal 7 ayat 1 dan 2.

Pemerintah. Dengan adanya penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan pendidikan diantaranya:
Membentuk manusia yang beradab dan warga Negara yang demokratis, bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan mengembangkan rakyat Indonesia seutuhnya.

Adapun secara yuridis landasan konstitusi Negara kita sudah mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dalam hal pendidikan, sebagimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 10 tentang Sistem pendidikan nasional.

Masyarakat. Secara konseptual tanggung jawab masyarakat, antara lain: mengawasi jalannya nilai sosio budaya, menyalurkan aspirasi masyarakat, membina dan meningkatkan kualitas keluarga. (A. R. Shaleh, 2005. 347). Hak dan kewajiban masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20  tahun 2003, pasal 8 dan 9 tentang system pendidikan Nasional.

Daftar Bacaan
Abd. Rahman Saleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan Watak Bangsa, (Jakarta: Grafindo Persada, 2005).
M. Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya, 1999).
Undang-undang RI No. 20 tentang Sisdiknas, (Bandung: Fokusmedia, 2003)




No comments:

Post a Comment

Surah Al-Fatihah, menjadi pembuka & Kunci kehidupan di Dunia & Akhirat

بسم الله الرحمن الرحيم Asma Alloh harus digunakan dalam kehidupan (bukan sekedar dibaca/dijadikan wiridan saja) الحمد لله رب العالمين...